SEBAIK-BAIK MANUSIA ADALAH YANG BERMANFAAT BAGI ORANG LAIN (SESAMA MANUSIA)

Selasa, 18 Juni 2013

MAKALAH JIHAD DAN TEROR SERTA TERORISME DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN






DAFTAR ISI

DAFTAR ISI

..................................
i




BAB I
PENDAHULUAN
..................................
1

A.    Latar Belakang Masalah
..................................
1

B.     Identifikasi Masalah
..................................
2

C.     Pembatasan Masalah
..................................
2

D.    Rumusan Masalah
..................................
3

E.     Tujuan Penulisan
..................................
3

F.      Manfaat Penulisan
..................................
4
BAB II
KAJIAN TEORITIS DAN PEMBAHASAN
..................................
5

A.    JIHAD
..................................
5

1.      Pengertian Jihad
..................................
5

2.      Hukum Jihad
..................................
6

3.      Tujuan Jihad
..................................
9

B.     TERORIS
..................................
9

1.      Pengertian Teroris
..................................
9

2.      Hukum Teroris
..................................
12

3.      Sejarah Teroris
..................................
13

4.      Komponen Teroris Dalam Al-Qur’an
..................................
14

5.      Teroris Perspektif Al-Qur’an
..................................
19

C.    JIHAD YANG SEBENARNYA
..................................
22

D.    ISLAM AGAMA PERDAMAIAN
..................................
22

E.     REAKSI YANG KELIRU
..................................
23
BAB III
PENUTUP
..................................
25

A.    KESIMPULAN
..................................
25

B.     SARAN
..................................
25
























BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin. Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber ajaranya, alqur’an dan hadist tampak ideal dan agung. Di dalam Al-qur’an dan Hadist Allah memerintahkan berjihad untuk menegakkan syariat islam sebagaimana yang telah di lakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Namun Allah juga memerintahkan untuk saling mengasihi dan menghormati antar umat beragama.
Penduduk Indonesia saat ini sedang mengalami dilema dalam menyikapi berbagai aksi dan propaganda, aksi-aksi radikal, aksi-aksi pemboman dan terorisme. Dilema ini dirasakan oleh hampir semua lapisan tidak terkecuali oleh umat Islam baik para intelektualnya sampai kepada umat Islam yang awam.
Berbagai perbedaan pandangan dan sikap diatas adalah biasa terjadi, karena Jihad dan Terorisme saat ini masih menjadi perbincangan panjang.  Sebarapa dekatkah jarak antara jihad dan jahat?, dan mengapa kata jihad begitu menyeramkan bagi sebagian orang tidak luput oleh kaum muslimin sendiri?, mestikah jihad dianggap sebagai teror dari sebuah agama? Benarkah jihad bisa dilakukan oleh siapapun, kapanpun, dimanapun dan terhadap siapapun, sedangkan dalam Al-Quran Jihad disandingkan dengan kata “Fi sabilillah” sehingga timbul pertanyaan, seperti apa jihad sebenarnya yang sesuai dengan jalan Allah tersebut.
Masalah-masalah tersebut merupakan perdebatan yang akan membutuhkan waktu yang panjang. Berdiam diri dan hanya menkritik atau mencela salah golongan saja merupakan suatu tindakan yang kurang bijak. Oleh karena itu prenyusun makalah ini mencoba untuk memberikan penjelasan untuk menjawab berbagai spekulasi dengan menyampaikan beberapa pandangan dari para ahli dan referensi mengenai Jihad dan Terorisme.
Terkait pada pembahasan tentang terorisme hingga kini menjadi perdebatan yang panjang, baik yang pro maupun yang kontra. Menurut pendapat yang mendukung tentang terorisme ini, terorisme merupakan bagian dari jihad fi sabilillah. Sedangkan disisi lain,, ada yang kontra mengenai hal ini dengan alasan bahwa terorisme bertolak belakang dengan ajaran Islam. Melihat permasalahan yang terjadi saat ini,

B.     Identifikasi Masalah
Berdasarkan paparan di atas, maka dapat diidentifikasi masalah-masalah sebagai berikut
1.    Pengertian jihad yang sebenarnya dalam syariat Islam
2.    Islam adalah agama perdamaian
3.    Masalah Jihad sering dikatakan sebagai teroris oleh sebagian orang
4.    Jihad harus sesuai dengan apa yang dilakukan dan diperintahkan oleh Nabi Muhammad SAW.
5.    Bagaimana hukum jihad dan teroris
6.    Jihad harus memiliki tujuan yang jelas supaya tidak di anggap teroris
7.    Apa pengertian teroris yang sebenarnya
8.    Bagaimana teroris muncul dalam sosial masyarakat
9.    Bagaimana Al-Qur’an menggambarkan teroris
10.  Apa saja komponen teroris dari Al-Qur’an

C.    Pembatasan Masalah
Ada banyak pembahasan dalam masalah jihad dan teroris, oleh karena itu harus dibedakan antara jihad dan teroris sesuai dengan makna yang sesungguhnya dalam perspektif Al-Qur’an. Ada beberapa faktor untuk melakukan jihad tentunya sesuai dengan Al-Qur’an dan ajaran Nabi Muhammad SAW, begitu pula dengan teroris dalam sosial masyarakat harus dapat mengambil titik pusat dikatakannya sebagai teroris.. Dalam pembahasan ini akan dibatasi permasalah yang akan dibahas mencangkup pengertian jihad dan teroris, tujuan jihad, sejarah teroris, hukum jihad dan teroris, terorisme dalam perspektif Al-Qur’an, komponen teroris, jihad yang sebenarnya, Islam agama perdamaian dan reaksi yang keliru. Maka Dalam pembahasan ini akan mengambil judul tentang Jihad dan Teror serta Terorisme dalam Perspektif Al-Qur’an

