SEBAIK-BAIK MANUSIA ADALAH YANG BERMANFAAT BAGI ORANG LAIN (SESAMA MANUSIA)

Selasa, 16 Juli 2013

QAWAID FIQHIYAH



TGL PENYERAHAN RESUME      :
NAMA                        : BADRUSSALAM MUCHTAR, S.Pd.I
UTUSAN                    : MATHLA’UL ANWAR
MATA KULIAH       : QAWAID FIQHIYAH
DOSEN                      : Dr. KH. AHMAD MUKRI AJI, MA
JENIS TUGAS           : RESUME
TGL. MATERI           : SABTU, 13 JULI 2013       


Dari Mata Kuliah Qawaid Fiqhiyah dapat diambil beberapa kesimpulan (Resume) diantaranya :
1.      Kita sebagai kader ulama dan akan menjadi seorang ulama harus siap dengan tantangan dan rintangan yang ada dizaman sekarang ini, lebih- lebih nyawa kita menjadi taruhannya dan itulah berjuang, berdakwah dijalan Allah, menegkkan, meninggikan kalimat ajaran Allah SWT.
2.      Sebagai ulama ataupun kiyai, ustad haruslah cukup bekal dengan ilmu yang dimilikinya, bukan hanya ilmu agama saja, ilmu umum dalam berwawasan dan juga ilmu kebathinan.
3.      Perjuangan dalam proses pencapaian target seseorang akan banyak sekali menemukan masalah, dan masalah itu anggap dan memang adalah suatu ujian, cobaan dimana keberhasilan diuji dengan cobaan, maka keberhasilan itu patut menjadi kebanggaan dan ketawadhuan.
4.      Ibnu Rusyd, bernama lengkap Abu Al- Walid Muhammad bin Ahmad bin Rusyd al- Qurthubi al- Andalusi, adalah seorang filosof Muslim terkemuka dizamannya yang juga ahli fiqih ( hukum Islam) terkenal.
5.      Ibnu Rusyd adalah filosof yang sekaligus fakih; ataupun sebaliknya, Ibnu Rusyd adalah fakih yang sekaligus juga filosof.
6.      Selain konsep pemikiran fikihnya yang cemerlang, tetapi juga terutama metode perbandingan hukum Islamnya yang tampakruntut, obyektif dan argumentatif.
7.      Ibnu Rusyd mengkondisikan ummat untuk dapat memahami hukum secara fleksibel, tidak kaku dan terpaku mazhab tertentu saja, sehingga hukum Islam menggambarkan suatu aturan yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat muslim seantero dunia.
8.      Metodologi pemikiran Ibnu Rusyd dalam bidang fiqih, bertumpu kepada tiga referensi sebagai sumber hukum Islam, yaitu :
a.       Berpegang teguh kepada eksistensi teks- teks baik Al- Qur’an maupun Hadits secara literatur. Namun terhadap teks- teks nas yang mengandung makna bathin yang tidak berkesesuaian dengan pemahaman akal, cara menangkap maknanya melalui interpretasi allegoris ( at- ta’wil), atau melalui pendekatan hermeneutik.
b.      Menjadikan al- qiyas sebagai sebuah metode dan sekaligus  sebagai solusi untuk menjawab dan merespon kasus- kasus hukum yang belum tersentuh nas.
c.       Menjadikan al- ijma’ yang dibangun oleh mayoritas kalangan mujtahid atau juga disebut al- ijma’ al- yakini atau al- ijma’ as- sarih sebagai sumber hukum yang wajib ditaati.
9.      Sumbangan dan konstribusi Ibnu Rusyd dalam pengembangan studi Fiqih Islam, yaitu :
a.       Ibnu Rusyd merupakan sosok mujtahid mustaqil atau mujtahid mutlak.
b.      Ibnu Rusyd merupakan penggagas dan peletak batu pertama metode fiqih muqarin.
c.       Ibnu Rusyd telah memperkenalkan penafsiran hermeunitik dalam memahami teks- teks ayat, dengan tawaran metode ta’wil.
d.      Ibnu Rusyd memperkenalkan peranan penting “ Hukum Acara” sebagai alat ukur menguji dan mengukur terhadap materi fiqih jinayat yang dilakukan oleh majlis hakim.
e.       Ibnu Rusyd telah menampilkan perbedaan pandangan ulama dalam bidang fiqih jinayat, baik dalam pendefinisian sebuah tindak pidana, kriteria pelaku dan korban tindak pidana, serta teknis pelaksanaannya.Ibnu Rusyd telah memperkenalkan konsep pemidanaan dalam bentuk az- zawajir da al- jawabir, dan bahwa sanksi hukum itu diterapkan sesuai dengan bunyi teks nas, dengan tidak melakukan penakwilan.