SEBAIK-BAIK MANUSIA ADALAH YANG BERMANFAAT BAGI ORANG LAIN (SESAMA MANUSIA)

Jumat, 21 Juni 2013

PEMILU KADA




TGL PENYERAHAN RESUME      :
NAMA                        : BADRUSSALAM MUCHTAR, S.Pd.I
UTUSAN                    : MATHLA’UL ANWAR
MATA KULIAH       : PEMILU KADA
DOSEN                      : H. ROMLI EKO WAHYUDI, M. Si
JENIS TUGAS           : RESUME
TGL. MATERI           : 15 JUNI 2013          


TGL PENYERAHAN RESUME      :
NAMA                        : BADRUSSALAM MUCHTAR, S.Pd.I
UTUSAN                    : MATHLA’UL ANWAR
MATA KULIAH       : PEMILU KADA
DOSEN                      : H. ROMLI EKO WAHYUDI, M. Si
JENIS TUGAS           : RESUME
TGL. MATERI           : 15 JUNI 2013          

 






Dari Mata Kuliah Pemilu Kada dapat diambi beberapa kesimpulan (Resume) diantaranya :
1.       Menurut Profesor IPB kaderisasi akan menghasilkan secara out put lulusan yang berhasil mencapai angka 10 %
2.       Dalam perkuliahan ada seleksi alam yang secara alami dalam proses perkuliahan  ada yang Drop Out (DO)
3.       Dari fatwa MUI diambil kesimpulan bahwa memilih pemimpin hukumnya wajib maka menjadi keharusan bagi kita untuk memilih, untuk yang golput fatwa haram secara kondisional tidak lagi dimunculkan karena banyak kontropersi dengan masalah tersebut
4.       Diadakannya pemilu putaran kedua dilaksanakan setelah 60 hari dari pemilu putaran kesatu
5.       Untuk calon pemimpin baik bupati ataupun gubernur boleh dari orang yang bukan asli anak daerah tersebut, tetapi di papua dan aceh saja yang calon pemimpin tersebut harus dari daerahnya sendiri.
6.       Pada 2013 penelitian menunjukan bahwa pesantren salafi sudah hilang mencapai angka 30 – 50 % .
7.       Untuk anggaran pemilu kada di kabupaten Bogor tahun 2008 adalah mencapai jumlah yang besar 78 Miliyar
8.       Ada 5 Provinsi diluar Jawa yang lebih dari Kab. Bogor dari segi jumlah penduduknya
9.       Untuk anggaran pemilu kada di kabupaten Bogor tahun 2013 adalah mencapai jumlah yang besar 110 Miliyar.
10.   Kalau Pemilu Kada dilakukan satu putaran maka siswa anggaran sebesar 55 Miliyar akan dikembalikan ke Pemda tetapi akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan SD dari segi sarpras serta mutu pendidikan.
11.   Pada tahun 2013 angka pemilih pada pemilu kada ditargetkan sebanyak 80 % per TPS.
12.   Di Indonesia Pemilu yang paling ribet, mahal demokrasi.
13.   Dasar Hukum Pemilu
a.       UU No 32 tahun 2004 sebagaimanadiubahdengan UU No 12 tahun 2008 tentangPemerintah Daerah
b.      UU No 15 tahun 2011 tentangPenyelenggaraPemilihanUmum
c.       PP No 6 tahun 2005 sebagaimanadiubahdengan PP No 49 tahun 2008 tentangPemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, danPemberhentianKepala Daerah danWakilKepala Daerah
d.      PeraturanMenteriDalamNegeri No. 9 tahun 2005 tentangPedomanbagiPemerintah Daerah dalamPelaksanaanPemilihanKepala Daerah danWakilKepala Daerah.
14.   Hari dan tanggal Pemilu Kada di Kabupaten Bogor :
a.       AkhirMasaJabatanBupati Bogor periode 2008 – 2013 adalah 30 Desember 2013
b.      Pasal 86 ayat 1 UU No 32 tahun 2004 berbunyi “ Pemungutansuara, pemilihanpasangancalonkepaladaerahdanwakilkepaladaerahdiselenggarakan paling lambat 1 (satu) bulansebelummasajabatankepaladaerahberakhir”
c.       Denganmempertimbangkanadanyakemungkinanputaran II dansengketaPemiludanharibesarkeagamaan, KPU Kab Bogor telahmenetapkanHaridanTanggalPemungutanSuarapadahariMinggu, 08 September 2013.
15.   TahapanPemilihanUmumBupatidanWakilBupati Bogor 2013 terdiridaritahapanutamayaitu :
a.       TahapPersiapan
No
PROGRAM DAN KEGIATAN
WAKTU
1.
PenyusunandanPenetapanPedomanPelaksanaanTeknis
2Jan 31 Maret
2.
Pembentukan PPK dan PPS
11 Maret – 20 April
3.
Pembentukan/Pengangkatan/Pelatihan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP)olehPPS
11Mei 2013
4.
Pemberitahuan DPRD Kab Bogor kepada KPU Kab Bogor mengenai berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bogor
11 April 2013
5.
PemberitahuandanPendaftaranPemantauPemilihan
11 April – 10 Mei
6.
SosialisasiInformasiPemilihanUmumBupati danWakilBupati Bogor sertaPendidikanPemilihkepadamasyarakat.
Maret – Sept