D.    Rumusan Masalah
Berdasarkan pembatasan masalah di atas, maka masalah dalam pembahasan ini dirumuskan sebagai berikut :
1.      Apa pengertian jihad
2.      Apa Tujuan Jihad
3.      Apa Pengertian Teroris
4.      Apa hukum dari jihad dan teroris
5.      Bagaimana sejarah Teroris
6.      Apa Komponen Teroris dalam Al-Qur’an
7.      Bagaimana terorisme dalam perspektif Al-Qur’an
8.      Bagaimana Jihad yang sebenarnya
9.      Islam adalah agama perdamaian
10.  Reaksi apa yang keliru

E.     Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah :
1.      Untuk mengetahui pengertian jihad dan teroris
2.      Untuk mengetahui lebih dalam tentang jihad dan teroris
3.      Untuk mengetahui penjelasan Al-Qur’an tentang teroris
4.      Untuk mengetahui hukum dari jihad dan teroris
5.      Untuk mengetahui sejarah dan komponen teroris dalam Al-Qur’an
6.      Untuk mengetahui jihad yang sebenarnya
7.      Untuk mengetahui bahwa islam adalah agama Perdamamian



F.     Manfaat Penulisan
Penulis berharap mudah-mudahan dari penulisan ini berguna baik secara teoritis maupun praktis.
1.      Kegunaan Teoritis
Pembahasan ini diharapkan dapat menyumbangkanpengembangan pemahaman yang keliru untuk menjadi suatu pemahaman yang benar secara paradigma dalam sosial masyarakat.

2.      Kegunaan Praktis
Dari pembahasan ini dapat dijadikan sebagai informasi bagi masyarakat luas dan para mahasiswa/i peserta PKU.




















BAB II
PEMBAHASAN

A.    JIHAD
1.      Pengertian Jihad
Jihad ( جهاد ) adalah berjuang dengan sungguh-sungguh menurut syariat Islam. Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan agama Allah atau menjaga agama tetap tegak, dengan cara-cara yang sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran. Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, menyucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada ummat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di bumi.          
Arti kata Jihad sering di salahpahami oleh orang yang tidak mengenal prinsip-prinsip agama Islam sebagai 'perang suci' (holy war); istilah untuk perang adalah Qital, bukan Jihad. Jihad dalam bentuk perang dilaksanakan jika terjadi fitnah yang membahayakan eksistensi ummat (antara lain berupa serangan-serangan dari luar).
Pada dasar kata arti jihad adalah "berjuang" atau "ber-usaha dengan keras" , namun bukan harus berarti "perang dalam makna "fisik". Jika sekarang jihad lebih sering diartikan sebagai "perjuangan untuk agama", itu tidak harus berarti perjuangan fisik. Jika mengartikan jihad hanya sebagai peperangan fisik dan extern, untuk membela agama, akan sangat ber-bahaya, sebab akan mudah di-manfaat-kan dan rentan terhadap fitnah.
Jika mengartikan Jihad sebagai "perjuangan membela agama" , maka lebih tepat bahwa berJihad adalah : "perjuangan menegakkan syariat Islam" . Sehingga berjihad haruslah dilakukan setiap saat, 24 jam sehari, sepanjang tahun, seumur hidup.
Jihad bisa berarti berjuang "Menyampaikan atau menjelaskan kepada orang lain mengenai kebenaran Ilahi".Kata jihad dan derivatnya (turunan kata) digunakan sebanyak 35 kali dalam al-Quran. Jihad secara leksikal bermakna “usaha memberdayakan serta mengerahkan kekuatan dan kemampuan untuk mewujudkan satu tujuan”. Akan tetapi, karena derivasinya berasal dari kata mufa’ala, biasanya ia digunakan dalam hal-hal yang didalamnya terdapat semacam korporasi, kerjasama, persyarikatan, dan pertemanan
Jihad menurut bahasa berasal dari kata jaahada, yujaahidu, mujaahadatan dan jihaadan. Jadi jihad berarti bekerja dengan sepenuh hati. Lebih lanjut Mansur (1982:1) menjelaskan di dalam Agama islam sendiri “bekerja dengan sepenuh hati” itu melalui tiga syarat yang harus ditempuh yaitu :
1.      Adanya roh suci yang menghubungkan makhluk dengan khaliknya.
2.      Roh suci itu menimbulkan tenaga dinamis aktif yang tahu berbuat seperti tempat, waktu, dan keadaan.
3.      Dimulai dengan ilmu yakin, yang dengan peningkatan iman sampai kepada haqqul yakin.
Sedangkan menurut istilah, jihad adalah sesuatu yang lebih memberatkan adanya (benarnnya) sesuatu yang tidak ada, sebab tanda-tanda dan dalil-dalil yang menyatakan atau menerangkan adanya (benarnya) sesuatu tersebut, belum sampai kepada derajat yakin.
Rasulullah pernah bersabda: “Barangsiapa yang mati dan belum pernah berjihad atau tidak meniatkan dalam dirinya untuk berjihad, ia mati pada salah satu cabang kemunafikan.” (HR. Muslim)

