SEBAIK-BAIK MANUSIA ADALAH YANG BERMANFAAT BAGI ORANG LAIN (SESAMA MANUSIA)

Selasa, 16 Juli 2013

QAWAID FIQHIYAH



TGL PENYERAHAN RESUME      :
NAMA                        : BADRUSSALAM MUCHTAR, S.Pd.I
UTUSAN                    : MATHLA’UL ANWAR
MATA KULIAH       : QAWAID FIQHIYAH
DOSEN                      : Dr. KH. AHMAD MUKRI AJI, MA
JENIS TUGAS           : RESUME
TGL. MATERI           : SABTU, 13 JULI 2013       


Dari Mata Kuliah Qawaid Fiqhiyah dapat diambil beberapa kesimpulan (Resume) diantaranya :
1.      Kita sebagai kader ulama dan akan menjadi seorang ulama harus siap dengan tantangan dan rintangan yang ada dizaman sekarang ini, lebih- lebih nyawa kita menjadi taruhannya dan itulah berjuang, berdakwah dijalan Allah, menegkkan, meninggikan kalimat ajaran Allah SWT.
2.      Sebagai ulama ataupun kiyai, ustad haruslah cukup bekal dengan ilmu yang dimilikinya, bukan hanya ilmu agama saja, ilmu umum dalam berwawasan dan juga ilmu kebathinan.
3.      Perjuangan dalam proses pencapaian target seseorang akan banyak sekali menemukan masalah, dan masalah itu anggap dan memang adalah suatu ujian, cobaan dimana keberhasilan diuji dengan cobaan, maka keberhasilan itu patut menjadi kebanggaan dan ketawadhuan.
4.      Ibnu Rusyd, bernama lengkap Abu Al- Walid Muhammad bin Ahmad bin Rusyd al- Qurthubi al- Andalusi, adalah seorang filosof Muslim terkemuka dizamannya yang juga ahli fiqih ( hukum Islam) terkenal.
5.      Ibnu Rusyd adalah filosof yang sekaligus fakih; ataupun sebaliknya, Ibnu Rusyd adalah fakih yang sekaligus juga filosof.
6.      Selain konsep pemikiran fikihnya yang cemerlang, tetapi juga terutama metode perbandingan hukum Islamnya yang tampakruntut, obyektif dan argumentatif.
7.      Ibnu Rusyd mengkondisikan ummat untuk dapat memahami hukum secara fleksibel, tidak kaku dan terpaku mazhab tertentu saja, sehingga hukum Islam menggambarkan suatu aturan yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat muslim seantero dunia.
8.      Metodologi pemikiran Ibnu Rusyd dalam bidang fiqih, bertumpu kepada tiga referensi sebagai sumber hukum Islam, yaitu :
a.       Berpegang teguh kepada eksistensi teks- teks baik Al- Qur’an maupun Hadits secara literatur. Namun terhadap teks- teks nas yang mengandung makna bathin yang tidak berkesesuaian dengan pemahaman akal, cara menangkap maknanya melalui interpretasi allegoris ( at- ta’wil), atau melalui pendekatan hermeneutik.
b.      Menjadikan al- qiyas sebagai sebuah metode dan sekaligus  sebagai solusi untuk menjawab dan merespon kasus- kasus hukum yang belum tersentuh nas.
c.       Menjadikan al- ijma’ yang dibangun oleh mayoritas kalangan mujtahid atau juga disebut al- ijma’ al- yakini atau al- ijma’ as- sarih sebagai sumber hukum yang wajib ditaati.
9.      Sumbangan dan konstribusi Ibnu Rusyd dalam pengembangan studi Fiqih Islam, yaitu :
a.       Ibnu Rusyd merupakan sosok mujtahid mustaqil atau mujtahid mutlak.
b.      Ibnu Rusyd merupakan penggagas dan peletak batu pertama metode fiqih muqarin.
c.       Ibnu Rusyd telah memperkenalkan penafsiran hermeunitik dalam memahami teks- teks ayat, dengan tawaran metode ta’wil.
d.      Ibnu Rusyd memperkenalkan peranan penting “ Hukum Acara” sebagai alat ukur menguji dan mengukur terhadap materi fiqih jinayat yang dilakukan oleh majlis hakim.
e.       Ibnu Rusyd telah menampilkan perbedaan pandangan ulama dalam bidang fiqih jinayat, baik dalam pendefinisian sebuah tindak pidana, kriteria pelaku dan korban tindak pidana, serta teknis pelaksanaannya.Ibnu Rusyd telah memperkenalkan konsep pemidanaan dalam bentuk az- zawajir da al- jawabir, dan bahwa sanksi hukum itu diterapkan sesuai dengan bunyi teks nas, dengan tidak melakukan penakwilan.

                                                          
 

STADIUM GENERAL



TGL PENYERAHAN RESUME      :
NAMA                        : BADRUSSALAM MUCHTAR, S.Pd.I
UTUSAN                    : MATHLA’UL ANWAR
MATA KULIAH       : STADIUM GENERAL (SOSIALISASI ZAKAT)
DOSEN                      : Prof. Dr. KH. DIDIN HAFHIDUDDIN
JENIS TUGAS           : RESUME
TGL. MATERI           : SABTU, 13 JULI 2013       


