SEBAIK-BAIK MANUSIA ADALAH YANG BERMANFAAT BAGI ORANG LAIN (SESAMA MANUSIA)

Jumat, 13 September 2013

MASAIL FIQHIYAH



TGL PENYERAHAN RESUME      :
NAMA                        : BADRUSSALAM MUCHTAR, S.Pd.I
UTUSAN                    : MATHLA’UL ANWAR
MATA KULIAH       : MASAIL FIQHIYAH
DOSEN                      : KH. TAQIYUDIN SAID
JENIS TUGAS           : RESUME
TGL. MATERI           : MINGGU, 24 AGUSTUS 2013     


Dari Mata Kuliah Masail Fiqhiyah dapat diambil beberapa kesimpulan (Resume) diantaranya :
1.      Syarat mutlak itu adalah sesuatu ketetapan Allah SWT. Yang sudah pasti/qath’i.
2.      Hukum terbagi dua, yaitu :
a.       Tasriun Samawiyyun ( Syariat), tasriunnya adalah ketetapan Allah SWT.
b.      Tasriun Wadhiyyun ( Fiqih), tasriunnya ada campur tangan manusia, maka sampai akhir pun akan ada perubahan sesuai perkembangan zaman.
3.      Ijtihad sekarang sudah tidak di monopoli lagi, karena ada lembaga yang menanganinya, dalam hal ini MUI ijtihad dengan fatwanya walaupun bukan dari lembaga kenegaraan tetapi dapat sangat berpengaruh dalam ketetapannya.
4.      Di kabupaten Bogor terdapat 12.000 Pon-pes, dan 35.000 santri, yang sekiranya tidak akan menjadi seorang yang alim dan ulama, tetapi mungkin hanya seberapa gelintir orang saja yang berhasil dalam pendidikan di pon-pes tersebut.
5.      Imam Syafei adalah salah satu Imam pencetus hukum ushul fiqih
6.      Dalam suatu keterangan Imam Syafei menyatakan “ Seandainya fuqoha ( ahli fiqih) tidak disebut wali, maka tidak ada wali di dunia ini”. Maksudnya adalah Imam-imam ahli fiqih itu juga adalah waliyullah.
7.      Satu keterangan atau satu dalil bisa beda dari pemahaman atau penafsirannya, maka tergantung apa yang hendak dimaksudkan dalam permasalahan yang ada. Sehingga muncullah dekadensi pemahaman yang bisa memicu kepada perpecahan, tetapi balik lagi seharusnya kepada ushul fiqih agar dan senantiasa tidak akan muncullah permasalah beda paham apabila kembali kepada ushul.
8.      Orang yang dikehendaki kebaikan oleh Allah SWT, maka ia akan diberikan kemudahan pemahaman (yufaqihu fiddin).
9.      Qiyas yaitu menyamakan hukum cabang kepada asal, sedangkan ilhak adalah menyamakan hukum cabang kepada cabang.