2.      Hukum Jihad
Semua ahli hukum Syi’ah dan sebagian besar ahli hukum sunni, apalagi pada zaman modern ini berpendapat bahwa jihad hanya boleh untuk mempertahankan diri (difa’i) dan tidak dapat dilakukan untuk inisiatif penyerangan (ibtida’i). Berkanaan dengan pendapat Syi’ah Imam Dua Belas, disepanjang abad hingga sekarang, semua tokoh terkemuka kelompok ini telah menegaskan bahwa jihad, kecuali untuk membela diri, adalah haram, yaitu dilarang dalam hukum Islam selama masa ketiadaan sosok yang ma’shum, yang bebas dosa, yang dalam kontens Syi’ah adalah Nabi dan para Imam.
Mayoritas ulama seperti Hanafiah, Malikiyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa Jihad dalam bentuk perang dilakukan dengan alasan untuk mencegah dan menahan serangan.sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa Jihad dalam bentuk perang karena bentuk kekafiran mereka.
Makna jihad yang multi tafsir, membuat banyak intelektual yang mencoba memberikan penafsiran dan landasan hukum mengenai pentingnya jihad, seperti pada hadits-hadits dibawah ini yang lebih menengahkan hadits-hadits Qital yang diambil dari kitab “Jihad” karangan  Imam Hasan al-Bana dalam buku Jihad karangan Prof.Dr. Nasaruddin Umar, M.A, yaitu:
1.      Diceritakan  dari Abi Hurairah ra. Sesungguhnya Nabi bersabda: “Demi dzat dimana aku berada dalam kekuasaan-Nya, tidak seorangpun terluka di jalan Allah kecuali Allah tahu orang yang terluka dijalan-Nya akan datang besok di hari kiamat dengan warna seperti warna darah dan beraroma seperti aroma minyak Misk.”
2.      Dari Abdullah bin Abi Aufa ra. Bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “syurga adalah berada dalam bayang-bayang pedang.” (HR. Bukhari Muslim dan Abu Daud).
3.      Hadis diceritakan dari Zaid bin Khalidal-Junha ra. Sesungguhnya Nabi bersabda: “Barang siapa telah bersiap untuk bertemput dijalan Allah, maka ia telah bertempur. Dan barang siapa meninggalkan perang dalam jalan Allah dengan kebajikan, maka ia telah berperang,” (HR. Bukhari Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)
4.      Diceritakan dari Sa’id al-Khudri ra. ia berkata: Nabi bersabda: “Maukah aku beritahu mengenai sebaik-baik orang dan seburuk-buruk orang? Sesungguhnya diantara sebaik orang laki-laki adalah orang yang beramal dijalan Allah diatas punggung kudanya, atau diatas punggung untanya, atau berjalan diatas kakinya sampai maut menjemput, dan diantara seburuk-buruk manusia adalah orang yang membaca kitab Allah dan tidak mengambil pelajaran sedikitpun darinya,”(HR. Nasa’i)
5.      Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku dengar Nabi bersabda: “ Dua mata yang tidak tersentuh oleh api neraka adalah, mata yang menangis karena takut kepada Allah, dan mata yang senantiasa dipergunakan untuk berjuang pada jalan Allah,” (HR.Tirmidzi)
6.      Dari Abi Umairah ra. Ia berkata: Nabi telah bersabda: “ Terbunuh di jalan Allah lebih aku sukai dari pada aku memiliki pengikut dari orang-orang berperadaban maupun orang-orang badui,” (HR. Dikeluarkan oleh Nasa’i)
7.      Dari Abu Hurairah ra.  ia berkata: Nabi telah bersabda: “ orang yang mati tidak terdapat bekas-bekas berjihad, maka ia menghadap Allah dengan terdapat retak-retak bibirnya,” (HR. Tirmidzi dan Ibn Majah).
8.      Dari Anas RA. Ia berkata: Nabi telah bersabda: “ Barangsiapa mencari kesyahidan dengan sungguh-sungguh, Allah akan memberikannya pahalanya meski ia tidak menemukannya kesyahidan itu,” (HR. Muslim)
9.      Dari Ustman bin Affan RA. dari Nabi, beliau bersabda: “ barangsiapa yang mengikat malam dalam jalan Allah, maka malam tersebut setara dengan seribu malam beserta puasa dan salat malamnya,” (HR. Ibnu Majah)
Hadis-hadis diatas atau yang senada, itulah yang dipergunakan mereka untuk mendukung paham Jihad yang terdapat dalam kitab “Jihad” karangan Hasan al-Bana. Menurut Prof.Dr. Nasaruddin Umar,M.A (2006:145) beliau berkata bahwa hadits-hadits ini harus kita letakkan dalam kerangka Qurani yang sangat luas dan memberikan padanya makna yang plural, dengan mengakui adanya perbedaan, dan menjaga perbedaan serta mengakui keberadaan agama lain, hal itu menyebabkan diamalkannya sebagian hadits dengan meninggalkan sebagian yang lain, terlebih atas hadits-hadits yang tidak mencapai tarap Sahih.

3.      Tujuan Jihad
Berikut beberapa pendapat ulama’ mengenai tujuan-tujuan jihad:
1.      Syaikhul islam ibnu taimiyah menyatakan:”maksud tujuan jihad adalah meninggikan kalimat allah dan menjadikan agama seluruhnya hanya untuk Allah”
2.      Syaikh Abdur Rohman bin Nashir Al sa’di menyatakan:”jihad ada dua jenis pertama jihad dengan tujuan untuk kebaikan dan perbaikan kaum mukminin dalam akidah, ahlaq, adab (perilaku), dan seluruh perkaraa dunia dan akhirat mereka serta pendidikan mereka baik ilmiah dan amaliah. Jenis ini adalah induk jihad dan tonggaknya serta menjadi dasar bagi jihad yang ke dua yaitu jihad dengan maksud menolak orang yang menyerang islam dan kaum muslimin dari kalangan orang kafir, munafiqin, mulhid, dan seluruh musuh-musuh agama dan menentang mereka”
3.      Syaikh abdul aziz bin baaz menyatakan:”jihad terbagi menjadi dua yaitu jihad At tholab(menyerang) dan jihad Ad daf’u(bertahan). Maksud tujuan ke duanya adalah menyampaikan agama allah dan mengajak orang mengikutinya, mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya islam dan meninggikan agama Allah di muka bumi serta menjadikan agama ini hanya untuk Allah semata.

