SEBAIK-BAIK MANUSIA ADALAH YANG BERMANFAAT BAGI ORANG LAIN (SESAMA MANUSIA)

Selasa, 20 Desember 2011

makalah puasa wajib dan sunah dan berhubungan dengan puasa


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembahasan puasa sangat penting untuk dimunculkan. Mengingat banyaknya problematika / permasalahan yang terjadi di masyarakat. Pertama dikalangan sosial yang mempunyai cita-cita modern.  Karena itu kita sebagai generasi muda islam dituntut untuk memahami suatu hukum dengan secara hatihati karena dewasa ini kita telah tahu non muslim telah menggunakan hal tersebut menjadi senjata ampuh untuk menyesatkan syariat Islam dan mengotori kesucian Al-Qur’an.  Meraka melancarkan tuduhan, pelecehan dan sebagainya terhadap syariat islam. Sehingga kaum muslim terkecoh terhadap celaan-celaan terhadap syariat islam mengakibatkan banyak yang mengingkari adanya puasa dan membantah terhadap suatu kebenaran.
Oleh karena itu, pandang kami perlu untuk menyusun sebuah makalah yang membahasa tentang puasa serta permasalahannya dan manfaat-manfaat atau hikmah-hikmah bagi orang muslim. Ibadah  puasa banyak mengandung aspek sosial, karena lewat ibadah ini kaum muslimin ikut merasakan penderitaan orang lain yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pangannya seperti yang lain. Ibadah puasa juga menunjukkan bahwa orang-orang beriman sangat patuh kepada Allah karena mereka mampu menahan makan atau minum dan hal-hal yang  membatalkan  puasa.
.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN PUASA
                                                                                        
