DAFTAR
ISI
DAFTAR ISI
|
..................................
|
i
|
|
BAB I
|
PENDAHULUAN
|
..................................
|
1
|
A. Latar
Belakang Masalah
|
..................................
|
1
|
|
B. Identifikasi
Masalah
|
..................................
|
2
|
|
C. Pembatasan
Masalah
|
..................................
|
2
|
|
D. Rumusan
Masalah
|
..................................
|
3
|
|
E. Tujuan
Penulisan
|
..................................
|
3
|
|
F. Manfaat
Penulisan
|
..................................
|
4
|
|
BAB II
|
KAJIAN TEORITIS DAN PEMBAHASAN
|
..................................
|
5
|
A. JIHAD
|
..................................
|
5
|
|
1. Pengertian Jihad
|
..................................
|
5
|
|
2. Hukum Jihad
|
..................................
|
6
|
|
3. Tujuan Jihad
|
..................................
|
9
|
|
B. TERORIS
|
..................................
|
9
|
|
1. Pengertian Teroris
|
..................................
|
9
|
|
2. Hukum Teroris
|
..................................
|
12
|
|
3. Sejarah Teroris
|
..................................
|
13
|
|
4. Komponen Teroris Dalam Al-Qur’an
|
..................................
|
14
|
|
5. Teroris Perspektif Al-Qur’an
|
..................................
|
19
|
|
C. JIHAD YANG SEBENARNYA
|
..................................
|
22
|
|
D. ISLAM AGAMA PERDAMAIAN
|
..................................
|
22
|
|
E. REAKSI YANG KELIRU
|
..................................
|
23
|
|
BAB III
|
PENUTUP
|
..................................
|
25
|
A. KESIMPULAN
|
..................................
|
25
|
|
B. SARAN
|
..................................
|
25
|
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi
Muhammad Saw diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang
sejahtera lahir dan batin. Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan
manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber ajaranya, alqur’an dan hadist
tampak ideal dan agung. Di dalam Al-qur’an dan Hadist Allah memerintahkan
berjihad untuk menegakkan syariat islam sebagaimana yang telah di lakukan oleh
Nabi Muhammad SAW. Namun Allah juga memerintahkan untuk saling mengasihi dan
menghormati antar umat beragama.
Penduduk Indonesia saat ini sedang mengalami dilema dalam
menyikapi berbagai aksi dan propaganda, aksi-aksi radikal, aksi-aksi pemboman
dan terorisme. Dilema ini dirasakan oleh hampir semua lapisan tidak terkecuali
oleh umat Islam baik para intelektualnya sampai kepada umat Islam yang awam.
Berbagai perbedaan pandangan dan sikap diatas adalah biasa
terjadi, karena Jihad dan Terorisme saat ini masih menjadi perbincangan
panjang. Sebarapa dekatkah jarak antara jihad dan jahat?, dan mengapa
kata jihad begitu menyeramkan bagi sebagian orang tidak luput oleh kaum
muslimin sendiri?, mestikah jihad dianggap sebagai teror dari sebuah agama?
Benarkah jihad bisa dilakukan oleh siapapun, kapanpun, dimanapun dan terhadap
siapapun, sedangkan dalam Al-Quran Jihad disandingkan dengan kata “Fi
sabilillah” sehingga timbul pertanyaan, seperti apa jihad sebenarnya yang
sesuai dengan jalan Allah tersebut.
Masalah-masalah tersebut merupakan perdebatan yang akan
membutuhkan waktu yang panjang. Berdiam diri dan hanya menkritik atau mencela
salah golongan saja merupakan suatu tindakan yang kurang bijak. Oleh karena itu
prenyusun makalah ini mencoba untuk memberikan penjelasan untuk menjawab
berbagai spekulasi dengan menyampaikan beberapa pandangan dari para ahli dan
referensi mengenai Jihad dan Terorisme.
Terkait pada pembahasan tentang terorisme hingga kini
menjadi perdebatan yang panjang, baik yang pro maupun yang kontra. Menurut
pendapat yang mendukung tentang terorisme ini, terorisme merupakan bagian dari
jihad fi sabilillah. Sedangkan disisi lain,, ada yang kontra mengenai hal ini
dengan alasan bahwa terorisme bertolak belakang dengan ajaran Islam. Melihat
permasalahan yang terjadi saat ini,
B.
Identifikasi
Masalah
Berdasarkan paparan di
atas, maka dapat diidentifikasi masalah-masalah sebagai berikut
1. Pengertian
jihad yang sebenarnya dalam syariat Islam
2. Islam adalah
agama perdamaian
3. Masalah Jihad sering dikatakan sebagai teroris oleh
sebagian orang
4. Jihad harus sesuai dengan apa yang dilakukan dan
diperintahkan oleh Nabi Muhammad SAW.
5. Bagaimana hukum jihad dan teroris
6. Jihad harus
memiliki tujuan yang jelas supaya tidak di anggap teroris
7. Apa pengertian
teroris yang sebenarnya
8. Bagaimana
teroris muncul dalam sosial masyarakat
9. Bagaimana
Al-Qur’an menggambarkan teroris
10. Apa saja
komponen teroris dari Al-Qur’an
C.
Pembatasan Masalah
Ada
banyak pembahasan dalam masalah jihad dan teroris, oleh karena
itu harus dibedakan antara jihad dan teroris sesuai dengan makna yang
sesungguhnya dalam perspektif Al-Qur’an. Ada beberapa faktor untuk melakukan
jihad tentunya sesuai dengan Al-Qur’an dan ajaran Nabi Muhammad SAW, begitu
pula dengan teroris dalam sosial masyarakat harus dapat mengambil titik pusat
dikatakannya sebagai teroris.. Dalam pembahasan ini akan dibatasi permasalah
yang akan dibahas mencangkup pengertian jihad dan teroris, tujuan jihad,
sejarah teroris, hukum jihad dan teroris, terorisme dalam perspektif Al-Qur’an,
komponen teroris, jihad yang sebenarnya, Islam agama perdamaian dan reaksi yang
keliru. Maka Dalam pembahasan ini akan mengambil judul tentang Jihad dan
Teror serta Terorisme dalam Perspektif Al-Qur’an
D.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
pembatasan masalah di atas, maka masalah dalam pembahasan ini dirumuskan sebagai berikut :
1.
Apa pengertian jihad
2.
Apa Tujuan Jihad
3.
Apa Pengertian Teroris
4.
