TGL
PENYERAHAN RESUME :
NAMA : BADRUSSALAM MUCHTAR,
S.Pd.I
UTUSAN : MATHLA’UL ANWAR
MATA
KULIAH : ILMU FARAIDH
DOSEN : KH. M. ABDUH YAZID
JENIS
TUGAS : RESUME
TGL.
MATERI : SABTU, 31 AGUSTUS 2013
Dari Mata Kuliah Ilmu Faraidh dapat diambil
beberapa kesimpulan (Resume) diantaranya :
1.
Penetapan
kadar warisan bagi ahli waris berdasarkan ketentuan syara’ yang tidak
bertambah, kecuali dengan radd (mengembalikan sisa lebih kepada penerima
warisan) dan tidak berkurang, kecuali dengan ‘aul ( pembagian harta waris ,
dimana jumlah bagian para ahli waris lebih besar dari pada asal masalahnya,
sehingga harus dinaikkan menjadi sebesar jumlah bagian-bagian itu )
2.
Pengetahuan tentang pembagian warisan dan
tata cara menghitung yang terkait dengan pembagian harta waris dan pengetahuan
tentang bagian yang wajib dari harta peningalan untuk setiap pemilik hak waris
3.
Kaidah-kaidah fiqih dan cara menghitung
untuk mengetahui bagian setiap ahli waris dari harta peninggalan, dan hal-hal
yang erat hubungannya dengan cara menyelesaikan pembagian harta waris
4.
Ilmu yang digunakan untuk mengetahui ahli
waris yang dapat mewarisi dan yang tidak dapat mewarisi serta mengetahui kadar
bagian setiap ahli waris
5.
Mayit (Pewaris)
a.
Haqiqy / hukmy
b.
Agama
c.
Kondisi kematian
d.
Sendiri/bersama/beruntun
e.
Pembiayaan jenazah
f.
Hutang kepada allah dan manusia
g.
Wasiat
6.
Ilmu
yang pertama kali dicabut oleh Allah SWT adalah ilmu faraidh.
7.
Dalam
pembagian harta warisan haruslah sesuai dengan syariat.
8.
Internal
audit (ketika ada yang meninggal dari keluarga) maka wajib berijtihad.
9.
Apabila
seseorang meninggal dan meninggalkan harta warisan, maka haruslah :
a.
Cepat
(penangan pembagian harta warisan)
b.
Akurat
(identifikasi harta warisan)
c.
Harus
sesuai dengan syariah agama Islam
10. Kesalahan dalam pengadilan Agama dalam penanganan kasus pembagian
harta warisan (yang mempunyai 2 istri) itu tidak dilihat terlebih dahulu dari
aset istri yang pertama.
11. Dalam Ilmu Faraidh haruslah ada ditinjau dari aspek historitas
(aspek sejarah harta warisan).
12. Harta warisan setelah diidentifiksi dibagi menjadi tiga, yaitu :
a.
Harta
bawaan (sebelum menikah)
b.
Harta
bersama (setelah menikah)
c.
Harta
perolehan (berupa hadiah, hibah dan lain sebagainya).
13.
Urgensi
Belajar Ilmu Kewarisan Islam
a.
Menyempurnakan
amanah sebagai khalifah
b.
Memahami
pokok-pokok agama secara konpresensif
c.
Mempertahankan
eksistensi ilmu kewarisan islam
d.
Memelihara
harmoni dan mencegah fitnah dan perpecahan keluarga
e.
Menjaga
jalur kewarisan islam dari legalitas adopsi, patrilinial, matrinial, mayorat
dan lain-lain
f.
Mencegah
upaya desakralisasi dari kelompok liberalis, nasionalis dan feminis
g.
Menghindari
hal-hal yang menodai syariat waris islam dari keharusan bagi rata untuk semua
ahli waris, pembagian sebelum adanya kematian,
kesepakatan tanpa ilmu, wasiat tidak adil dan kasih sayang yang pilih
kasih
h.
Merespon
syariat allah akan keistimewaan ilmu kewarisan islam dan keterperincian
syariatnya
i.
Merespon
perkataan rasulullah tentang spesifikasi ilmu waris أفرضكم زيد