TGL
PENYERAHAN RESUME :
NAMA : BADRUSSALAM MUCHTAR,
S.Pd.I
UTUSAN : MATHLA’UL ANWAR
MATA
KULIAH : MASAIL FIQHIYAH
DOSEN : KH. TAQIYUDIN SAID
JENIS
TUGAS : RESUME
TGL.
MATERI : MINGGU, 24 AGUSTUS 2013
Dari
Mata Kuliah Masail Fiqhiyah dapat diambil beberapa kesimpulan (Resume)
diantaranya :
1. Syarat mutlak itu
adalah sesuatu ketetapan Allah SWT. Yang sudah pasti/qath’i.
2. Hukum terbagi dua,
yaitu :
a. Tasriun Samawiyyun (
Syariat), tasriunnya adalah ketetapan Allah SWT.
b. Tasriun Wadhiyyun ( Fiqih),
tasriunnya ada campur tangan manusia, maka sampai akhir pun akan ada perubahan
sesuai perkembangan zaman.
3. Ijtihad sekarang
sudah tidak di monopoli lagi, karena ada lembaga yang menanganinya, dalam hal
ini MUI ijtihad dengan fatwanya walaupun bukan dari lembaga kenegaraan tetapi
dapat sangat berpengaruh dalam ketetapannya.
4. Di kabupaten Bogor
terdapat 12.000 Pon-pes, dan 35.000 santri, yang sekiranya tidak akan menjadi
seorang yang alim dan ulama, tetapi mungkin hanya seberapa gelintir orang saja
yang berhasil dalam pendidikan di pon-pes tersebut.
5. Imam Syafei adalah
salah satu Imam pencetus hukum ushul fiqih
6. Dalam suatu
keterangan Imam Syafei menyatakan “ Seandainya fuqoha ( ahli fiqih) tidak
disebut wali, maka tidak ada wali di dunia ini”. Maksudnya adalah Imam-imam
ahli fiqih itu juga adalah waliyullah.
7. Satu keterangan atau
satu dalil bisa beda dari pemahaman atau penafsirannya, maka tergantung apa
yang hendak dimaksudkan dalam permasalahan yang ada. Sehingga muncullah
dekadensi pemahaman yang bisa memicu kepada perpecahan, tetapi balik lagi
seharusnya kepada ushul fiqih agar dan senantiasa tidak akan muncullah
permasalah beda paham apabila kembali kepada ushul.
8. Orang yang
dikehendaki kebaikan oleh Allah SWT, maka ia akan diberikan kemudahan pemahaman
(yufaqihu fiddin).
9. Qiyas yaitu
menyamakan hukum cabang kepada asal, sedangkan ilhak adalah menyamakan hukum
cabang kepada cabang.