Apa hukum dari jihad dan teroris
5.
Bagaimana sejarah Teroris
6.
Apa Komponen Teroris dalam Al-Qur’an
7.
Bagaimana terorisme dalam perspektif Al-Qur’an
8.
Bagaimana Jihad yang sebenarnya
9.
Islam adalah agama perdamaian
10. Reaksi apa yang keliru
E.
Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah :
1.
Untuk mengetahui pengertian jihad dan teroris
2.
Untuk mengetahui lebih dalam tentang jihad dan teroris
3.
Untuk mengetahui penjelasan Al-Qur’an tentang teroris
4.
Untuk mengetahui hukum dari jihad dan teroris
5.
Untuk mengetahui sejarah dan komponen teroris dalam Al-Qur’an
6.
Untuk mengetahui jihad yang sebenarnya
7.
Untuk mengetahui bahwa islam adalah agama Perdamamian
F.
Manfaat
Penulisan
Penulis berharap mudah-mudahan dari penulisan ini
berguna baik secara teoritis maupun praktis.
1. Kegunaan Teoritis
Pembahasan ini diharapkan dapat
menyumbangkanpengembangan pemahaman yang
keliru untuk menjadi suatu pemahaman yang benar secara paradigma dalam sosial
masyarakat.
2. Kegunaan Praktis
Dari
pembahasan ini dapat dijadikan sebagai informasi
bagi masyarakat luas dan para mahasiswa/i peserta PKU.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
JIHAD
1.
Pengertian
Jihad
Jihad ( جهاد
) adalah berjuang dengan sungguh-sungguh menurut syariat
Islam. Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia
yaitu menegakkan agama Allah atau menjaga agama tetap tegak, dengan cara-cara
yang sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran. Jihad yang
dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan
kembali kepada aturan Allah, menyucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada
ummat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu
menjadi khalifah Allah di bumi.
Arti
kata Jihad sering di
salahpahami oleh orang yang tidak mengenal
prinsip-prinsip agama Islam sebagai 'perang suci' (holy war); istilah
untuk perang adalah Qital, bukan Jihad. Jihad dalam bentuk perang dilaksanakan
jika terjadi fitnah yang membahayakan eksistensi ummat (antara lain berupa
serangan-serangan dari luar).
Pada
dasar kata arti jihad adalah "berjuang" atau "ber-usaha dengan
keras" , namun bukan harus berarti "perang dalam makna
"fisik". Jika sekarang jihad lebih sering diartikan sebagai
"perjuangan untuk agama", itu tidak harus berarti perjuangan fisik.
Jika mengartikan jihad hanya sebagai peperangan fisik dan extern, untuk membela
agama, akan sangat ber-bahaya, sebab akan mudah di-manfaat-kan dan rentan
terhadap fitnah.
Jika
mengartikan Jihad sebagai "perjuangan membela agama" , maka lebih
tepat bahwa berJihad adalah : "perjuangan menegakkan syariat
Islam" . Sehingga berjihad haruslah dilakukan setiap saat, 24 jam sehari,
sepanjang tahun, seumur hidup.
Jihad
bisa berarti berjuang "Menyampaikan atau menjelaskan kepada orang lain mengenai kebenaran Ilahi".Kata jihad dan derivatnya
(turunan kata) digunakan sebanyak 35 kali dalam al-Quran. Jihad secara leksikal
bermakna “usaha memberdayakan serta mengerahkan kekuatan dan kemampuan untuk
mewujudkan satu tujuan”. Akan tetapi, karena derivasinya berasal dari kata
mufa’ala, biasanya ia digunakan dalam hal-hal yang didalamnya terdapat semacam
korporasi, kerjasama, persyarikatan, dan pertemanan
Jihad
menurut bahasa berasal dari kata jaahada, yujaahidu, mujaahadatan dan jihaadan.
Jadi jihad berarti bekerja dengan sepenuh hati. Lebih lanjut Mansur (1982:1)
menjelaskan di dalam Agama islam sendiri “bekerja dengan sepenuh hati” itu
melalui tiga syarat yang harus ditempuh yaitu :
1. Adanya
roh suci yang menghubungkan makhluk dengan khaliknya.
2. Roh
suci itu menimbulkan tenaga dinamis aktif yang tahu berbuat seperti tempat,
waktu, dan keadaan.
3. Dimulai
dengan ilmu yakin, yang dengan peningkatan iman sampai kepada haqqul yakin.
Sedangkan
menurut istilah, jihad adalah sesuatu yang lebih memberatkan adanya (benarnnya)
sesuatu yang tidak ada, sebab tanda-tanda dan dalil-dalil yang menyatakan atau
menerangkan adanya (benarnya) sesuatu tersebut, belum sampai kepada derajat
yakin.
Rasulullah
pernah bersabda: “Barangsiapa yang mati dan belum pernah berjihad atau tidak
meniatkan dalam dirinya untuk berjihad, ia mati pada salah satu cabang
kemunafikan.” (HR. Muslim)
2.
Hukum Jihad
Semua ahli hukum Syi’ah dan sebagian besar ahli hukum sunni, apalagi pada
zaman modern ini berpendapat bahwa jihad hanya boleh untuk mempertahankan diri
(difa’i) dan tidak dapat dilakukan untuk inisiatif penyerangan (ibtida’i).
Berkanaan dengan pendapat Syi’ah Imam Dua Belas, disepanjang abad hingga
sekarang, semua tokoh terkemuka kelompok ini telah menegaskan bahwa jihad,
kecuali untuk membela diri, adalah haram, yaitu dilarang dalam hukum Islam
selama masa ketiadaan sosok yang ma’shum, yang bebas dosa, yang dalam kontens
Syi’ah adalah Nabi dan para Imam.
Mayoritas ulama seperti Hanafiah, Malikiyah, dan Hanabilah berpendapat
bahwa Jihad dalam bentuk perang dilakukan dengan alasan untuk mencegah dan
menahan serangan.sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa Jihad dalam bentuk
perang karena bentuk kekafiran mereka.