B.     TERORIS
1.      Pengertian Teroris
Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan, seperti waktu pelaksanaannya yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.
Istilah teroris oleh para ahli kontraterorisme dikatakan merujuk kepada para pelaku yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang dikenal, atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata tersebut. Aksi terorisme juga mengandung makna bahwa serang-serangan teroris yang dilakukan tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi.
Akibat makna-makna negatif yang dikandung oleh perkataan "teroris" dan "terorisme", para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagai separatis, pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan lain-lain. Tetapi dalam pembenaran dimata terrorism : "Makna sebenarnya dari jihad, mujahidin adalah jauh dari tindakan terorisme yang menyerang penduduk sipil padahal tidak terlibat dalam perang". Padahal Terorisme sendiri sering tampak dengan mengatasnamakan agama.
Terorisme tidak bisa dikategorikan sebagai Jihad, Jihad dalam bentuk perang harus jelas pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam peperangan, seperti halnya perang yang dilakukan Nabi Muhammad yang mewakili Madinah melawan Makkah dan sekutu-sekutunya. Alasan perang tersebut terutama dipicu oleh kezaliman kaum Quraisy yang melanggar hak hidup kaum Muslimin yang berada di Makkah (termasuk perampasan harta kekayaan kaum Muslimin serta pengusiran).
Perang yang mengatasnamakan penegakan Islam namun tidak mengikuti Sunnah Rasul tidak bisa disebut Jihad. Sunnah Rasul untuk penegakkan Islam bermula dari dakwah tanpa kekerasan, hijrah ke wilayah yang aman dan menerima dakwah Rasul, kemudian mengaktualisasikan suatu masyarakat Islami (Ummah) yang bertujuan menegakkan Kekuasaan Allah di muka bumi.
Terorisme di dunia bukanlah merupakan hal baru, namun menjadi aktual terutama sejak terjadinya peristiwa World Trade Center (WTC) di New York, Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001, dikenal sebagai “September Kelabu”, yang memakan 3000 korban. Serangan dilakukan melalui udara, tidak menggunakan pesawat tempur, melainkan menggunakan pesawat komersil milik perusahaan Amerika sendiri, sehingga tidak tertangkap oleh radar Amerika Serikat. Tiga pesawat komersil milik Amerika Serikat dibajak, dua diantaranya ditabrakkan ke menara kembar Twin Towers World Trade Centre dan gedung Pentagon.
Dalam Islam pengertian teroris dijabarkan olehAsy Syaikh Sholih Bin Ghonim As-SadlanFatwa Syeikh Sholih Bin Ghonim As-SadlanDalam wawancara Harian “Asy-Syarq Al-Ausath” dgn Syeikh Sholih bin Ghonim As-Sadlan mengenai masalah irhab beliau berkata : “Bila kita hendak berbicara tentang irhab sudah selayaknya untuk meletakkan gambaran tentang makna irhab. secara istilah.Al-Irhab secara bahasa adalah melakukan sesuatu yang menyebabkan kepanikan ketakutan membuat gelisah orang-orang yang aman menyebabkan kegoncangan dalam kehidupan dan pekerjaan mereka dan menghentikan aktivitas mereka serta menimbulkan gangguan dalam keamanan kehidupan dan interaksi.Adapun maknanya dalam syari’at adalah  segala sesuatu yang menyebabkan goncangan keamanan pertumpahan darah kerusakan harta atau pelampauan batas dgn berbagai bentuknya. Semua ini dinamakan irhab
Selain itu, ada beberapa definisi tentang terorisme antara lain:
1.      Menurut Konvensi PBB tahun 1937, terorisme adalah segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada negara dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas.
2.      Menurut US Federal Bureau of Investigation (FBI), terorisme adalah penggunaan kekuasaan tidak sah atau kekerasan atas seseorang atau harta untuk mengintimidasi sebuah pemerintahan, penduduk sipil dan elemen-elemennya untuk mencapai tujuan-tujuan sosial atau politik.
3.      Menurut Muhammad Mustofa, terorisme adalah tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang ditujukan kepada sasaran secara acak (tidak ada hubungan langsung dengan pelaku) yang berakibat pada kerusakan, kematian, ketakutan, ketidakpastian dan keputusasaan massal.
Jadi kesimpulannya dari beberapa definisi diatas, terorisme merupakan suatu cara untuk mencapai tujuan tertentu dengan menggunakan ancaman kekerasan guna menimbulkan rasa takut dan menjatuhkan korban sebanyak-banyaknya secara tidak beraturan.

2.      Hukum Teroris
Hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun negara. Berdasarkan firman Allah Swt:
”…Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya…”, (QS. Al Maidah [05]: 32)
Rasulullah Saw juga bersabda:
Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti orang muslim lainnya” (HR. Abu Dawud)
Dari penjelasan di atas tentang pengertian teror dan ayat Al-Quran yang melarang manusia membuat kerusakan dimuka bumi serta Hadis Nabi yang melarang menakuti-menakuti dapat kita simpulkan, bahwa tidak ada kaitan antara perilaku/aktivitas terorisme dengan jihad. Terorisme bukanlah jihad, jihad juga bukan terorisme.
Sehingga memang jihad yang paling urgen saat itu adalah mengembalikan hak kemerdekaan rakyat dalam berpolitik dengan menumbangkan penjajahan yang dilakukan oleh kaum penindas, sementara jihad yang tepat untuk kita perjuangkan hari ini adalah pembebasan negeri dan rakyat dari cengkraman subordinasi ekonomi, keterbelakangan, keterpurukan, serta bagaimana bisa menyikapi arus globalisasi yang berkembang dengan pesatnya. Sehingga motto jihad masa lalu adalah “siapa yang mau berbaiat padaku untuk mati dijalan Allah”, maka untuk motto jihad saat ini adalah “ siapa yang mau berbaiat padaku untuk hidup dijalan Allah.


