SEBAIK-BAIK MANUSIA ADALAH YANG BERMANFAAT BAGI ORANG LAIN (SESAMA MANUSIA)

Rabu, 02 November 2011

PP Tujnangan Guru no 42 2009

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2009
TENTANG
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
DALAM TAHUN ANGGARAN 2009 KEPADA PEGAWAI NEGERI,
PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka usaha Pemerintah untuk
meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri, Pejabat
Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, perlu
memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas
dalam Tahun Anggaran 2009 kepada Pegawai Negeri,
Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang
Pemberian Penghargaan Tunjangan Kepada Perintis
Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2636);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang
Pemberian Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat
Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2811);
4. Undang-Undang . . .
- 2 -
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang
Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2906);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak
Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden
serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1978
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3128);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak
Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota
Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas
Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan
Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3182);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
9. Undang-Undang . . .
- 3 -
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316);
11. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang
Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415);
12. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang
Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai
Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2797);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang
Pemberian Pensiun kepada Warakawuri, Tunjangan
kepada Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu
Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2863)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 1970 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 69,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2948);
15. Peraturan . . .
- 4 -
15. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3098) sebagaimana telah sebelas kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 21);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang
Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas
Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3160) sebagaimana telah empat
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 59 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 121);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang
Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas
Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan
Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1980 Nomor 17) sebagaimana telah
delapan kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 23);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang
Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan
Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3184) sebagaimana telah empat
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 122);
19. Peraturan . . .
- 5 -
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang
Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3194);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan
Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20)
sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 24);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang
Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 49) sebagaimana telah
lima kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 25);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang
Administrasi Keprajuritan Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3402);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang
Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa
dan Berkuasa Penuh, dan Mantan Duta Besar Luar
Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3622) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 123);
24. Peraturan . . .
- 6 -
24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan
Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 16)
sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 24);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang
Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi
Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta
Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 150);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2000 tentang
Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima
Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat Lain yang
Kedudukannya atau Pengangkatannya Setingkat
atau Disetarakan Dengan Menteri Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 151);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2000 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Mantan Pejabat Negara
dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 156);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang
Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4093) sebagaimana telah lima kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 37);
29. Peraturan . . .
- 7 -
29. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang
Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4095), sebagaimana telah
lima kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 38);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2006 tentang
Hak Keuangan/Administratif Bagi Ketua, Wakil
Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi,
serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta
Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 91);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim
Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan
Peradilan Agama serta Janda/Dudanya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 28);
32. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008 tentang
Hak Keuangan/Administratif Bagi Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta
Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 122);
33. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri
Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 22);
34. Peraturan . . .
- 8 -
34. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan,
Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak
Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan
Orang Tua Tentara Nasional Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 39);
35. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2009 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan,
Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak
Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, Tunjangan Orang
Tua Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 40);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN
GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
DALAM TAHUN ANGGARAN 2009 KEPADA PEGAWAI
NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA
PENSIUN/TUNJANGAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS),
Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
(POLRI).
2. Pejabat Negara adalah:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, . . .
- 9 -
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat;
d. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,
serta Hakim Konstitusi;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim
Agung pada Mahkamah Agung;
f. Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan
Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan
Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas
peradilan (yustisial);
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan
Pemeriksa Keuangan;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi;
j. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
k. Menteri dan Jabatan yang setingkat Menteri;
l. Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang
berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan
Berkuasa Penuh;
m. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
n. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil
Walikota.
3. Penerima pensiun adalah:
a. Pensiunan Pegawai Negeri;
b. Pensiunan Pejabat Negara;
c. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari
penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b; dan
d. Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.
4. Penerima . . .
- 10 -
4. Penerima tunjangan adalah:
a. Penerima Tunjangan Veteran;
b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite
Nasional Indonesia Pusat;
c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis
Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
d. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c;
e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk
Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine
(KNIL/KM);
f. Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota
TNI/POLRI;
g. Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang
diberhentikan dengan hormat yang masa dinas
keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai
dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
h. Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI
bagi yang diberhentikan dengan hormat yang
masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas)
tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh)
tahun;
i. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota
TNI/POLRI yang gugur; dan
j. Penerima Tunjangan Cacat.
Pasal 2
(1) Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/
tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran
2009.
(2) Pegawai . . .
- 11 -
(2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk:
a. Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan
di luar negeri;
b. Pegawai Negeri yang dipekerjakan di luar instansi
pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi
induknya;
c. Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara;
d. Pegawai Negeri penerima uang tunggu; dan
e. Calon Pegawai Negeri.
(3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak termasuk Pegawai Negeri yang sedang menjalani
cuti di luar tanggungan negara atau yang
diperbantukan diluar Instansi Pemerintah.
Pasal 3
(1) Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar
penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni
2009.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bagi:
a. Pegawai Negeri dan Pejabat Negara meliputi gaji
pokok, tunjangan keluarga, tunjangan
jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan
khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan
kinerja;
b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok,
tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan
penghasilan; dan
c. Penerima tunjangan hanya menerima tunjangan
sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Besarnya . . .
- 12 -
(3) Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya,
tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan
profesi/tunjangan kehormatan, dan tunjangan lain
yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya
yang ditetapkan dengan peraturan perundangundangan.
(4) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan pada
bulan Juni 2009.
Pasal 5
(1) Dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari
satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas
hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih
menguntungkan.
(2) Apabila dikemudian hari ternyata terdapat Pegawai
Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun/Tunjangan yang menerima lebih dari satu
jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut
merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada
Negara sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Pasal 6 . . .
- 13 -
Pasal 6
(1) Penerima gaji terusan dari Pegawai Negeri/Pejabat
Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan
gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan gaji
terusan yang diterima pada bulan Juni 2009.
(2) Penerima gaji dari Pegawai Negeri/Pejabat Negara
yang dinyatakan hilang diberikan gaji bulan ketiga
belas sebesar penghasilan yang diterima pada bulan
Juni 2009.
(3) Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada
instansi atau lembaga tempat Pegawai Negeri/Pejabat
Negara bekerja.
Pasal 7
(1) Penerima pensiun terusan dari pensiunan Pegawai
Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia
diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar
penghasilan pensiun terusan yang diterima pada
bulan Juni 2009.
(2) Penerima pensiun dari pensiunan Pegawai
Negeri/Pejabat Negara yang dinyatakan hilang
diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar
penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Juni
2009.
Pasal 8
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga
bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah dan pejabat lain yang hak keuangan/
administratifnya disetarakan/setingkat Menteri.
Pasal 9 . . .
- 14 -
Pasal 9
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
1. Pegawai Negeri Sipil Pusat;
2. Anggota TNI;
3. Anggota POLRI;
4. penerima pensiun;
5. penerima tunjangan;
6. pejabat negara selain Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/
Wakil Walikota;
7. Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan
Daerah; dan
8. pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya
disetarakan/setingkat Menteri.
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1. Pegawai Negeri Sipil Daerah;
2. Gubernur dan Wakil Gubernur;
3. Bupati/Walikota; dan
4. Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 15 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR ....
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2009
TENTANG
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
DALAM TAHUN ANGGARAN 2009 KEPADA PEGAWAI NEGERI,
PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
I. UMUM
Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan
kesejahteraan dan meringankan biaya hidup Pegawai Negeri, Pejabat
Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan dalam tahun 2009, perlu
memberikan tambahan penghasilan berupa gaji/pensiun/tunjangan
bulan ketiga belas.
Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas diberikan
dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga
kebijakan besaran gaji/pensiun/tunjangan, diberikan secara
proporsional berdasarkan penghasilan setiap bulan. Namun demikian
bagi Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, hanya diberikan
salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan. Apabila Pegawai
Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan tersebut
juga sebagai Penerima Pensiun/Tunjangan janda/duda, maka kepada
yang bersangkutan diberikan pula pensiun/tunjangan janda/duda
bulan ketiga belas.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk
memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian
gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas bagi Pegawai Negeri,
Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, sebagaimana telah
ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.
II. PASAL DEMI PASAL . . .
- 2 -
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Dalam hal terjadi keterlambatan administrasi yang
mengakibatkan pembayaran penghasilan bulan Juni 2009
belum dibayarkan sebesar yang semestinya diterima, maka
kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih
kekurangan penghasilan.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “tunjangan jabatan” meliputi
tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan
fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan
tunjangan jabatan.
Yang dimaksud dengan “tunjangan yang dipersamakan
dengan tunjangan jabatan” adalah:
1. Tunjangan Tenaga Kependidikan;
2. Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris
Pengganti Mahkamah Pelayaran;
3. Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang
ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan;
4. Tunjangan Hakim;
5. Tunjangan Panitera;
6. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
7. Tunjangan Pengamat Gunungapi bagi Pegawai Negeri
Sipil golongan I dan II;
8. Tunjangan . . .
- 3 -
8. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan; dan
9. Tunjangan jabatan lain yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan
tertentu berdasarkan peraturan perundangundangan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tambahan penghasilan” adalah
tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang
karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami
kenaikan penghasilan, mengalami penurunan
penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan
tetapi kurang dari 10% (sepuluh perseratus) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Jenis-jenis tunjangan yang dimaksud dalam ayat ini antara
lain:
1. Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis bagi Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
2. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
3. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi;
4. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan
dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan;
5. Tunjangan Pengamanan Persandian;
6. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan
dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi
Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional;
7. Tunjangan . . .
- 4 -
7. Tunjangan Profesi Guru, Dosen dan Tunjangan
Kehormatan Profesor; dan
8. Tunjangan Khusus Provinsi Papua.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 4
Apabila karena sesuatu hal pemberian gaji/pensiun/tunjangan
bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan
Juni 2009, maka pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan
Juni 2009.
Pasal 5
Ayat (1)
Apabila Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima
Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan
yang berupa gaji dengan pensiun/tunjangan atau beberapa
jenis pensiun/tunjangan, maka gaji/pensiun/tunjangan
bulan ketiga belas hanya diberikan untuk salah satu yang
jumlahnya lebih menguntungkan.
Apabila Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima
Pensiun/Tunjangan tersebut di atas juga sebagai penerima
pensiun tunjangan janda/duda, maka kepada yang
bersangkutan diberikan pula pensiun/tunjangan janda/duda
bulan ketiga belas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7 . . .
- 5 -
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5017