Makna jihad yang multi tafsir, membuat banyak intelektual yang mencoba
memberikan penafsiran dan landasan hukum mengenai pentingnya jihad, seperti
pada hadits-hadits dibawah ini yang lebih menengahkan hadits-hadits Qital yang
diambil dari kitab “Jihad” karangan Imam Hasan al-Bana dalam buku Jihad
karangan Prof.Dr. Nasaruddin Umar, M.A, yaitu:
1. Diceritakan
dari Abi Hurairah ra. Sesungguhnya Nabi bersabda: “Demi dzat dimana aku
berada dalam kekuasaan-Nya, tidak seorangpun terluka di jalan Allah kecuali
Allah tahu orang yang terluka dijalan-Nya akan datang besok di hari kiamat
dengan warna seperti warna darah dan beraroma seperti aroma minyak Misk.”
2. Dari
Abdullah bin Abi Aufa ra. Bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “syurga adalah
berada dalam bayang-bayang pedang.” (HR. Bukhari Muslim dan Abu Daud).
3. Hadis
diceritakan dari Zaid bin Khalidal-Junha ra. Sesungguhnya Nabi bersabda: “Barang
siapa telah bersiap untuk bertemput dijalan Allah, maka ia telah bertempur. Dan
barang siapa meninggalkan perang dalam jalan Allah dengan kebajikan, maka ia
telah berperang,” (HR. Bukhari Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)
4. Diceritakan
dari Sa’id al-Khudri ra. ia berkata: Nabi bersabda: “Maukah aku beritahu
mengenai sebaik-baik orang dan seburuk-buruk orang? Sesungguhnya diantara
sebaik orang laki-laki adalah orang yang beramal dijalan Allah diatas punggung
kudanya, atau diatas punggung untanya, atau berjalan diatas kakinya sampai maut
menjemput, dan diantara seburuk-buruk manusia adalah orang yang membaca kitab
Allah dan tidak mengambil pelajaran sedikitpun darinya,”(HR. Nasa’i)
5. Dari
Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku dengar Nabi bersabda: “ Dua mata yang tidak
tersentuh oleh api neraka adalah, mata yang menangis karena takut kepada Allah,
dan mata yang senantiasa dipergunakan untuk berjuang pada jalan Allah,”
(HR.Tirmidzi)
6. Dari
Abi Umairah ra. Ia berkata: Nabi telah bersabda: “ Terbunuh di jalan Allah
lebih aku sukai dari pada aku memiliki pengikut dari orang-orang berperadaban
maupun orang-orang badui,” (HR. Dikeluarkan oleh Nasa’i)
7. Dari
Abu Hurairah ra. ia berkata: Nabi telah bersabda: “ orang yang mati tidak
terdapat bekas-bekas berjihad, maka ia menghadap Allah dengan terdapat
retak-retak bibirnya,” (HR. Tirmidzi dan Ibn Majah).
8. Dari
Anas RA. Ia berkata: Nabi telah bersabda: “ Barangsiapa mencari kesyahidan
dengan sungguh-sungguh, Allah akan memberikannya pahalanya meski ia tidak
menemukannya kesyahidan itu,” (HR. Muslim)
9. Dari
Ustman bin Affan RA. dari Nabi, beliau bersabda: “ barangsiapa yang mengikat
malam dalam jalan Allah, maka malam tersebut setara dengan seribu malam beserta
puasa dan salat malamnya,” (HR. Ibnu Majah)
Hadis-hadis
diatas atau yang senada, itulah yang dipergunakan mereka untuk mendukung paham Jihad
yang terdapat dalam kitab “Jihad” karangan Hasan al-Bana. Menurut Prof.Dr.
Nasaruddin Umar,M.A (2006:145) beliau berkata bahwa hadits-hadits ini harus
kita letakkan dalam kerangka Qurani yang sangat luas dan memberikan padanya
makna yang plural, dengan mengakui adanya perbedaan, dan menjaga perbedaan
serta mengakui keberadaan agama lain, hal itu menyebabkan diamalkannya sebagian
hadits dengan meninggalkan sebagian yang lain, terlebih atas hadits-hadits yang
tidak mencapai tarap Sahih.
3.
Tujuan Jihad
Berikut beberapa pendapat ulama’
mengenai tujuan-tujuan jihad:
1. Syaikhul islam ibnu taimiyah
menyatakan:”maksud tujuan jihad adalah meninggikan kalimat allah dan menjadikan
agama seluruhnya hanya untuk Allah”
2.
Syaikh Abdur Rohman bin Nashir Al sa’di menyatakan:”jihad
ada dua jenis pertama jihad dengan tujuan untuk kebaikan dan perbaikan kaum
mukminin dalam akidah, ahlaq, adab (perilaku), dan seluruh perkaraa dunia dan
akhirat mereka serta pendidikan mereka baik ilmiah dan amaliah. Jenis ini
adalah induk jihad dan tonggaknya serta menjadi dasar bagi jihad yang ke dua
yaitu jihad dengan maksud menolak orang yang menyerang islam dan kaum muslimin
dari kalangan orang kafir, munafiqin, mulhid, dan seluruh musuh-musuh agama dan
menentang mereka”
3.
Syaikh abdul aziz bin baaz menyatakan:”jihad terbagi
menjadi dua yaitu jihad At tholab(menyerang) dan jihad Ad daf’u(bertahan).
Maksud tujuan ke duanya adalah menyampaikan agama allah dan mengajak orang
mengikutinya, mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya islam dan
meninggikan agama Allah di muka bumi serta menjadikan agama ini hanya untuk
Allah semata.
B.
TERORIS
1.
Pengertian Teroris
Terorisme
adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan
teror terhadap sekelompok masyarakat. Aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara
peperangan, seperti waktu pelaksanaannya yang selalu tiba-tiba dan target
korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.
Istilah
teroris oleh para ahli kontraterorisme dikatakan merujuk kepada para pelaku
yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang dikenal, atau tidak
menuruti peraturan angkatan bersenjata tersebut. Aksi terorisme juga mengandung
makna bahwa serang-serangan teroris yang dilakukan tidak berperikemanusiaan dan
tidak memiliki justifikasi.
Akibat
makna-makna negatif yang dikandung oleh perkataan "teroris" dan
"terorisme", para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagai
separatis, pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan
lain-lain. Tetapi dalam pembenaran dimata terrorism : "Makna
sebenarnya dari jihad, mujahidin adalah jauh dari tindakan terorisme yang
menyerang penduduk sipil padahal tidak terlibat dalam perang". Padahal Terorisme
sendiri sering tampak dengan mengatasnamakan agama.