b.      TahapPelaksanaan
No
PROGRAM DAN KEGIATAN
WAKTU
1.
Penerimaan DP4 dariPemerintah Daerah Kab Bogor
11 April 2013
2.
PemutakhirandanPenetapandanPengesahanJumahPemilihTerdaftar
11 Mei – 20 Juli
3.
PencalonanPerseorangandanParpol
28 April – 14 Juli
4.
PelaksanaanKampanye
22 Ags – 04 Sept
5.
MasaTenang
0507 Sept
6.
PemungutanSuaradanPenghitunganSuara
08 September 2013
7.
RekapitulasiPenghitunganSuara di PPS, PPK, dan KPU Kab. Bogor
09 Sep – 14 Sept
8.
PenetapanHasilPemilu
14 September 2013
9.
PengambilanSumpah/PelantikanBupati danWakil Bupati terpilih
30 Desember 2013

c.       TahapPenyelesaian / Evaluasi
No
PROGRAM DAN KEGIATAN
WAKTU
1.
Penyampaian PHPU daripemohon (paslon) kepadaMahkamahKonstitusi
16 – 18 Sept 2013
2.
Penyelesaian PHPU olehMahkamahKonstitusi
14 HariKerja
3.
Penyampaianhasilpemilihanumumkepada KPU PropinsiJawa Barat, DPRD Kabupaten Bogor, Bupati Bogor danMenteriDalamNegeri (ApabilatidakadaPutaran ke-2)
16 Sept 11 Oktober 2013
4.
LaporanHasilPemilukepada KPU RI
16 Sept – 8 Okt
5.
Pembubaran PPK dan PPS
Okt – Des
6.
PenyusunanEvaluasi
16 Sept – 31 Des
7.
PertanggungjawabananggaranPemilu
16 Sept – 31 Des

16.   Haridan tanggal pemungutan suara putaran kedua
a.       Pasal 107 ayat (4) UU No 12 tahun 2008 berbunyi :”Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua
b.      Pelaksanaan Hari Pemungutan Suara Putaran II berdasarkan PKPU 9 tahun 2010 adalah 61 hari setelah batas akhir pengajuan keberatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, dengan mempertimbangkan akhir masa jabatan Bupati Bogor, KPU menetapkan Hari Pemungutan Suara Putaran Kedua adalah pada hari Minggu, 10 Nopember 2013
17.   Pemungutan suara diulang karena :
a.       Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi“Bahwa  dasar  konstitusional  atas  sikap  Mahkamah  yang  demikian adalah ketentuan Pasal 24C ayat (1) yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang  mengadili  ...,  dan  memutus  perselisihan  tentang  hasil  pemilihan umum”. Di dalamketentuantersebutjelasdinyatakanbahwaMahkamahmengadilidanmemutus  “hasilpemilihanumum”  danbukansekedar  “hasilpenghitungansuarapemilihanumum” saja. Mahkamahsebagailembagaperadilanmenjadilebihtepatjikamengadili “hasilpemilihanumum” danbukansebagaiperadilanangkahasilpenghitungansuara, melainkansebagaiperadilan yang mengadilimasalah-masalah yang jugaterjadidalam  proses-proses  pelaksanaanPemiludanPemilukada yang terkaitdenganhasilPemiludanPemilukada”
b.      Atas dasar itu, Mahkamah Konstitusi, dalam beberapa putusannya, sering memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk melakukan Pemungutan suara ulang, Penghitugan Suara Ulang baik di sebagian atau di seluruh TPS untuk pelanggaran yang Terstruktur, Massif dan Sistemik
c.       Penetapanpelaksanaan PSU, MK membuatbatasan 60 harisejakputusandibacakansehinggauntuk PSU ini KPU Kab Bogor tidakmembuatjadwalkhusus