TGL
PENYERAHAN RESUME :
NAMA : BADRUSSALAM MUCHTAR,
S.Pd.I
UTUSAN : MATHLA’UL ANWAR
MATA
KULIAH : STADIUM GENERAL
(SOSIALISASI ZAKAT)
DOSEN : Prof. Dr. KH. DIDIN
HAFHIDUDDIN
JENIS
TUGAS : RESUME
TGL.
MATERI : SABTU, 13 JULI 2013
Dari Stadium General (Sosialisasi
Zakat), dapat diambil beberapa kesimpulan (Resume) diantaranya :
1.
Zakat merupakan Rukun Islam ke 3 sekaligus sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan : Jika dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan
keikhlasan, akan meningkatkan kualitas keimanan dan keislaman (QS. At-Taubah [9]: 5
dan 11).
2.
Sebagai
ibadah maaliyyah ijtima’iyyah, zakat:
3.
Telah
terbukti secara empirik dalam meningkatkan kesejahteraan baik pada masa Nabi,
sahabat, dan terlebih lagi pada masa Umar bin Abdul Azis.
4.
Sekarang pun beberapa Negara telah
menjadikan zakat sebagai salah satu sarana untu mensejahterakan masyarakatnya.
5.
Riset
yang dilakukan BAZNAS, IDB, dan IPB (2011) membuktikan bahwa potensi zakat di
Indonesia per tahun mencapai Rp 217,3 Trilyun.
6.
Aktualisasi
dari potensi ini masih sangat jauh, yaitu baru mencapai sekitar Rp 2,3 Trilyun
(yang tercatat di BAZNAS).
7.
Oleh
karena itu, perlu diupayakan langkah strategis secara bersama-sama untuk
mengaktualisasikan potensi tersebut.
8.
Lima
Langkah Menggali Potensi Zakat
a.
Sosialisasi
dan edukasi secara komprehensif dan menyeluruh.
b.
Penguatan
instusi BAZNAS (pusat dan daerah).
c.
Penguatan
regulasi (UU, PP, PMA, Peraturan BAZNAS, dan lain-lain).
d.
Pendayagunaan
zakat sesuai syariah dan tepat sasaran.
e.
Sinergi
dan koordinasi baik antar sesama amil zakat dengan pemerintah, legislatif, MUI,
organisasi Islam, lembaga pendidikan, dan lain-lain.
9.
Hikmah dan Tujuan ZIS
a.
Zakat, infaq dan shadaqah bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan para mustahiq, terutama fakir-miskin. Termasuk di
dalamnya membantu di bidang pendidikan, kesehatan dan kegiatan ekonomi.
b.
Zakat, infaq dan shadaqah terkait dengan
etos kerja
c.
Zakat, infaq dan shadaqah terkait dengan
etika bekerja dan berusaha, yakni hanya mencari rizki yang halal.
d.
Zakat,
infaq dan shadaqah terkait dengan aktualisasi potensi dana untuk membangun
umat, seperti untuk membangun sarana pendidikan yang unggul tetapi murah,
sarana kesehatan, institusi ekonomi, institusi publikasi dan komunikasi serta
yang lainnya.
e.
Zakat, infaq dan shadaqah terkait dengan
kecerdasan intelektual, emosional, spiritual dan sosial. Artinya, kesediaan
ber-ZIS ini akan mencerdaskan untuk mencintai sesamanya, terutama kaum dhu’afa.
f.
Zakat, infaq dan shadaqah akan
mengakibatkan ketenangan, kebahagiaan, keamanan dan kesejahteraan hidup.
g.
Zakat, infaq dan shadaqah terkait dengan
upaya menumbuh-kembangkan harta yang dimiliki dengan cara mengusahakan dan
memproduktifkannya.
h.
Zakat, infaq dan shadaqah juga akan
menyebabkan orang semakin giat melaksanakan ibadah mahdlah, seperti shalat
maupun yang lainnya.
i.
Zakat, infaq dan shadaqah juga sangat
berguna dalam mengatasi berbagai macam musibah yang terjadi di dalam maupun di luar negeri.
j.
Hanya saja, hal-hal tersebut tidak mungkin
bisa diaplikasikan, kecuali melalui amil zakat yang amanah, transparan dan
bertanggungjawab
10.
Persyaratan Amil Zakat menurut Yusuf
al-Qaradhawi:
a.
Beragama Islam;
b.
Mukallaf, yaitu orang dewasa yang sehat akal
pikirannya yang siap menerima tanggung jawab mengurus urusan umat;
c.
Memiliki sifat amanah atau jujur;
d.
Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas
dengan sebaik-baiknya;
e.
Amil zakat harus full-time dalam
melaksanakan tugasnya, tidak asal-asalan dan tidak pula sambilan.
11.
Satu-satunya ibadah yang secara eksplisit
dinyatakan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah ada petugasnya, adalah ibadah ibadah
ZAKAT (QS. At-Taubah [9] ayat 60 dan 103).
12.
Ada beberapa keunggulan jika zakat dikelola
oleh Amil zakat yang amanah, kuat, bertanggungjawab, transparan dan
professional
a.
lebih sesuai dengan tuntunan syariah
(al-Qur’an) dan sirah nabawiyyah maupun sirah para sahabat dan tabi’in
b.
Untuk menjamin kepastian dan disiplin
pembayar zakat;
c.
Untuk menjaga perasaan rendah diri para
mustahik zakat apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para
muzakki;
d.
Untuk mencapai efisiensi dan efektivitas,
serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas
yang ada pada suatu tempat;
e.
Untuk memperlihatkan syi’ar Islam dalam
semangat penyelenggaraan pemerintahan yang Islami.
f.
sesuai dengan prinsip modern dalam indirect
financial system
13.
Pada
tahun 2013 ini, BAZNAS Pusat bekerja sama dengan BAZNAS Daerah dan Kementrian
Sosial melaksanakan program ZCD (Zakat Community Development) untuk
membangun masyarakat desa (100 desa) melalui pendekatan agama, kesehatan, pendidikan,
dan ekonomi.
14.
Melaksanakan
sinergi, ta’awun, kerjasama serta koordinasi (dalam bimbingan Kementerian Agama
RI), antar berbagai Badan/Lembaga Amil Zakat, ormas Islam, MUI, Masjid-masjid,
Majelis Ta'lim, Pesantren, Lembaga Keuangan Syari'ah, dan sebagainya (QS.
Al-Maidah [5] ayat 2 dan QS. At-Taubah [9] ayat 71). Kita yakin, jika ini semua
dilakukan secara sinergis dan bersama-sama, akan menghasilkan sesuatu yang
maksimal.
15.
Kerjasama
BAZNAS pusat dengan daerah, LAZ, diantaranya :
a.
Sosialisasi
b.
Program
pendayagunaan à
Diklat dan proyek program
c.
Evaluasi
dan pelaporan
d.
BAZNAS
menjadi Pusat Data Zakat di Indonesia (BAZNAS daerah dan LAZ)
e.
BAZNAS
daerah menjadi Pusat Data Zakat di daerah
masing-masing