TGL
PENYERAHAN RESUME :
NAMA : BADRUSSALAM MUCHTAR,
S.Pd.I
UTUSAN : MATHLA’UL ANWAR
MATA
KULIAH : QAWAID FIQHIYAH
DOSEN : Dr. KH. AHMAD MUKRI AJI,
MA
JENIS
TUGAS : RESUME
TGL.
MATERI : SABTU, 13 JULI 2013
Dari
Mata Kuliah Qawaid Fiqhiyah dapat diambil beberapa kesimpulan (Resume)
diantaranya :
1. Kita sebagai kader
ulama dan akan menjadi seorang ulama harus siap dengan tantangan dan rintangan
yang ada dizaman sekarang ini, lebih- lebih nyawa kita menjadi taruhannya dan
itulah berjuang, berdakwah dijalan Allah, menegkkan, meninggikan kalimat ajaran
Allah SWT.
2. Sebagai ulama
ataupun kiyai, ustad haruslah cukup bekal dengan ilmu yang dimilikinya, bukan
hanya ilmu agama saja, ilmu umum dalam berwawasan dan juga ilmu kebathinan.
3. Perjuangan dalam
proses pencapaian target seseorang akan banyak sekali menemukan masalah, dan
masalah itu anggap dan memang adalah suatu ujian, cobaan dimana keberhasilan
diuji dengan cobaan, maka keberhasilan itu patut menjadi kebanggaan dan
ketawadhuan.
4. Ibnu Rusyd, bernama
lengkap Abu Al- Walid Muhammad bin Ahmad bin Rusyd al- Qurthubi al- Andalusi,
adalah seorang filosof Muslim terkemuka dizamannya yang juga ahli fiqih ( hukum
Islam) terkenal.
5. Ibnu Rusyd adalah
filosof yang sekaligus fakih; ataupun sebaliknya, Ibnu Rusyd adalah fakih yang
sekaligus juga filosof.
6. Selain konsep
pemikiran fikihnya yang cemerlang, tetapi juga terutama metode perbandingan
hukum Islamnya yang tampakruntut, obyektif dan argumentatif.
7. Ibnu Rusyd
mengkondisikan ummat untuk dapat memahami hukum secara fleksibel, tidak kaku
dan terpaku mazhab tertentu saja, sehingga hukum Islam menggambarkan suatu
aturan yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat muslim seantero
dunia.
8. Metodologi pemikiran
Ibnu Rusyd dalam bidang fiqih, bertumpu kepada tiga referensi sebagai sumber
hukum Islam, yaitu :
a. Berpegang teguh
kepada eksistensi teks- teks baik Al- Qur’an maupun Hadits secara literatur.
Namun terhadap teks- teks nas yang mengandung makna bathin yang tidak
berkesesuaian dengan pemahaman akal, cara menangkap maknanya melalui
interpretasi allegoris ( at- ta’wil), atau melalui pendekatan hermeneutik.
b. Menjadikan al- qiyas
sebagai sebuah metode dan sekaligus
sebagai solusi untuk menjawab dan merespon kasus- kasus hukum yang belum
tersentuh nas.
c. Menjadikan al- ijma’
yang dibangun oleh mayoritas kalangan mujtahid atau juga disebut al- ijma’ al-
yakini atau al- ijma’ as- sarih sebagai sumber hukum yang wajib ditaati.
9. Sumbangan dan
konstribusi Ibnu Rusyd dalam pengembangan studi Fiqih Islam, yaitu :
a. Ibnu Rusyd merupakan
sosok mujtahid mustaqil atau mujtahid mutlak.
b. Ibnu Rusyd merupakan
penggagas dan peletak batu pertama metode fiqih muqarin.
c. Ibnu Rusyd telah
memperkenalkan penafsiran hermeunitik dalam memahami teks- teks ayat, dengan
tawaran metode ta’wil.
d. Ibnu Rusyd
memperkenalkan peranan penting “ Hukum Acara” sebagai alat ukur menguji dan
mengukur terhadap materi fiqih jinayat yang dilakukan oleh majlis hakim.
e.
Ibnu Rusyd telah menampilkan perbedaan
pandangan ulama dalam bidang fiqih jinayat, baik dalam pendefinisian sebuah
tindak pidana, kriteria pelaku dan korban tindak pidana, serta teknis
pelaksanaannya.Ibnu Rusyd telah memperkenalkan konsep pemidanaan dalam bentuk az-
zawajir da al- jawabir, dan bahwa sanksi hukum itu diterapkan sesuai dengan
bunyi teks nas, dengan tidak melakukan penakwilan.