Sebelum kita mengkaji lebih jauh materi puasa, terlebih dahulu kita akan mempelajari pengertian puasa menurut bahasa dan menurut istilah  Shoumu  menurut  bahasa Arab menahan dari segala sesuatu seperti menahan tidur, menahan berbicara, menahan makan dan sebagainya. Secara istilah puasa adalah menahan segala yang membukakan puasa sejak mulai terbit fajar hingga terbenam  matahari disertai dengan niat.
 Artinya: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” (QS.Al-Baqarah: 187) [1]
Yang  dimaksud  dengan  menahan  segala yang membukakan puasa adalah segala hal yang membatalkan puasa seperti berikut:
1.      Makan dan minum dengan sengaja . Bagi orang  yang  makan dan minum dengan sengaja wajib mengqodhonya menurut semua ulama mazhab. Namun apabila ia lupa kalau ia sedang berpuasa maka, puasanya tidak batal, dan tidak perlu diqadha
2.      Bersetubuh pada siang hari dengan sengaja. Sepasang suami isteri bersetubuh pada siang hari pada saat puasa akan batal puasanya dan wajib mengqadha dan membayar fidiyah. Allah menghalalkan suami istri bersetubuh pada malam hari, firman allah surat al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi: Artinya : “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu (QS. Al-Baqarah:187)[2]
3.      Mengeluarkan mani dengan sengaja. Mengeluarkan mani dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Bahkan menurut Imam Hambali, keluar madzi pun dapat membatalkanpuasa.
4.      Muntah dengan sengaja  Menurut pendapat Immamiyah, Syafi’i dan Maliki sepakat bahwa muntah membatalkan puasa dan wajib diqadha. Menurut Hanafi orang muntah tidak batal puasanya kecuali kalau muntahnya memenuhi mulut. Sedangkan menurut faham Hambali, ada yang sepakat bahwa muntah dengan terpaksa tidak batal puasa. dan sebagainya.
5.      Berbekam.  Menurut hambali berbekam merupakan pembatal puasa. Mereka berpendapat bahwa yang berbekam dan yang dibekam puasanya sama-sama batal.
6.      Disuntikdenganbendacair. Menurut ulama  mazhab secara sepakat disuntik dengan benda cair dapat membatalkan puasa. Bagi yang disuntik, wajib mengqadha’. Namun menurut pendapat Imamiyah menambah dengan membayar kifarah, kalau yang tidak disuntik tidak betul-betul dalam keadaan kritis
7.      BercelakBercelak juga dapat membatalkan puasa, begitulah menurut pendapat Maliki khusunya, dengan syarat dia bercelak pada waktu siang, dan dia merasakan rasa celak sampai kerongkongan.
8.      Orang yang menyelamkan kepalanya dengan air bersama badannya atau tidak dengan badannya. Hal ini menurut pendapat mayoritas Imamiyah. Dan yang melakukannya wajib mengqadha’-nya dan membayar kifarah. Tetapi menurut pendapat ulama lain hal ini tidak membatalkan puasa.
9.      Orang yang sengaja melamakan dirinya berada dalam junub pada bulan Ramadhan sampai terbitnya fajar. Hal ini menurut pendapat Imamiyah, dan yang melakukannya wajib mengqadha’-nya dan membayar kifarah. Tetapi menurut pendapat ulama lain hal ini tidak membatalkan puasa.[3]
Puasa merupakan salah satu rukun dari beberapa rukun islam. Orang yang mengingkari puasa berarti ia keluar dari islam, karena puasa seperti sholat, yaitu ditetapkan dengan keharusan. Firman Allah surat al-Baqarah ayat183 :
Artinya :“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”(QS.Al-Baqarah:183). [4]
Ayat ini menunjukkan bahwa puasa bukan hanya diwajibkan kepada kaum muslimin saja, akan tetapi puasa merupakan syariat allah yang telah dikenal semua agama yang berketuhanan, dengan cara yang bermacam-macam menurut agama yang mereka anut. Dengan demikian bahwa Allah SWT telah mewajibkan pada kita untuk berpuasa sebagai kewajiban yang menyeluruh diantara pemeluk-pemeluk agama yang lain diantara ummat manusia sejak masa lampau
B. MACAM-MACAM PUASA
     1. Puasa wajib
Puasa ini dikerjakan bagi orang-orang dewasa, berakal sehat dan mampu melaksanakan puasa. Adapun macam-macam puasa adalah sebagai berikut:
a. Puasa di bulan Ramadhan
Puasa ramadhan adalah puasa yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan yang dilaksanakan selama 29 atau 30 hari. Puasa dimulai pada terbit fajar himgga terbenam matahari[5]. Puasa ramadhan ini ditetapkan sejak tahun ke-2 H. Puasa ini hukumnya wajib, yaitu apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.Bulan Ramadhan menurut pandangan orang-orang mukmin yang berfikir adalah merupakan bulan peribadatan yang harus diamalkan dengan ikhlas kepada Allah SWT. Harus kita sadari bahwa Allah Maha Mengetahui segala gerak-gerik manusia dan hati mereka .Dalam pelaksanaannya, khusus puasa Ramadhan, kita akan menjumpai beberapa masalah yang penting dipecahkan antara lain:
1. Cara penempatan waktu.
Cara mengetahui puasa ini ada 2 macam yaitu: hisab dan rukyat. Kemajuan teknologi beakangan ini dirasakan semakin mudahkan proses hisab dan rukiyah tersebut. Disiplin ilmu astronomi dan kelengkapan teknologi semacam planetrium atau teleskop atau secara khusus ilmu falaq yang berkembang di dunia Islam, semuanya mendukung vadilitas penetapan waktu puasa.  Rukyat : adalah suatu cara untuk menetapkan awal awal bulan Ramadhan dengan cara melihat dengan panca indera mata timbulnya / munculnya bulan sabit dan bila uadara mendung atau cuaca buruk. Sehingga bulan tidak bisa dilihat maka hendaknya menggunakan istikmal yaitu menyempurnakan bulan sya’ban menjadi 30 hari. Di Indonesia pelaksanaan rukyat untuk penetapan puasa Ramadhan telah dikoordinasi oleh Departemen Agama (DEPAG) RI.  Hisab : adalah suatu cara untuk menetapkan awal bulan Ramadhan dengan cara menggunakan perhitungan secara atsronomi, sehingga dapat ditentukan secara eksak letak bulan. Seperti cara rukyat yang telah dikoordinasikan oleh pemerintah, maka cara hisab pun sama. Di Indonesia penetapan awal dan akhir bulan Ramadhan ini dengan cara yang manapun memang telah diambil kewenangan koordinatifnya oleh pemerintah.[6]
 Adapun lembaga-lembaga keagamaan seperti Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, PERSIS, Jami’at al-Khair dan sebagainya berfungsi sebagai pemberi masukan hasil rukyat dan hisabnya dalam rangka pengambilan ketetapan awal dan akhir Ramadhan oleh pemerintah. Firman Allah SWT surat Yunus ayat 5:
Artinya:“Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang Mengetahui”.(QS. Yunus : 5) [7]
SabdaNabiSAWArtinya:“Dari Abu Umar ra: bahwasanya Rasulullah SAW, menceritakan bulan Ramadhan lalu memukul kedua tangannya lalu bersabda: “Bulan adalah itu sekian dari sekian bulan,kemudian beliau melengkungkan ibu jarinya pada perkataan yang ketiga kali (termasuk menunjukkan bahwa bulan itu jumlahnya terdiri dari 29 hari), maka berpuasalah kamu karena melihat bulan. Jika kamu sekalian tidak dapat memelihatnya karena tertutup awan / mendukung, maka pastikanlah bilangan itu menjadi 30 hari.(HR. Muslim)[8]
2. Berpuasa di daerah kutub
Daerah kutub sebagai daerah yang nampak berberad dengan daerah lainnya sebahagian besar bumi lainnya, ini membutuhkan konsep hukum dan ayuran-aturan keagamaan yang berbeda pula.Menurut Syekh Muhammad Syaltut dalam bukunya yang berjuduk “Al-Fatawa” (fatwa-fatwa) disebutkan bahwa hanya ada dua alternatif hukum bagi penduduk daerah kutub dalam melaksanakan ibadah shalat dan khusunya puasa yaitu :
1) Karena di daerah kutub tidak berlaku batasan-batasan waktu sebagaimana di belahan bumi normal, maka hukum yang berkenaan dengan ibadah sholat dan puasa dua ibadah yang pelaksanaannya sangat dibatasi oleh unsur keteraturan waktu tidak berlaku. Penduduk daerah kutub dibebaskan dari kewajiban shalat dan puasa.
2) Meskipun kondisinya demikian nilai hukum tetap berlaku di daerah kutub, sebab ajaran islam berlaku untuk segala kondisi dan tempat. Karena itu ketentuan dipakai untuk daerah kutub adalah mengambil persamaan dengan daerah yang lainnya yang paling dekat.[9]