Dari Stadium General (Sosialisasi Zakat), dapat diambil beberapa kesimpulan (Resume) diantaranya :
1.      Zakat merupakan Rukun Islam ke 3 sekaligus sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan :  Jika dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, akan meningkatkan kualitas keimanan dan keislaman (QS. At-Taubah [9]: 5 dan 11).
2.      Sebagai ibadah maaliyyah ijtima’iyyah, zakat:
3.      Telah terbukti secara empirik dalam meningkatkan kesejahteraan baik pada masa Nabi, sahabat, dan terlebih lagi pada masa Umar bin Abdul Azis.
4.      Sekarang pun beberapa Negara telah menjadikan zakat sebagai salah satu sarana untu mensejahterakan masyarakatnya.
5.      Riset yang dilakukan BAZNAS, IDB, dan IPB (2011) membuktikan bahwa potensi zakat di Indonesia per tahun mencapai Rp 217,3 Trilyun.
6.      Aktualisasi dari potensi ini masih sangat jauh, yaitu baru mencapai sekitar Rp 2,3 Trilyun (yang tercatat di BAZNAS).
7.      Oleh karena itu, perlu diupayakan langkah strategis secara bersama-sama untuk mengaktualisasikan potensi tersebut.
8.      Lima Langkah Menggali Potensi Zakat
a.       Sosialisasi dan edukasi secara komprehensif dan menyeluruh.
b.      Penguatan instusi BAZNAS (pusat dan daerah).
c.       Penguatan regulasi (UU, PP, PMA, Peraturan BAZNAS, dan lain-lain).
d.      Pendayagunaan zakat sesuai syariah dan tepat sasaran.
e.       Sinergi dan koordinasi baik antar sesama amil zakat dengan pemerintah, legislatif, MUI, organisasi Islam, lembaga pendidikan, dan lain-lain.
9.      Hikmah dan Tujuan ZIS
a.       Zakat, infaq dan shadaqah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para mustahiq, terutama fakir-miskin. Termasuk di dalamnya membantu di bidang pendidikan, kesehatan dan kegiatan ekonomi.
b.      Zakat, infaq dan shadaqah terkait dengan etos kerja
c.       Zakat, infaq dan shadaqah terkait dengan etika bekerja dan berusaha, yakni hanya mencari rizki yang halal.
d.      Zakat, infaq dan shadaqah terkait dengan aktualisasi potensi dana untuk membangun umat, seperti untuk membangun sarana pendidikan yang unggul tetapi murah, sarana kesehatan, institusi ekonomi, institusi publikasi dan komunikasi serta yang lainnya.
e.       Zakat, infaq dan shadaqah terkait dengan kecerdasan intelektual, emosional, spiritual dan sosial. Artinya, kesediaan ber-ZIS ini akan mencerdaskan untuk mencintai sesamanya, terutama kaum dhu’afa.
f.       Zakat, infaq dan shadaqah akan mengakibatkan ketenangan, kebahagiaan, keamanan dan kesejahteraan hidup.
g.      Zakat, infaq dan shadaqah terkait dengan upaya menumbuh-kembangkan harta yang dimiliki dengan cara mengusahakan dan memproduktifkannya.
h.      Zakat, infaq dan shadaqah juga akan menyebabkan orang semakin giat melaksanakan ibadah mahdlah, seperti shalat maupun yang lainnya.
i.        Zakat, infaq dan shadaqah juga sangat berguna dalam mengatasi berbagai macam musibah yang terjadi di dalam maupun di luar negeri.
j.        Hanya saja, hal-hal tersebut tidak mungkin bisa diaplikasikan, kecuali melalui amil zakat yang amanah, transparan dan bertanggungjawab
10.  Persyaratan Amil Zakat menurut Yusuf al-Qaradhawi:
a.       Beragama Islam;
b.      Mukallaf, yaitu orang dewasa yang sehat akal pikirannya yang siap menerima tanggung jawab mengurus urusan umat;
c.       Memiliki sifat amanah atau jujur;
d.      Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya;
e.       Amil zakat harus full-time dalam melaksanakan tugasnya, tidak asal-asalan dan tidak pula sambilan.
11.  Satu-satunya ibadah yang secara eksplisit dinyatakan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah ada petugasnya, adalah ibadah ibadah ZAKAT (QS. At-Taubah [9] ayat 60 dan 103).
12.  Ada beberapa keunggulan jika zakat dikelola oleh Amil zakat yang amanah, kuat, bertanggungjawab, transparan dan professional
a.       lebih sesuai dengan tuntunan syariah (al-Qur’an) dan sirah nabawiyyah maupun sirah para sahabat dan tabi’in
b.      Untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat;
c.       Untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahik zakat apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzakki;
d.      Untuk mencapai efisiensi dan efektivitas, serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat;
e.       Untuk memperlihatkan syi’ar Islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang Islami.
f.       sesuai dengan prinsip modern dalam indirect financial system
13.  Pada tahun 2013 ini, BAZNAS Pusat bekerja sama dengan BAZNAS Daerah dan Kementrian Sosial melaksanakan program ZCD (Zakat Community Development) untuk membangun masyarakat desa (100 desa) melalui pendekatan agama, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
14.  Melaksanakan sinergi, ta’awun, kerjasama serta koordinasi (dalam bimbingan Kementerian Agama RI), antar berbagai Badan/Lembaga Amil Zakat, ormas Islam, MUI, Masjid-masjid, Majelis Ta'lim, Pesantren, Lembaga Keuangan Syari'ah, dan sebagainya (QS. Al-Maidah [5] ayat 2 dan QS. At-Taubah [9] ayat 71). Kita yakin, jika ini semua dilakukan secara sinergis dan bersama-sama, akan menghasilkan sesuatu yang maksimal.
15.  Kerjasama BAZNAS pusat dengan daerah, LAZ, diantaranya :
a.       Sosialisasi
b.      Program pendayagunaan à Diklat dan proyek program
c.       Evaluasi dan pelaporan
d.      BAZNAS menjadi Pusat Data Zakat di Indonesia (BAZNAS daerah dan LAZ)
e.       BAZNAS daerah menjadi Pusat Data Zakat di daerah masing-masing