Terorisme
tidak bisa dikategorikan sebagai Jihad, Jihad dalam bentuk perang harus jelas
pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam peperangan, seperti halnya perang
yang dilakukan Nabi Muhammad yang mewakili Madinah melawan Makkah dan
sekutu-sekutunya. Alasan perang tersebut terutama dipicu oleh kezaliman kaum
Quraisy yang melanggar hak hidup kaum Muslimin yang berada di Makkah (termasuk
perampasan harta kekayaan kaum Muslimin serta pengusiran).
Perang
yang mengatasnamakan penegakan Islam namun tidak mengikuti Sunnah Rasul tidak
bisa disebut Jihad. Sunnah Rasul untuk penegakkan Islam bermula dari dakwah
tanpa kekerasan, hijrah ke wilayah yang aman dan menerima dakwah Rasul,
kemudian mengaktualisasikan suatu masyarakat Islami (Ummah) yang bertujuan
menegakkan Kekuasaan Allah di muka bumi.
Terorisme
di dunia bukanlah merupakan hal baru, namun menjadi aktual terutama sejak
terjadinya peristiwa World Trade Center (WTC) di New York, Amerika Serikat pada
tanggal 11 September 2001, dikenal sebagai “September Kelabu”, yang memakan
3000 korban. Serangan dilakukan melalui udara, tidak menggunakan pesawat
tempur, melainkan menggunakan pesawat komersil milik perusahaan Amerika
sendiri, sehingga tidak tertangkap oleh radar Amerika Serikat. Tiga pesawat
komersil milik Amerika Serikat dibajak, dua diantaranya ditabrakkan ke menara
kembar Twin Towers World Trade Centre dan gedung Pentagon.
Dalam Islam pengertian teroris dijabarkan olehAsy Syaikh Sholih Bin Ghonim
As-SadlanFatwa Syeikh Sholih Bin Ghonim As-SadlanDalam wawancara Harian
“Asy-Syarq Al-Ausath” dgn Syeikh Sholih bin Ghonim As-Sadlan mengenai masalah
irhab beliau berkata : “Bila kita hendak berbicara tentang irhab sudah
selayaknya untuk meletakkan gambaran tentang makna irhab. secara
istilah.Al-Irhab secara bahasa adalah melakukan sesuatu yang menyebabkan
kepanikan ketakutan membuat gelisah orang-orang yang aman menyebabkan
kegoncangan dalam kehidupan dan pekerjaan mereka dan menghentikan aktivitas
mereka serta menimbulkan gangguan dalam keamanan kehidupan dan interaksi.Adapun
maknanya dalam syari’at adalah segala
sesuatu yang menyebabkan goncangan keamanan pertumpahan darah kerusakan harta
atau pelampauan batas dgn berbagai bentuknya. Semua ini dinamakan irhab
Selain
itu, ada beberapa definisi tentang terorisme antara lain:
1. Menurut
Konvensi PBB tahun 1937, terorisme adalah segala bentuk tindak kejahatan yang
ditujukan langsung kepada negara dengan maksud menciptakan bentuk teror
terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas.
2. Menurut
US Federal Bureau of Investigation (FBI), terorisme adalah penggunaan kekuasaan
tidak sah atau kekerasan atas seseorang atau harta untuk mengintimidasi sebuah
pemerintahan, penduduk sipil dan elemen-elemennya untuk mencapai tujuan-tujuan
sosial atau politik.
3. Menurut
Muhammad Mustofa, terorisme adalah tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan
yang ditujukan kepada sasaran secara acak (tidak ada hubungan langsung dengan
pelaku) yang berakibat pada kerusakan, kematian, ketakutan, ketidakpastian dan
keputusasaan massal.
Jadi
kesimpulannya dari beberapa definisi diatas, terorisme merupakan suatu cara
untuk mencapai tujuan tertentu dengan menggunakan ancaman kekerasan guna
menimbulkan rasa takut dan menjatuhkan korban sebanyak-banyaknya secara tidak
beraturan.
2.
Hukum Teroris
Hukum
melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun
negara. Berdasarkan firman Allah Swt:
”…Barangsiapa
yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain,
atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah
membunuh manusia seluruhnya…”, (QS. Al Maidah [05]: 32)
Rasulullah
Saw juga bersabda:
”Tidak
halal bagi seorang muslim menakut-nakuti orang muslim lainnya” (HR. Abu
Dawud)
Dari
penjelasan di atas tentang pengertian teror dan ayat Al-Quran yang melarang
manusia membuat kerusakan dimuka bumi serta Hadis Nabi yang melarang
menakuti-menakuti dapat kita simpulkan, bahwa tidak ada kaitan antara perilaku/aktivitas
terorisme dengan jihad. Terorisme bukanlah jihad, jihad juga bukan terorisme.
Sehingga memang jihad yang paling urgen saat itu adalah mengembalikan hak
kemerdekaan rakyat dalam berpolitik dengan menumbangkan penjajahan yang
dilakukan oleh kaum penindas, sementara jihad yang tepat untuk kita perjuangkan
hari ini adalah pembebasan negeri dan rakyat dari cengkraman subordinasi
ekonomi, keterbelakangan, keterpurukan, serta bagaimana bisa menyikapi arus
globalisasi yang berkembang dengan pesatnya. Sehingga motto jihad masa lalu
adalah “siapa yang mau berbaiat padaku untuk mati dijalan Allah”, maka untuk
motto jihad saat ini adalah “ siapa yang mau berbaiat padaku untuk hidup
dijalan Allah.
3.
Sejarah Teroris
Berkembangnya terorisme ditandai dengan bentuk fanatisme aliran kepercayaan
yang kemudian berubah menjadi pembunuhan, baik yang dilakukan secara perorangan
maupun oleh suatu kelompok terhadap penguasa yang dianggap sebagai tiran. Pembunuhan terhadap individu ini
sudah dapat dikatakan sebagai bentuk murni dari Terorisme dengan mengacu pada
sejarah Terorisme modern. Walaupun istilah Teror dan Terorisme baru mulai populer abad ke-18,
namun fenomena yang ditujukannya bukanlah baru. Menurut Grant Wardlaw dalam
buku Political Terrorism (1982), manifestasi Terorisme sistematis muncul
sebelum Revolusi Perancis, tetapi baru mencolok sejak
abad ke-19. Dalam suplemen kamus yang dikeluarkan Akademi Perancis tahun
1798, terorisme lebih diartikan sebagai sistem rezim terror.