3.      Sejarah Teroris
Berkembangnya terorisme ditandai dengan bentuk fanatisme aliran kepercayaan yang kemudian berubah menjadi pembunuhan, baik yang dilakukan secara perorangan maupun oleh suatu kelompok terhadap penguasa yang dianggap sebagai tiran. Pembunuhan terhadap individu ini sudah dapat dikatakan sebagai bentuk murni dari Terorisme dengan mengacu pada sejarah Terorisme modern. Walaupun istilah Teror dan Terorisme baru mulai populer abad ke-18, namun fenomena yang ditujukannya bukanlah baru. Menurut Grant Wardlaw dalam buku Political Terrorism (1982), manifestasi Terorisme sistematis muncul sebelum Revolusi Perancis, tetapi baru mencolok sejak  abad ke-19. Dalam suplemen kamus yang dikeluarkan Akademi Perancis tahun 1798, terorisme lebih diartikan sebagai sistem rezim terror.
 Kata Terorisme berasal dari Bahasa Perancis ”le terreur” yang semula dipergunakan untuk menyebut tindakan pemerintah  dari hasil Revolusi Perancis yang mempergunakan kekerasan secara brutal dan berlebihan dengan cara memenggal 40.000 orang yang dituduh melakukan kegiatan anti pemerintah.
 Selanjutnya kata Terorisme dipergunakan untuk menyebut gerakan kekerasan anti pemerintah di Rusia. Dengan demikian kata Terorisme sejak awal dipergunakan untuk menyebut tindakan kekerasan oleh pemerintah maupun kegiatan yang anti pemerintah. Terorisme muncul pada akhir abad ke-19 dan menjelang terjadinya Perang Dunia-I, terjadi hampir di seluruh belahan dunia. Sejarah mencatat pada tahun 1890-an aksi terorisme di Armenia melawan pemerintah Turki, yang berakhir dengan bencana pembunuhan masal terhadap warga Armenia pada Perang Dunia I. Pada dekade tersebut, aksi terorisme diidentikkan sebagai bagian dari gerakan sayap kiri yang berbasiskan ideologi karena Mereka percaya bahwa terorisme adalah cara yang paling efektif untuk melakukan revolusi politik maupun sosial, dengan cara membunuh orang-orang yang berpengaruh.
Kemudian setelah pasca Perang Dunia II, dunia tidak pernah mengenal “damai”. Berbagai pergolakan berkembang dan berlangsung secara berkelanjutan. Konfrontasi negara adikuasa yang meluas menjadi konflik Timur – Barat dan menyeret beberapa negara Dunia Ketiga ke dalamnya menyebabkan timbulnya konflik Utara – Selatan sehinggadapat membuat dunia bergejolak. Ketidakstabilan dunia dan rasa frustasi dari Negara Berkembang dalam menuntut hak-hak yang dianggap fundamental dan membuka peluang untuk muncul dan meluasnya terorisme. Fenomena terorisme meningkat sejak permulaan dasa warsa 70-an. Terorisme dan teror telah berkembang dalam sengketa ideologi, fanatisme agama, perjuangan kemerdekaan, dan pemberontakan. Bahkan juga terorisme oleh pemerintah dianggap sebagai cara dan sarana menegakkan kekuasaannya. Terorisme gaya baru mengandung beberapa karakteristik;
1.      Ada maksimalisasi korban yang sangat mengerikan.
2.      Keinginan untuk mendapatkan liputan di media massa secara internasional dengan cepat.
3.      Tidak pernah ada yang membuat klaim terhadap terorisme yang sudah dilakukan.
4.      Serangan terorisme itu tidak pernah bisa diduga karena sasarannya sama dengan luasnya seluruh permukaan bumi.
4.      Komponen Teroris Dalam Al-Qur’an
Ayat-ayat yang terkait dengan terorisme mengacu pada Surat Al-Baqarah ayat 205, 218, 251, dan 279, Surat Ali-Imran ayat 110 dan 156, Surat An-Nisa ayat 66, 71, 91-92 dan 95,  Surat Al-Maidah ayat 32, Surat Al-Anfaal ayat 57, 61, dan 73-74, Surat At-Taubah ayat 13, 20, 38-39, 41 dan 48, Surat Hud ayat 116, Surat Al-Hujurat ayat 15, Surat Muhammad ayat 4, Surat Al-Qashash ayat 77. Tetapi disini penulis akan mengkaji lebih mendalam terhadap Surat Al-Baqarah ayat 205, dan 218, Surat Al-Maidah ayat 32, dan Surat At-Taubah ayat 13.


1.      Surat Al-Baqarah ayat 205:
#sŒÎ)ur 4¯<uqs? 4Ótëy Îû ÇÚöF{$# yÅ¡øÿãÏ9 $ygŠÏù y7Î=ôgãƒur y^öysø9$# Ÿ@ó¡¨Y9$#ur 3 ª!$#ur Ÿw =Ïtä yŠ$|¡xÿø9$# ÇËÉÎÈ  
Artinya: dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk Mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan. (QS. Al-Baqarah: 205)
  • Tafsir ayat
Golongan manusia semacam ini, apabila ia telah berlalu dan meninggalkan orang yang ditipunya itu, ia melaksanakan tujuannya yang sebenarnya. Ia melakukan kerusakan-kerusakan diatas bumi: tanaman-tanaman dan buah-buahan dirusak dan binatang ternak dibinasakan, apalagi kalau mereka sedang berkuasa, dimana-mana mereka berbuat sesuka hatinya, wanita-wanita dinodai. Tidak ada tempat yang aman dari perbuatan jahatnya. Fitnah dimana-mana mengancam, masyarakat merasa ketakutan, dan rumah tangga serta anak-anak berantakan karena tindakannya yang salah.
  • Analisis
Sifat-sifat yang semacam ini, tidak disukai Allah SWT sedikitpun. Dia murka terhadap orang-orang yang berbuat demikian, begitu juga terhadap orang-orang yang perbuatannya kotor, dan menjijikan. Allah itu memandang kepada ikhlasnya hati dan maslahatnya sesuatu perbuatan bukan memandang dari cantik rupanya dan menarik kata-kata.


  1. Surat Al-Baqarah ayat 218:
¨bÎ) šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä z`ƒÉ©9$#ur (#rãy_$yd (#rßyg»y_ur Îû È@Î6y «!$# y7Í´¯»s9'ré& tbqã_ötƒ |MyJômu «!$# 4 ª!$#ur Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇËÊÑÈ  
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Baqarah: 218).
  • Tafsir ayat
Ayat ini menerangkan bagi orang-orang yang kuat imannya mengahadapi segala cobaan dan ujian. Begitu juga balasan bagi orang-orang yang hijrah meninggalkan negerinya yang dirasakan tidak aman, ke negeri yang aman untuk menegakkan agama Allah sepertinya hijrahnya Nabi Muhammad SAW bersama pengikut-pengikutnya dari Mekah ke Madinah, dan balasan bagi orang-orang yang berjihad fi sabilillah, baik dengan hartanya maupun jiwanya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang.
  • Analisis
Mereka itu semuanya mengharapkan rahmat Allah dan ampunan-Nya, dan sudah sepantasnya mereka memperoleh kemenangan dan kebahagiaan sebagai balasan atas perjuangan mereka.