b. Puasa Nazar
Puasa nazar adalah orang yang bernazar puasa karena mengiginkan sesuatu, maka ia wajib puasa setelah yang diinginkannya itu tercapai, dan apabila puasa nazar itu tidak dilaksanakannya maka ia berdosa dan ia dikenakan denda / kifarat . Misalnya bernazar untuk lulus keperguruan tinggi, maka ia wajib melaksanakan puasa nazar tersebut apabila ia berhasil.
Ibnu Majjah meriwayatkan, bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi Muhammad SAW.  Artinya:“Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia. Ia mempunyai nazar berpuasa sebelum dapat memenuhinya. Rasulullah SAW menjawab: “Walinya berpuasa untuk mewakilkannya”.[10]
c. Puasa Kifarat
Puasa kifarat adalah puasa untuk menembus dosa karena melakukan hubungan suami isteri (bersetubuh) disiang hari pada bulan Ramadhan, maka denda (kifaratnya) berpuasa dua bulan berturut-turut
     2. Puasa Sunnah
Puasa sunnah adalah puasa yang bila dikerjakan mendapat pahala dan apabila dikerjakan tidak mendapat dosa. Adapun puasa sunnah adalah sebagai berikut:
a. Puasa enam hari pada bulan syawal
Disunnahkan bagi mereka yang telah menyelesaikan puasa Ramadhan untuk mengikutinya dengan puasa enam hari pada bulan Syawal. Pelaksanaannya tidak mesti berurutan, boleh kapan saja selama masih dalam bulan Syawal, karena puasa enam hari pada bulan Syawal ini sama dengan puasa setahun lamanya. Akan tetapi diharamkan pada tanggal 1 syawal karena ada hari raya Idul Fitri. Dalam sebuah hadits dikatakan yang artinya: Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan, kemudian diikuti dengan berpuasa enam hari pada bulan Syawal, maka sama dengan telah berpuasa selama satu tahun" (HR. Muslim). [11]
b. Puasa Arafah
Orang yang tidak melaksanakan ibadah haji, disunnatkan untuk melaksanakan puasa pada tanggal sembilan Dzulhijjah atau yang sering disebut dengan puasa Arafah. Disebut puasa Arafah karena pada hari itu, jemaah haji sedang melakukan Wukuf di Padang Arafah. Sedangkan untuk yang sedang melakukan ibadah Haji, sebaiknya tidak berpuasa. Nabi Muhammad SAW bersabda:Dari Abu Qotadah al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya mengenai puasa hari Arafah, lalu beliau menjawab: "Ia menghapus dosa-dosa tahun lalu dan yang akan datang.: (Riwayat Muslim)
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang untuk berpuasa hari raya arafah di Arafah. (Riwayat Imam Lima selain Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Hakim. Hadits munkar menurut Al-'Uqaily.) [12]
c. Puasa Senin Kamis
Rasulullah saw bersabda yang Artinya dari Aisyah : Nabi Muhammad SAW memilih waktu puasa hari senin kamis.
d. Puasa pada bulan sya’ban
Dalam berbagai keterangan disebutkan bahwa Rasulullah saw berpuasa pada bulan Sya'ban hampir semuanya. Beliau tidak berpuasa pada bulan tersebut kecuali sedikit sekali . Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini yang artinya: Siti Aisyah berkata: "Adalah Rasulullah saw seringkali berpuasa, sehingga kami berkata: "Beliau tidak berbuka". Dan apabila beliau berbuka, kami berkata: "Sehingga ia tidak berpuasa". Saya tidak pernah melihat Rasulullah saw berpuasa satu bulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan. Dan saya juga tidak pernah melihat beliau melakukan puasa sebanyak mungkin kecuali pada bulan Sya'ban" (HR. Bukhari dan Muslim).[13]
e. Puasa As-Syura’
Puasa ini dikerjakan pada tanggal sembilan dan sepuluh Muharram. Hadist Rasulullah Saw yang berbunyi: "Rasulullah saw bersabda: "Puasa Asyura itu (puasa tanggal sepuluh Muharram), dihitung oleh Allah dapat menghapus setahun dosa yang telah lalu" (HR. Muslim). Demikian juga sunnah hukumnya melakukan puasa pada tanggal sembilan Muharram. Hadist Rasulullah: Ibn Abbas berkata: "Ketika Rasulullah saw berpuasa pada hari Asyura', dan beliau memerintahkan untuk berpuasa pada hari tersebut, para sahabat berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya hari Asyura itu hari yang dimuliakan oleh orang Yahudi dan Nashrani". Rasulullah saw menjawab: "Jika tahun depan, insya Allah saya masih ada umur, kita berpuasa bersama pada tanggal sembilan Muharramnya". Ibn Abbas berkata: "Belum juga sampai ke tahun berikutnya, Rasulullah saw keburu meninggal terlebih dahulu" (HR. Muslim). [14]
3. Puasa Haram
     a. Puasa pada tanggal 1 syawal dan 10 Dzulhijjah
Artinya: "Rasulullah saw melarang puasa pada dua hari: Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha" (HR. Bukhari Muslim). [15]
b. Puasa Hari Tasyrik tanggal 11, 12, 13 bulan Dzulhijjah
Para ulama juga telah sepakat bahwa puasa pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah) diharamkan. Hanya saja, bagi orang yang sedang melaksanakan ibadah haji dan tidak mendapatkan hadyu (hewan sembelihan untuk membayar dam), diperbolehkan untuk berpuasa pada ketiga hari tasyrik tersebut. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini:
Artinya: Siti Aisyah dan Ibn Umar berkata: "Tidak diperbolehkan berpuasa pada hari-hari Tasyrik, kecuali bagi yang tidak mendapatkan hadyu (hewan sembelihan)" (HR. Bukhari).[16]
c. Puasa pada hari yang diragukan (hari syak/hari ragu)
Apabila seseorang melakukan puasa sebelum bulan Ramadhan satu atau dua hari dengan maksud untuk hati-hati takut Ramadhan terjadi pada hari itu, maka puasa demikian disebut dengan puasa ragu-ragu dan para ulama sepakat bahwa hukumnya haram. Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah saw:
Artinya: Rasulullah saw bersabda: "Seseorang tidak boleh mendahului Ramadhan dengan jalan berpuasa satu atau dua hari kecuali bagi seseorang yang sudah biasa berpuasa, maka ia boleh berpuasa pada hari terebut" (HR. Bukhari Muslim).
4.  Puasa Makruh
a.       Berpuasa pada hari jum’at
   Berpuasa hanya pada hari Jum'at saja termasuk puasa yang makruh hukumnya, kecuali apabila ia berpuasa sebelum atau setelahnya, atau ia berpuasa Daud lalu jatuh pas hari Jumat, atau juga pas puasa Sunnat seperti tanggal sembilan Dzuhijjah itu, jatuhnya pada hari Jum'at. Untuk yang disebutkan di akhir ini, puasa boleh dilakukan, karena bukan dengan sengaja hanya berpuasa pada hari Jum'at.
Dalil larangan hanya berpuasa pada hari Jum'at saja adalah:  Artinya: Rasulullah saw bersabda: "Seseorang tidak boleh berpuasa hanya pada hari Jum'at, kecuali ia berpuasa sebelum atau sesudahnya" (HR. Bukhari Muslim). [17]
b.  Puasa setahun penuh (puasa dahr)
     Puasa dahr adalah puasa yang dilakukan setahun penuh. Meskipun orang tersebut kuat untuk melakukannya, namun para ulama memakruhkan puasa seperti itu. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini:
Artinya: Umar bertanya: "Ya Rasulallah, bagaimana dengan orang yang berpuasa satu tahun penuh?" Rasulullah saw menjawab: "Ia dipandang tidak berpuasa juga tidak berbuka" (HR. Muslim). [18]
c. Puasa Wishal
Puasa wishal adalah puasa yang tidak memakai sahur juga tidak ada bukanya, misalnya ia puasa satu hari satu malam, atau tiga hari tiga malam. Puasa ini diperbolehkan untuk Rasulullah saw dan Rasulullah saw biasa melakukannya, namun dimakruhkan untuk ummatnya. Hal ini berdasarkan hadits yang artinya : Artinya: Rasulullah saw bersabda: "Janganlah kalian berpuasa wishal" beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Para sahabat bertanya: "Ya Rasulullah, anda sendiri melakukan puasa wishal?" Rasulullah saw bersabda kembali: "Kalian tidak seperti saya. Kalau saya tidur, Allah memberi saya makan dan minum. Oleh karena itu, perbanyaklah dan giatlah bekerja sekemampuan kalian" (HR. Bukhari Muslim).[19]