Kata Terorisme berasal dari Bahasa Perancis ”le
terreur” yang semula dipergunakan untuk menyebut tindakan pemerintah
dari hasil Revolusi Perancis yang mempergunakan kekerasan secara brutal
dan berlebihan dengan cara memenggal 40.000 orang yang dituduh melakukan
kegiatan anti pemerintah.
Selanjutnya kata Terorisme dipergunakan untuk
menyebut gerakan kekerasan anti pemerintah di Rusia. Dengan demikian kata Terorisme
sejak awal dipergunakan untuk menyebut tindakan kekerasan oleh pemerintah
maupun kegiatan yang anti pemerintah. Terorisme muncul pada akhir abad ke-19
dan menjelang terjadinya Perang Dunia-I, terjadi hampir di seluruh belahan
dunia. Sejarah mencatat pada tahun 1890-an aksi terorisme di Armenia melawan pemerintah Turki, yang
berakhir dengan bencana pembunuhan masal terhadap warga Armenia pada Perang Dunia I. Pada dekade tersebut, aksi
terorisme diidentikkan sebagai bagian dari gerakan sayap kiri yang berbasiskan
ideologi karena Mereka percaya bahwa terorisme adalah cara yang paling efektif
untuk melakukan revolusi politik maupun sosial, dengan cara membunuh
orang-orang yang berpengaruh.
Kemudian
setelah pasca Perang Dunia II, dunia tidak pernah mengenal
“damai”. Berbagai pergolakan berkembang dan berlangsung secara berkelanjutan.
Konfrontasi negara adikuasa yang meluas menjadi konflik Timur – Barat dan
menyeret beberapa negara Dunia Ketiga ke dalamnya menyebabkan timbulnya
konflik Utara – Selatan sehinggadapat membuat dunia bergejolak. Ketidakstabilan
dunia dan rasa frustasi dari Negara Berkembang dalam menuntut hak-hak yang
dianggap fundamental dan membuka peluang untuk muncul dan meluasnya terorisme.
Fenomena terorisme meningkat sejak permulaan dasa warsa 70-an. Terorisme dan
teror telah berkembang dalam sengketa ideologi, fanatisme agama, perjuangan
kemerdekaan, dan pemberontakan. Bahkan juga terorisme oleh pemerintah dianggap
sebagai cara dan sarana menegakkan kekuasaannya. Terorisme gaya baru mengandung
beberapa karakteristik;
1. Ada
maksimalisasi korban yang sangat mengerikan.
2. Keinginan
untuk mendapatkan liputan di media massa secara internasional dengan cepat.
3. Tidak
pernah ada yang membuat klaim terhadap terorisme yang sudah dilakukan.
4. Serangan
terorisme itu tidak pernah bisa diduga karena sasarannya sama dengan luasnya
seluruh permukaan bumi.
4.
Komponen Teroris Dalam Al-Qur’an
Ayat-ayat yang terkait dengan
terorisme mengacu pada Surat Al-Baqarah ayat 205, 218, 251, dan 279, Surat
Ali-Imran ayat 110 dan 156, Surat An-Nisa ayat 66, 71, 91-92 dan 95,
Surat Al-Maidah ayat 32, Surat Al-Anfaal ayat 57, 61, dan 73-74, Surat
At-Taubah ayat 13, 20, 38-39, 41 dan 48, Surat Hud ayat 116, Surat Al-Hujurat
ayat 15, Surat Muhammad ayat 4, Surat Al-Qashash ayat 77. Tetapi disini penulis
akan mengkaji lebih mendalam terhadap Surat Al-Baqarah ayat 205, dan 218, Surat
Al-Maidah ayat 32, dan Surat At-Taubah ayat 13.
1. Surat
Al-Baqarah ayat 205:
#sÎ)ur 4¯<uqs? 4Ótëy Îû ÇÚöF{$# yÅ¡øÿãÏ9 $ygÏù y7Î=ôgãur y^öysø9$# @ó¡¨Y9$#ur 3 ª!$#ur w =Ïtä y$|¡xÿø9$# ÇËÉÎÈ
Artinya: dan
apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk Mengadakan
kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah
tidak menyukai kebinasaan. (QS. Al-Baqarah: 205)
- Tafsir ayat
Golongan manusia semacam ini,
apabila ia telah berlalu dan meninggalkan orang yang ditipunya itu, ia
melaksanakan tujuannya yang sebenarnya. Ia melakukan kerusakan-kerusakan diatas
bumi: tanaman-tanaman dan buah-buahan dirusak dan binatang ternak dibinasakan,
apalagi kalau mereka sedang berkuasa, dimana-mana mereka berbuat sesuka
hatinya, wanita-wanita dinodai. Tidak ada tempat yang aman dari perbuatan
jahatnya. Fitnah dimana-mana mengancam, masyarakat merasa ketakutan, dan rumah
tangga serta anak-anak berantakan karena tindakannya yang salah.
- Analisis
Sifat-sifat yang semacam ini, tidak
disukai Allah SWT sedikitpun. Dia murka terhadap orang-orang yang berbuat
demikian, begitu juga terhadap orang-orang yang perbuatannya kotor, dan
menjijikan. Allah itu memandang kepada ikhlasnya hati dan maslahatnya sesuatu
perbuatan bukan memandang dari cantik rupanya dan menarik kata-kata.
- Surat Al-Baqarah ayat 218:
¨bÎ) úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä z`É©9$#ur (#rãy_$yd (#rßyg»y_ur Îû È@Î6y «!$# y7Í´¯»s9'ré& tbqã_öt |MyJômu «!$# 4 ª!$#ur Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇËÊÑÈ
Artinya:
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad
di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Baqarah: 218).
- Tafsir ayat
Ayat ini menerangkan bagi
orang-orang yang kuat imannya mengahadapi segala cobaan dan ujian. Begitu juga
balasan bagi orang-orang yang hijrah meninggalkan negerinya yang dirasakan
tidak aman, ke negeri yang aman untuk menegakkan agama Allah sepertinya
hijrahnya Nabi Muhammad SAW bersama pengikut-pengikutnya dari Mekah ke Madinah,
dan balasan bagi orang-orang yang berjihad fi sabilillah, baik dengan hartanya
maupun jiwanya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang.
- Analisis
Mereka itu semuanya mengharapkan
rahmat Allah dan ampunan-Nya, dan sudah sepantasnya mereka memperoleh
kemenangan dan kebahagiaan sebagai balasan atas perjuangan mereka.