  1. Surat Al-Maidah ayat 32:
ô`ÏB È@ô_r& y7Ï9ºsŒ $oYö;tFŸ2 4n?tã ûÓÍ_t/ Ÿ@ƒÏäÂuŽó Î) ¼çm¯Rr& `tB Ÿ@tFs% $G¡øÿtR ÎŽötóÎ/ C§øÿtR ÷rr& 7Š$|¡sù Îû ÇÚöF{$# $yJ¯Rr'x6sù Ÿ@tFs% }¨$¨Z9$# $YèÏJy_ ô`tBur $yd$uŠômr& !$uK¯Rr'x6sù $uŠômr& }¨$¨Y9$# $YèÏJy_ 4 ôs)s9ur óOßgø?uä!$y_ $uZè=ßâ ÏM»uZÉit7ø9$$Î/ ¢OèO ¨bÎ) #ZŽÏWx. Oßg÷YÏiB y÷èt/ šÏ9ºsŒ Îû ÇÚöF{$# šcqèùÎŽô£ßJs9 ÇÌËÈ  
Artinya: Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. (QS. Al- Maidah : 32)
  • Tafsir ayat
Pada ayat ini diterangkan suatu ketentuan bahwa membunuh seseorang manusia berarti membunuh manusia seluruhnya, sebagaimana memelihara kehidupan seorang manusia berarti memelihara manusia seluruhnya. Ayat ini menunjukan keharusan adanya kesatuan umat dan kewajiban mereka masing-masing terhadap yang lain yaitu harus menjaga keselamatan hidup dan kehidupan bersama dan menjauhi hal yang membahayakan orang lain. Hal ini dapat dirasakan karena kebutuhan setiap manusia tidak dapat dipenuhinya sendiri sehingga mereka sangat memerlukan bantuan terutama hal yang menyangkut kepentingan umum. Sesungguhnya orang-orang Bani Israel telah demikian banyak kedatangan Para Rasul dengan membawa keterangan yang jelas, tetapi banyak diantara kalian itu melampaui batas ketentuan dengan berbuat kerusakan di muka bumi. Akhirnya mereka kehilangan kehormatan , kekayaan, dan kekuasaan yang kesemuanya itu pernah miliki masa lampau.
  • Analisis
Berdasarkan dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa Islam melarang membunuh seseorang, malah Islam mengajarkan untuk memelihara kehidupan manusia. Selain itu, Islam tidak mengajarkan kekerasan dan terorisme itu bertolak belakang dengan ajaran Islam.
  1. Surat At-Taubah ayat 13:
Ÿwr& šcqè=ÏG»s)è? $YBöqs% (#þqèWs3¯R óOßguZ»yJ÷ƒr& (#qJydur Æl#t÷zÎ*Î/ ÉAqߧ9$# Nèdur öNà2râäyt/ š^¨rr& Bo§tB 4 óOßgtRöqt±øƒrBr& 4 ª!$$sù ,ymr& br& çnöqt±øƒrB bÎ) OçFZä. šúüÏZÏB÷sB ÇÊÌÈ  
Artinya: Mengapakah kamu tidak memerangi orang-orang yang merusak sumpah (janjinya), Padahal mereka telah keras kemauannya untuk mengusir Rasul dan merekalah yang pertama mulai memerangi kamu?. Mengapakah kamu takut kepada mereka Padahal Allah-lah yang berhak untuk kamu takuti, jika kamu benar-benar orang yang beriman. (QS. At-Taubah: 13)
  • Tafsir ayat
Pada ayat ini Allah menggalakkan semangat orang-orang mukmin supaya melaksanakan dengan sungguh perintah memerangi kaum musyrikin. Allah menyebutkan tiga sebab utama yang membuktikan bahwa orang-orang musyrik tidak bisa didiamkan dan dibiarkan saja, yaitu:
2.      Mereka melanggar perjanjian Hudaibiyah yang telah mereka adakan dengan Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya untuk tidak berperang selama 10 tahun dan saling tidak boleh mengganggu antara kedua belah pihak dan sekutunya. Tetapi tidak lama berselang setelah perjanjian itu diadakan, maka pihak musyrikin Quraisy telah membantu sekutunya dari Bani Bakar untuk menganiaya suku Khuza’ah dari sekutu Nabi yang tinggal di Mekah.
3.      Sebelum Nabi Muhammad hijrah ke Madinah, kaum musyrikin telah berusaha keras untuk mengusir Nabi Muhammad dari Mekah, memenjarakan atau membunuhnya dengan mempergunakan kekuatan dari suku Quraisy agar keluarga Nabi Muhammad sukar mengadakan penuntutan bela.
4.      merekalah yang memulai lebih dahulu memerangi kaum mukminin di Badar, Uhud, Khandaq, dan lain-lainnya.
Setelah Allah menerangkan tiga sebab utama tersebut, maka Allah memerintahkan agar jangan takut terhadap orang-orang musyrikin itu karena Allah-lah yang lebih berhak untuk ditakuti  jika mereka benar-benar beriman.
  • Analisis
Allah menyebutkan tiga sebab utama yang membuktikan bahwa orang-orang musyrik tidak bisa didiamkan dan dibiarkan saja. Orang-orang yang benar-benar beriman kepada Allah dan Rasul-Nya harus berani dan berkorban demi kepentingan agama dan kebenaran tanpa dibayangi oleh suatu keraguan yang menimbulkan ketakutan dan kemunduran yang sangat merugikan mereka sendiri.
5.      Teroris dalam Perspektif  Al-Qur’an
Islam sebagai agama rahmat bagi seluruh alam tidak mendasarkan diri kepada pemaksaan apalagi kekerasan. Islam sebagai agama damai menganjurkan pemeluknya untuk berdakwah dengan penuh hikmah dan argumentasi yang logis. Sebagaimana diterangkan dalam firman-Nya dalam Surat Al-Baqarah ayat 256 yang artinya: Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. karena itu Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut (syaitan, baik dalam bentuk jin maupun manusia) dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang Amat kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS. Al-Baqarah:256).
Selain itu, Agama Islam yang suci ini dibawa oleh Rasulullah yang mempunyai kepribadian yang suci pula, serta memiliki akhlaqul karimah dan sifat-sifat yang terpuji, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Imran ayat 159:
$yJÎ6sù 7pyJômu z`ÏiB «!$# |MZÏ9 öNßgs9 ( öqs9ur |MYä. $ˆàsù xáÎ=xî É=ù=s)ø9$# (#qÒxÿR]w ô`ÏB y7Ï9öqym ( ß#ôã$$sù öNåk÷]tã öÏÿøótGó$#ur öNçlm; öNèdöÍr$x©ur Îû ͐öDF{$# ( #sŒÎ*sù |MøBztã ö@©.uqtGsù n?tã «!$# 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tû,Î#Ïj.uqtGßJø9$# ÇÊÎÒÈ  