C.  HIKMAH-HIKMAH PUASA
1.      Bertakwa dan menghambakan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, takwa adalah meninggalkan keharaman, istilah itu secara mutlak mengandung makna mengerjakan perintah, meninggalkan larangan , Firman Allah SWT: Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”(QS. Al-Baqarah: 183)[20]
2.      Puasa adalah serupa dengan revolusi jiwa untuk merombak cara dan kebiasaan yang diinginkan oleh manusia itu, sehingga mereka berbakti pada keinginannya dan nafasnya itu berkuasa padanya
3.      Puasa menunjukkan pentingnya seseorang merasakan pedihnya laparmaupun tidak dibolehkan mengerjakan sesuatu. Sehingga tertimpa pada dirinya dengan suatu kemiskinan atau hajatnya tidak terlaksana. Dengan sendirinya lalu bisa merasakan keadaan orang lain, bahkan berusaha untuk membantu mereka yang berkepentingan dalam hidup ini.
4.      Puasa dapat menyehatkan tubuh kita, manfaat puasa bagi kesehatan adalah sebagai berikut:
a)      Puasa membersihkan tubuh dari sisa metabolisme. Saat berpuasa tubuh akan menggunakan zat-zat makanan yang tersimpan. Bagian pertama tubuh yang mengalami perbaikan adalah jaringan yang sedang lemah atau sakit.
b)      Melindungi tubuh dari penyakit gula. Kadar gula darah cenderung turun saat seseorang berpuasa. Hal ini memberi kesempatan pada kelenjar pankreas untuk istirahat. SepertiAnda ketahui, fungsi kelenjar ini adalah menghasilkan hormon insulin.
c)      Menyehatkan sistem pencernaan. Di waktu puasa, lambung dan sistem pencernaan akan istirahat selama lebih kurang 12 sampai 14 jam, selama lebih kurang satu bulan. Jangka waktu ini cukup mengurangi beban kerja lambung untuk memroses makanan yang bertumpuk dan berlebihan.Puasa mengurangi berat badan berlebih. Puasa dapat menghilangkan lemak dan kegemukan, secara ilmiah diketahui bahwa lapar tidak disebabkan oleh kekosongan perut. Tetapi juga disebabkan oleh penurunan kadar gula dalam darah[21]