- Surat Al-Maidah ayat 32:
ô`ÏB È@ô_r& y7Ï9ºs $oYö;tF2 4n?tã ûÓÍ_t/ @ÏäÂuó Î) ¼çm¯Rr& `tB @tFs% $G¡øÿtR ÎötóÎ/ C§øÿtR ÷rr& 7$|¡sù Îû ÇÚöF{$# $yJ¯Rr'x6sù @tFs% }¨$¨Z9$# $YèÏJy_ ô`tBur $yd$uômr& !$uK¯Rr'x6sù $uômr& }¨$¨Y9$# $YèÏJy_ 4 ôs)s9ur óOßgø?uä!$y_ $uZè=ßâ ÏM»uZÉit7ø9$$Î/ ¢OèO ¨bÎ) #ZÏWx. Oßg÷YÏiB y÷èt/ Ï9ºs Îû ÇÚöF{$# cqèùÎô£ßJs9 ÇÌËÈ
Artinya: Oleh
karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa
yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain,
atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah
membunuh manusia seluruhnya. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang
manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan
Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa)
keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu
sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. (QS. Al-
Maidah : 32)
- Tafsir ayat
Pada ayat ini diterangkan suatu
ketentuan bahwa membunuh seseorang manusia berarti membunuh manusia seluruhnya,
sebagaimana memelihara kehidupan seorang manusia berarti memelihara manusia
seluruhnya. Ayat ini menunjukan keharusan adanya
kesatuan umat dan kewajiban mereka masing-masing terhadap yang lain yaitu harus
menjaga keselamatan hidup dan kehidupan bersama dan menjauhi hal yang
membahayakan orang lain. Hal ini dapat dirasakan karena kebutuhan setiap
manusia tidak dapat dipenuhinya sendiri sehingga mereka sangat memerlukan
bantuan terutama hal yang menyangkut kepentingan umum. Sesungguhnya orang-orang
Bani Israel telah demikian banyak kedatangan Para Rasul dengan membawa
keterangan yang jelas, tetapi banyak diantara kalian itu melampaui batas
ketentuan dengan berbuat kerusakan di muka bumi. Akhirnya mereka kehilangan
kehormatan , kekayaan, dan kekuasaan yang kesemuanya itu pernah miliki masa
lampau.
- Analisis
Berdasarkan dari penjelasan diatas,
dapat disimpulkan bahwa Islam melarang membunuh seseorang, malah Islam
mengajarkan untuk memelihara kehidupan manusia. Selain itu, Islam tidak
mengajarkan kekerasan dan terorisme itu bertolak belakang dengan ajaran Islam.
- Surat At-Taubah ayat 13:
wr& cqè=ÏG»s)è? $YBöqs% (#þqèWs3¯R óOßguZ»yJ÷r& (#qJydur Æl#t÷zÎ*Î/ ÉAqߧ9$# Nèdur öNà2râäyt/ ^¨rr& Bo§tB 4 óOßgtRöqt±ørBr& 4 ª!$$sù ,ymr& br& çnöqt±ørB bÎ) OçFZä. úüÏZÏB÷sB ÇÊÌÈ
Artinya:
Mengapakah kamu tidak memerangi orang-orang yang merusak sumpah (janjinya),
Padahal mereka telah keras kemauannya untuk mengusir Rasul dan merekalah yang
pertama mulai memerangi kamu?. Mengapakah kamu takut kepada mereka Padahal Allah-lah yang
berhak untuk kamu takuti, jika kamu benar-benar orang yang beriman. (QS.
At-Taubah: 13)
- Tafsir ayat
Pada ayat ini Allah menggalakkan
semangat orang-orang mukmin supaya melaksanakan dengan sungguh perintah
memerangi kaum musyrikin. Allah menyebutkan tiga sebab utama yang membuktikan
bahwa orang-orang musyrik tidak bisa didiamkan dan dibiarkan saja, yaitu:
2. Mereka
melanggar perjanjian Hudaibiyah yang telah mereka adakan dengan Nabi Muhammad
SAW dan para sahabatnya untuk tidak berperang selama 10 tahun dan saling tidak
boleh mengganggu antara kedua belah pihak dan sekutunya. Tetapi tidak lama
berselang setelah perjanjian itu diadakan, maka pihak musyrikin Quraisy telah
membantu sekutunya dari Bani Bakar untuk menganiaya suku Khuza’ah dari sekutu
Nabi yang tinggal di Mekah.
3. Sebelum
Nabi Muhammad hijrah ke Madinah, kaum musyrikin telah berusaha keras untuk
mengusir Nabi Muhammad dari Mekah, memenjarakan atau membunuhnya dengan
mempergunakan kekuatan dari suku Quraisy agar keluarga Nabi Muhammad sukar
mengadakan penuntutan bela.
4. merekalah
yang memulai lebih dahulu memerangi kaum mukminin di Badar, Uhud, Khandaq, dan
lain-lainnya.
Setelah Allah menerangkan tiga sebab
utama tersebut, maka Allah memerintahkan agar jangan takut terhadap orang-orang
musyrikin itu karena Allah-lah yang lebih berhak untuk ditakuti jika
mereka benar-benar beriman.
- Analisis
Allah menyebutkan tiga sebab utama
yang membuktikan bahwa orang-orang musyrik tidak bisa didiamkan dan dibiarkan
saja. Orang-orang yang benar-benar beriman kepada Allah dan Rasul-Nya harus
berani dan berkorban demi kepentingan agama dan kebenaran tanpa dibayangi oleh
suatu keraguan yang menimbulkan ketakutan dan kemunduran yang sangat merugikan
mereka sendiri.
5.
Teroris dalam Perspektif Al-Qur’an
Islam
sebagai agama rahmat bagi seluruh alam tidak mendasarkan diri kepada pemaksaan apalagi
kekerasan. Islam sebagai agama damai menganjurkan pemeluknya untuk berdakwah
dengan penuh hikmah dan argumentasi yang logis. Sebagaimana diterangkan dalam
firman-Nya dalam Surat Al-Baqarah ayat 256 yang artinya: Tidak ada paksaan
untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar
daripada jalan yang sesat. karena itu Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut
(syaitan, baik dalam bentuk jin maupun manusia) dan beriman kepada Allah, Maka
Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang Amat kuat yang tidak
akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS.
Al-Baqarah:256).