Artinya: Maka disebabkan rahmat dari Allah lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. [QS. Ali Imran : 159]
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW memiliki sifat lemah-lembut serta hati beliau terasa amat berat atas penderitaan yang menimpa pada manusia, maka beliau berusaha keras untuk membebaskan dan mengangkat penderitaan yang dirasakan oleh manusia tersebut. Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: Kejahatan dan perbuatan jahat, keduanya sama sekali bukan ajaran Islam. Dan orang yang paling baik Islamnya ialah yang paling baik akhlaqnya. [HR. Ahmad juz 7, hal. 410, no. 20874].
Jadi, persoalan utama yang menjadi pembahasan terorisme dalam pandangan Islam adalah pemaknaan kata “jihad”. Maka sekarang ini kita banyak melihat prilaku teror ditujukan kepada asset-asset yang berhubungan dengan Amerika, seperti hotel JW Marriot dan Ritz Calten belakangan ini. Dalam benak para aktifis muslim, jihad lebih dipahami dalam kerangka balas dendam karena kafir telah memerangi muslim tanpa batas, maka muslim wajib membalasnya dengan memerangi kafir secara tanpa batas pula. Menurutnya, dalam ketentuan syari’ah, jihad berarti berperang melawan kaum kafir yang memerangi Islam dan kaum muslimin. Konsep inilah yang ia sebut dengan jihad fi sabilillah. Dalam pemahamannya, ayat al-Qur’an pertama tentang jihad yang diturunkan kepada Nabi Muhammad adalah memerangi kaum kafir sebatas yang memerangi Islam. Sebagaimana dalam firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 190 yang artinya: Artinya: ”Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu. Dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”.
Setelah kita cermati kembali tentang Islam sekaligus peribadi Rasulullah SAW yang diamanati oleh Allah SWT untuk menyebarkan Islam ke seluruh umat manusia, maka jelas sekali bahwa terorisme sama sekali tidak dikenal, bahkan bertolak belakang dengan ajaran Islam. Terorisme dengan menggunakan kekerasan, kekejaman serta kebengisan dan cara-cara lain untuk menimbulkan rasa takut dan ngeri pada manusia untuk mencapai tujuan. Sedangkan Islam dengan lemah-lembut, santun, membawa khabar gembira tidak menjadikan manusia takut dan lari, serta membawa kepada kemudahan, tidak menimbulkan kesusahan, dan tidak ada paksaan. Memang kedua hal tersebut mempunyai tujuan yang berbeda. terorisme biasanya digunakan untuk tujuan politik, dan kekuasaan. Sedangkan Islam bertujuan untuk menuntun manusia dalam mencapai kebahagiaan hidupnya dengan dilandasi rasa kasih sayang hanya semata-mata mengharap ridha Allah SWT. Jadi dengan demikian, jelas dan teranglah bahwa terorisme dalam pandangan agama Islam tidak dibenarkan, dan jauh dari tuntunan Islam.

C.    JIHAD YANG SEBENARNYA
Allah ta’ala berfirman, “Orang-orang yang sungguh-sungguh berjuang/berjihad di jalan Kami niscaya Kami akan tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang berbuat baik/ihsan.” (QS. al-’Ankabut: 69). al-Baghawi menyebutkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata tentang tafsiran ayat ini, “Yaitu orang-orang yang berjuang dengan sungguh-sungguh di dalam ketaatan kepada Kami niscaya Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan untuk meraih pahala dari Kami.” (Ma’alim at-Tanzil [6/256] as-Syamilah)
Ketahuilah saudaraku, sesungguhnya seorang mujahid sejati adalah orang yang menundukkan hawa nafsunya untuk melakukan ketaatan kepada Allah -termasuk di dalamnya adalah dengan memerangi orang kafir dengan cara yang benar-, bukan dengan melakukan perbuatan dosa dan pelanggaran. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang berjihad adalah orang yang berjuang menundukkan dirinya dalam ketaatan kepada Allah.” (HR. Ahmad, as-Shahihah [549] as-Syamilah). Maka jelaslah bahwa terorisme bukan jihad. Terorisme sama artinya dengan menimbulkan kekacauan dan kerusakan di muka bumi. Sementara Allah tidak menyukainya. Allah berfirman (yang artinya), “Janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang menebarkan kerusakan.” (QS. al-Qashash: 77)

D.    ISLAM AGAMA PERDAMAIAN
Islam selalu mengajak orang kepada perdamaian dan kerukunan. Islam tidak pernah mengizinkan seseorang untuk memerangi siapa pun yang tidak bersalah. Bahkan dalam konsep Islam, eksistensi sebuah agama diakui meski bukan untuk dibenarkan. Sehingga ide-ide untuk mengatakan bahwa semua agama adalah benar agar tidak terjadi bentrok sesama pemeluk agama, bukanlah ide yang bisa diterima dalam pandangan Islam. Karena konsep dasar Islam adalah mengakui eksistensi agama apapun serta menghormati para pemeluknya. Dan juga memberikan kebebasan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Tetapi tanpa harus mengobral aqidah dengan mengatakan bahwa semua agama itu sama atau semua agama itu benar.
Sejarah telah membuktikan kepada kita bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang mampu menghimpun semua pemeluk agama dalam sebuah masyarakat yang rukun, toleran dan hidup berdampingan dengan damai. Semua itu selama para pemeluk agama itu tidak melancarkan serangan dan permusuhan dengan umat Islam.
Namun dalam kondisi dimana umat Islam diperangi, maka Islam pun mengenal peperangan melawan kebatilan dengan melakukan kontak senjata. Dengan catatan bahwa peperangan dalam Islam adalah satu-satunya jenis peperangan yang paling beradab yang ada di muka bumi. Kalau pun harus terjadi kontak senjata melawan orang kafir, maka harus jelas dulu perjanjian dan syarat-syarat yang diajukan.
Selain itu jauh sebelum perang diizinkan, harus ada dakwah kepada mereka terlebih dahulu, baik dengan lisan mapun tulisan. Sehingga tidak terjadi perang sebelum mereka tahu persis apa itu Islam dan tahu bahwa agam mereka itu salah. Kalau pun mereka mengangkat senjata, mereka lakukan bukan karena tidak tahu apa itu Islam, tapi karena gengsi dan takabbur saja, sementara dalam hati mereka tidak bisa menolak kebenaran Islam.