BAB III
KESIMPULAN

1.      Puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkan mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari disertai dengan niat
2.      Awal ditetapkannya puasa ramadhan yaitu pada tahun 2 Hijriyah
3.      Pelaksanaan puasa sudah diwajibkan atas umat tedahulu sebelum nabi Muhammad
4.      Puasa bukan membuat kita sakit, akan tetapi dapat menyehatkan kita.
5.       Ada keringanan bagi orang-orang yang tidak bisa melasanakan puasa karena hal-hal tertentu seperti sakit, musafir, sudah tua dan lain-lain




DAFTAR PUSTAKA

Departemen Agama. Al-Qura’an dan Terjemahannya. Yayasan Penterjemah/pentafsir Al-Quran :  Jakarta .1971
Sabiq Sayyid, Fiqh Sunnah 12, Penerbit Pustaka, Bandung, 1988
Syarabasyi Ahmad, Bahreisj Husein, Himpunan Fatwa.  Al-Ikhlas, Surabaya, 1987
Mughniyah Jawad Muhammad, Fiqih Lima Mazhab.  Lentera, Jakarta, 2004
Al-Hafidz Ibnu Hajjar Ashqolani Al-Hafidz Ibnu Hajjar Kitab Hadist Bulughul Maram
Bahreisy Husein, Pedoman Fiqih Islam.  Al-Ikhlas, Surabaya, 1981


[1] Departemen Agama. Al-Qura’an dan Terjemahannya. Yayasan Penterjemah/pentafsir Al-Quran :  Jakarta .1971
[2] Departemen Agama. Al-Qura’an dan Terjemahannya.

[3] Syarabasyi Ahmad, Bahreisj Husein, “Himpunan Fatwa”, Al-Ikhlas, Surabaya, 1987

[4] Departemen Agama. Al-Qura’an dan Terjemahannya.
[5] Sabiq Sayyid, Fiqh Sunnah 12, Penerbit Pustaka, Bandung, 1988
[6] Syarabasyi Ahmad, Bahreisj Husein, “Himpunan Fatwa”, Al-Ikhlas, Surabaya, 1987
[7] Departemen Agama. Al-Qura’an dan Terjemahannya.
[8] Mughniyah Jawad Muhammad, Fiqih Lima Mazhab.  Lentera, Jakarta, 2004
[9] Syarabasyi Ahmad, Bahreisj Husein, “Himpunan Fatwa
[10] Al-Hafidz Ibnu Hajjar Ashqolani Al-Hafidz Ibnu Hajjar Kitab Hadist Bulughul Maram
[11] Al-Hafidz Ibnu Hajjar Ashqolani Al-Hafidz Ibnu Hajjar Kitab Hadist Bulughul Maram
[12] Mughniyah Jawad Muhammad, Fiqih Lima Mazhab. 
[13] Al-Hafidz Ibnu Hajjar Ashqolani Al-Hafidz Ibnu Hajjar Kitab Hadist Bulughul Maram
[14] Al-Hafidz Ibnu Hajjar Ashqolani Al-Hafidz Ibnu Hajjar Kitab Hadist Bulughul Maram
[15] Al-Hafidz Ibnu Hajjar Ashqolani Al-Hafidz Ibnu Hajjar Kitab Hadist Bulughul Maram
[16] Al-Hafidz Ibnu Hajjar Ashqolani Al-Hafidz Ibnu Hajjar Kitab Hadist Bulughul Maram
[17] Al-Hafidz Ibnu Hajjar Ashqolani Al-Hafidz Ibnu Hajjar Kitab Hadist Bulughul Maram
[18] Al-Hafidz Ibnu Hajjar Ashqolani Al-Hafidz Ibnu Hajjar Kitab Hadist Bulughul Maram
[19] Al-Hafidz Ibnu Hajjar Ashqolani Al-Hafidz Ibnu Hajjar Kitab Hadist Bulughul Maram
[20] Departemen Agama. Al-Qur’an dan terjemahannya
[21] Bahreisy Husein, Pedoman Fiqih Islam.  Al-Ikhlas, Surabaya, 1981