Selain itu, Agama Islam yang suci ini dibawa oleh Rasulullah yang mempunyai
kepribadian yang suci pula, serta memiliki akhlaqul karimah dan sifat-sifat
yang terpuji, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Imran ayat 159:
$yJÎ6sù 7pyJômu z`ÏiB «!$# |MZÏ9 öNßgs9 ( öqs9ur |MYä. $àsù xáÎ=xî É=ù=s)ø9$# (#qÒxÿR]w ô`ÏB y7Ï9öqym ( ß#ôã$$sù öNåk÷]tã öÏÿøótGó$#ur öNçlm; öNèdöÍr$x©ur Îû ÍöDF{$# ( #sÎ*sù |MøBztã ö@©.uqtGsù n?tã «!$# 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tû,Î#Ïj.uqtGßJø9$# ÇÊÎÒÈ
Artinya:
Maka disebabkan rahmat dari Allah lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap
mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan
diri dari sekelilingmu. [QS. Ali Imran : 159]
Dalam
ayat tersebut dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW memiliki sifat lemah-lembut
serta hati beliau terasa amat berat atas penderitaan yang menimpa pada manusia,
maka beliau berusaha keras untuk membebaskan dan mengangkat penderitaan yang
dirasakan oleh manusia tersebut. Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: Kejahatan dan perbuatan
jahat, keduanya sama sekali bukan ajaran Islam. Dan orang yang paling baik
Islamnya ialah yang paling baik akhlaqnya. [HR. Ahmad juz 7, hal. 410, no.
20874].
Jadi,
persoalan utama yang menjadi pembahasan terorisme dalam pandangan Islam adalah
pemaknaan kata “jihad”. Maka sekarang ini kita banyak melihat prilaku teror
ditujukan kepada asset-asset yang berhubungan dengan Amerika, seperti hotel JW
Marriot dan Ritz Calten belakangan ini. Dalam benak para aktifis muslim, jihad
lebih dipahami dalam kerangka balas dendam karena kafir telah memerangi muslim
tanpa batas, maka muslim wajib membalasnya dengan memerangi kafir secara tanpa
batas pula. Menurutnya, dalam ketentuan syari’ah, jihad berarti berperang melawan
kaum kafir yang memerangi Islam dan kaum muslimin. Konsep inilah yang ia sebut
dengan jihad fi sabilillah. Dalam pemahamannya, ayat al-Qur’an pertama tentang
jihad yang diturunkan kepada Nabi Muhammad adalah memerangi kaum kafir sebatas
yang memerangi Islam. Sebagaimana dalam firman Allah dalam Surat Al-Baqarah
ayat 190 yang artinya: Artinya: ”Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang
memerangi kamu. Dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang melampaui batas”.
Setelah
kita cermati kembali tentang Islam sekaligus peribadi Rasulullah SAW yang
diamanati oleh Allah SWT untuk menyebarkan Islam ke seluruh umat manusia, maka
jelas sekali bahwa terorisme sama sekali tidak dikenal, bahkan bertolak
belakang dengan ajaran Islam. Terorisme dengan menggunakan kekerasan, kekejaman
serta kebengisan dan cara-cara lain untuk menimbulkan rasa takut dan ngeri pada
manusia untuk mencapai tujuan. Sedangkan Islam dengan lemah-lembut, santun,
membawa khabar gembira tidak menjadikan manusia takut dan lari, serta membawa
kepada kemudahan, tidak menimbulkan kesusahan, dan tidak ada paksaan. Memang
kedua hal tersebut mempunyai tujuan yang berbeda. terorisme biasanya digunakan
untuk tujuan politik, dan kekuasaan. Sedangkan Islam bertujuan untuk menuntun
manusia dalam mencapai kebahagiaan hidupnya dengan dilandasi rasa kasih sayang
hanya semata-mata mengharap ridha Allah SWT. Jadi dengan demikian, jelas dan
teranglah bahwa terorisme dalam pandangan agama Islam tidak dibenarkan, dan jauh
dari tuntunan Islam.
C. JIHAD
YANG SEBENARNYA
Allah
ta’ala berfirman, “Orang-orang yang sungguh-sungguh berjuang/berjihad di jalan
Kami niscaya Kami akan tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan
sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang berbuat baik/ihsan.” (QS.
al-’Ankabut: 69). al-Baghawi menyebutkan riwayat dari Ibnu Abbas
radhiyallahu’anhuma, beliau berkata tentang tafsiran ayat ini, “Yaitu
orang-orang yang berjuang dengan sungguh-sungguh di dalam ketaatan kepada Kami
niscaya Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan untuk meraih pahala dari
Kami.” (Ma’alim at-Tanzil [6/256] as-Syamilah)
Ketahuilah
saudaraku, sesungguhnya seorang mujahid sejati adalah orang yang menundukkan
hawa nafsunya untuk melakukan ketaatan kepada Allah -termasuk di dalamnya adalah
dengan memerangi orang kafir dengan cara yang benar-, bukan dengan melakukan
perbuatan dosa dan pelanggaran. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Orang yang berjihad adalah orang yang berjuang menundukkan dirinya
dalam ketaatan kepada Allah.” (HR. Ahmad, as-Shahihah [549] as-Syamilah). Maka
jelaslah bahwa terorisme bukan jihad. Terorisme sama artinya dengan menimbulkan
kekacauan dan kerusakan di muka bumi. Sementara Allah tidak menyukainya. Allah
berfirman (yang artinya), “Janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi,
sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang menebarkan kerusakan.” (QS.
al-Qashash: 77)
D. ISLAM AGAMA PERDAMAIAN
Islam
selalu mengajak orang kepada perdamaian dan kerukunan. Islam tidak pernah
mengizinkan seseorang untuk memerangi siapa pun yang tidak bersalah. Bahkan
dalam konsep Islam, eksistensi sebuah agama diakui meski bukan untuk
dibenarkan. Sehingga ide-ide untuk mengatakan bahwa semua agama adalah benar
agar tidak terjadi bentrok sesama pemeluk agama, bukanlah ide yang bisa
diterima dalam pandangan Islam. Karena konsep dasar Islam adalah mengakui
eksistensi agama apapun serta menghormati para pemeluknya. Dan juga memberikan
kebebasan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Tetapi tanpa
harus mengobral aqidah dengan mengatakan bahwa semua agama itu sama atau semua
agama itu benar.