E.     REAKSI YANG KELIRU
Sebagian orang yang telah termakan oleh pemberitaan media massa yang tidak tepat menganggap bahwa lelaki yang berjenggot dan bercelana di atas mata kaki atau perempuan yang mengenakan cadar adalah bagian dari jaringan teroris. Padahal, anggapan semacam itu adalah anggapan yang kekanak-kanakan.
Semata-mata memiliki jenggot atau mengenakan cadar jelas tidak ada hubungannya dengan terorisme.
Tidakkah kita ingat bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum lelaki untuk memelihara jenggot? Nabi pun menegaskan bahwa mengenakan pakaian yang melebihi mata kaki adalah terlarang, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Bukhari. Tidakkah kita juga ingat bahwa para isteri Nabi pun mengenakan cadar? Apakah dengan penampilan seperti itu kemudian kita mengatakan bahwa Nabi dan isteri-isterinya terlibat dalam jaringan teroris?! Tentu saja anggapan yang demikian itu tadi adalah sesuatu yang terlalu berlebihan, bahkan mengada-ada.





BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Jihad adalah berjuang dengan sungguh-sungguh menurut syariat Islam. Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan agama Allah atau menjaga agama tetap tegak, dengan cara-cara yang sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran.
Sedangkan Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Terorisme tidak bisa dikategorikan sebagai Jihad, Jihad dalam bentuk perang harus jelas pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam peperangan, Alasan perang tersebut terutama dipicu oleh kezaliman kaum Quraisy yang melanggar hak hidup kaum Muslimin
Islam selalu mengajak orang kepada perdamaian dan kerukunan. Islam tidak pernah mengizinkan seseorang untuk memerangi siapa pun yang tidak bersalah. Namun dalam kondisi dimana umat Islam diperangi, maka Islam pun mengenal peperangan melawan kebatilan dengan melakukan kontak senjata, dengan syrat harus ada dakwah kepada mereka terlebih dahulu, baik dengan lisan mapun tulisan.

B.     SARAN
Setelah kita mengetahui perbedaan antara jihad dalam islam dengan terorisme diharapkan kita mampu untuk:
1.      Merealisasikan arti jihad yang sebernanya dan tidak terpengaruh dengan aliran-aliran radikal yang mengatas namakan islam.
2.      Mengerti akan pentingnya jihad untuk menegakan eksistensi islam
3.      Sebagai manusia biasa tentunya banyak kekurangan didalam makalah ini maka dari itu kami sangat mengharapkan saran dari para pembaca.



DAFTAR PUSTAKA
Al-Abidin Hammad dan Suhailah Zain, ”Bagaimana Mengatasi Terorisme”, (Jakarta: Grafindo, 2005).
H. Abdul Zulfidar Akaha, LC, ”Terorisme Konspirasi Anti Islam”, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2005).
Khafi, Syahdatul, ”Terorisme Ditengah Arus Global Demokrasi”, (Jakarta: 2006)
Suradji, Adjie, ”Terorisme” ( Jakarta: Grafindo, 2006).
Muladi, “Demokrasi, HAM dan Reformasi Hukum di Indonesia”, (Jakarta: The Habibie Center, 2002).
Muhammad Mustofa,  “Memahami Terorisme: SuatuPerspektif Kriminolog, Jurnal KriminologiIndonesia FISIP UI, (Jakarta: 2002).
Majmu’ fatawa 15/170
Wujub Al ta’awun baina al muslimin-merupakan bagian dari al Majmu’ah Al kaamilah jilid 5/186
Majmu’ fatawa wamaqaalat mutanawi’ah 18/70
Rikard, Bangun, “Indonesia di Peta Terorisme Global”,
Universitas Islam Indonesia, (Al-Qur’an dan Tafsirnya, jilid I).
 Loudewijk. F. Paulus, Terorisme”,
 Muladi, “Demokrasi HAM dan Reformasi Hukum di Indonesia”, Op.cit.,hal:172.
Muhammad Mustofa,  “Memahami Terorisme: SuatuPerspektif Kriminolog, Jurnal KriminologiIndonesia FISIP UI, (Jakarta: 2002).
Rikard, Bangun, “Indonesia di Peta Terorisme Global”,
Muhammad, Mustofa, “Memahami Terorisme:, SuatuPerspektif Kriminolog, Jurnal KriminologiIndonesia FISIP UI, (Jakarta: 2002).
Abdul, Zulfidar Akaha, LC, “Terorisme Konspirasi Anti-Islam”, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2005), hal: 160.
 Suradji, Adjie, “Terorisme”, (Jakarta: Grafindo, 2006), hal:45.
Universitas Islam Indonesia, (Al-Qur’an dan Tafsirnya, jilid I, juz 1-2-3), hal 340-342.
Universitas Islam Indonesia, (Al-Qur’an dan Tafsirnya, jilid I, juz 1-2-3), hal 363-364.
Universitas Islam Indonesia, (Al-Qur’an dan Tafsirnya, jilid I, juz 4-5-6), hal 132.
Universitas Islam Indonesia, (Al-Qur’an dan Tafsirnya, jilid I, juz  9-10-11), hal 86-87.