Sejarah
telah membuktikan kepada kita bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang mampu
menghimpun semua pemeluk agama dalam sebuah masyarakat yang rukun, toleran dan
hidup berdampingan dengan damai. Semua itu selama para pemeluk agama itu tidak
melancarkan serangan dan permusuhan dengan umat Islam.
Namun
dalam kondisi dimana umat Islam diperangi, maka Islam pun mengenal peperangan
melawan kebatilan dengan melakukan kontak senjata. Dengan catatan bahwa
peperangan dalam Islam adalah satu-satunya jenis peperangan yang paling beradab
yang ada di muka bumi. Kalau pun harus terjadi kontak senjata melawan orang
kafir, maka harus jelas dulu perjanjian dan syarat-syarat yang diajukan.
Selain
itu jauh sebelum perang diizinkan, harus ada dakwah kepada mereka terlebih
dahulu, baik dengan lisan mapun tulisan. Sehingga tidak terjadi perang sebelum
mereka tahu persis apa itu Islam dan tahu bahwa agam mereka itu salah. Kalau
pun mereka mengangkat senjata, mereka lakukan bukan karena tidak tahu apa itu
Islam, tapi karena gengsi dan takabbur saja, sementara dalam hati mereka tidak
bisa menolak kebenaran Islam.
E. REAKSI YANG KELIRU
Sebagian orang yang telah termakan oleh pemberitaan media massa yang tidak
tepat menganggap bahwa lelaki yang berjenggot dan bercelana di atas mata kaki
atau perempuan yang mengenakan cadar adalah bagian dari jaringan teroris. Padahal, anggapan semacam itu adalah
anggapan yang kekanak-kanakan.
Semata-mata memiliki jenggot atau mengenakan cadar jelas tidak ada hubungannya dengan terorisme.
Semata-mata memiliki jenggot atau mengenakan cadar jelas tidak ada hubungannya dengan terorisme.
Tidakkah
kita ingat bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum
lelaki untuk memelihara jenggot? Nabi pun menegaskan bahwa mengenakan pakaian
yang melebihi mata kaki adalah terlarang, sebagaimana disebutkan dalam hadits
riwayat Bukhari. Tidakkah kita juga ingat bahwa para isteri Nabi pun mengenakan
cadar? Apakah dengan penampilan seperti itu kemudian kita mengatakan bahwa Nabi
dan isteri-isterinya terlibat dalam jaringan teroris?! Tentu saja anggapan yang
demikian itu tadi adalah sesuatu yang terlalu berlebihan, bahkan mengada-ada.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Jihad adalah berjuang dengan sungguh-sungguh menurut
syariat Islam. Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu
menegakkan agama Allah atau menjaga agama tetap tegak, dengan cara-cara yang
sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran.
Sedangkan Terorisme adalah
serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror
terhadap sekelompok masyarakat. Terorisme tidak bisa dikategorikan sebagai Jihad, Jihad
dalam bentuk perang harus jelas pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam
peperangan, Alasan perang tersebut terutama dipicu oleh kezaliman kaum Quraisy
yang melanggar hak hidup kaum Muslimin
Islam selalu mengajak orang kepada perdamaian dan
kerukunan. Islam tidak pernah mengizinkan
seseorang untuk memerangi siapa pun yang tidak bersalah. Namun dalam kondisi
dimana umat Islam diperangi, maka Islam pun mengenal peperangan melawan
kebatilan dengan melakukan kontak senjata, dengan syrat harus
ada dakwah kepada mereka terlebih dahulu, baik dengan lisan mapun tulisan.
B.
SARAN
Setelah kita mengetahui perbedaan antara jihad dalam islam
dengan terorisme diharapkan kita mampu untuk:
1. Merealisasikan arti jihad yang
sebernanya dan tidak terpengaruh dengan aliran-aliran radikal yang mengatas
namakan islam.
2. Mengerti akan pentingnya jihad
untuk menegakan eksistensi islam
3. Sebagai manusia biasa tentunya
banyak kekurangan didalam makalah ini maka dari itu kami sangat mengharapkan
saran dari para pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Abidin Hammad dan Suhailah Zain, ”Bagaimana Mengatasi
Terorisme”, (Jakarta: Grafindo, 2005).
H. Abdul Zulfidar Akaha, LC, ”Terorisme Konspirasi Anti
Islam”, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2005).
Khafi, Syahdatul, ”Terorisme Ditengah Arus Global
Demokrasi”, (Jakarta: 2006)
Suradji, Adjie, ”Terorisme” ( Jakarta: Grafindo,
2006).
Muladi, “Demokrasi, HAM dan Reformasi Hukum di Indonesia”,
(Jakarta: The Habibie Center, 2002).
Muhammad Mustofa, “Memahami Terorisme: SuatuPerspektif
Kriminolog, Jurnal KriminologiIndonesia FISIP UI, (Jakarta: 2002).
Majmu’
fatawa 15/170
Majmu’
fatawa wamaqaalat mutanawi’ah 18/70
Rikard, Bangun, “Indonesia di Peta Terorisme Global”,
Universitas Islam Indonesia, (Al-Qur’an dan Tafsirnya, jilid
I).
Loudewijk. F. Paulus, Terorisme”,
Muladi, “Demokrasi HAM dan Reformasi Hukum
di Indonesia”, Op.cit.,hal:172.
Muhammad Mustofa, “Memahami Terorisme:
SuatuPerspektif Kriminolog, Jurnal KriminologiIndonesia FISIP UI, (Jakarta:
2002).
Rikard, Bangun, “Indonesia di Peta Terorisme Global”,
Muhammad, Mustofa, “Memahami
Terorisme:, SuatuPerspektif Kriminolog, Jurnal KriminologiIndonesia FISIP UI, (Jakarta:
2002).
Abdul, Zulfidar Akaha, LC, “Terorisme Konspirasi
Anti-Islam”, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2005), hal: 160.
Suradji, Adjie, “Terorisme”,
(Jakarta: Grafindo, 2006), hal:45.
Universitas Islam Indonesia,
(Al-Qur’an dan Tafsirnya, jilid I, juz 1-2-3), hal 340-342.
Universitas Islam Indonesia,
(Al-Qur’an dan Tafsirnya, jilid I, juz 1-2-3), hal 363-364.
Universitas Islam Indonesia,
(Al-Qur’an dan Tafsirnya, jilid I, juz 4-5-6), hal 132.
Universitas Islam Indonesia,
(Al-Qur’an dan Tafsirnya, jilid I, juz 9-10-11), hal 86-87.