| 
TGL
PENYERAHAN RESUME      : 
NAMA                        : BADRUSSALAM MUCHTAR,
S.Pd.I 
UTUSAN                    : MATHLA’UL ANWAR 
MATA
KULIAH       : PEMILU KADA 
DOSEN                      : H. ROMLI EKO WAHYUDI, M.
Si 
JENIS
TUGAS           : RESUME 
TGL.
MATERI           : 15 JUNI 2013            | 
 
| 
 | 
Dari Mata Kuliah Pemilu
Kada dapat diambi beberapa kesimpulan (Resume) diantaranya :
1.      
Menurut Profesor
IPB kaderisasi akan menghasilkan secara out put lulusan yang berhasil mencapai
angka 10 %
2.       Dalam
perkuliahan ada seleksi alam yang secara alami dalam proses perkuliahan  ada yang Drop Out (DO)
3.       Dari
fatwa MUI diambil kesimpulan bahwa memilih pemimpin hukumnya wajib maka menjadi
keharusan bagi kita untuk memilih, untuk yang golput fatwa haram secara
kondisional tidak lagi dimunculkan karena banyak kontropersi dengan masalah
tersebut
4.       Diadakannya
pemilu putaran kedua dilaksanakan setelah 60 hari dari pemilu putaran kesatu
5.       Untuk
calon pemimpin baik bupati ataupun gubernur boleh dari orang yang bukan asli
anak daerah tersebut, tetapi di papua dan aceh saja yang calon pemimpin
tersebut harus dari daerahnya sendiri.
6.       Pada
2013 penelitian menunjukan bahwa pesantren salafi sudah hilang mencapai angka
30 – 50 % .
7.       Untuk
anggaran pemilu kada di kabupaten Bogor tahun 2008 adalah mencapai jumlah yang
besar 78 Miliyar
8.       Ada
5 Provinsi diluar Jawa yang lebih dari Kab. Bogor dari segi jumlah penduduknya
9.       Untuk
anggaran pemilu kada di kabupaten Bogor tahun 2013 adalah mencapai jumlah yang
besar 110 Miliyar.
10.   Kalau
Pemilu Kada dilakukan satu putaran maka siswa anggaran sebesar 55 Miliyar akan
dikembalikan ke Pemda tetapi akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan
SD dari segi sarpras serta mutu pendidikan.
11.   Pada
tahun 2013 angka pemilih pada pemilu kada ditargetkan sebanyak 80 % per TPS.
12.   Di
Indonesia Pemilu yang paling ribet, mahal demokrasi.
13.   Dasar
Hukum Pemilu
a.       UU No 32 tahun
2004 sebagaimanadiubahdengan UU No 12 tahun 2008 tentangPemerintah Daerah 
b.     
UU No 15 tahun 2011 tentangPenyelenggaraPemilihanUmum
c.      
PP No 6 tahun 2005 sebagaimanadiubahdengan PP No 49
tahun 2008 tentangPemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, danPemberhentianKepala
Daerah danWakilKepala Daerah 
d.      PeraturanMenteriDalamNegeri
No. 9 tahun 2005 tentangPedomanbagiPemerintah Daerah
dalamPelaksanaanPemilihanKepala Daerah danWakilKepala Daerah.
14.   Hari
dan tanggal Pemilu Kada di Kabupaten Bogor :
a.       AkhirMasaJabatanBupati
Bogor periode 2008 – 2013 adalah 30 Desember 2013 
b.     
Pasal 86 ayat 1 UU No 32 tahun 2004 berbunyi “
Pemungutansuara,
pemilihanpasangancalonkepaladaerahdanwakilkepaladaerahdiselenggarakan paling
lambat 1 (satu) bulansebelummasajabatankepaladaerahberakhir”
c.       Denganmempertimbangkanadanyakemungkinanputaran
II dansengketaPemiludanharibesarkeagamaan, KPU Kab Bogor
telahmenetapkanHaridanTanggalPemungutanSuarapadahariMinggu,
08 September 2013.
15.   TahapanPemilihanUmumBupatidanWakilBupati Bogor 2013
terdiridaritahapanutamayaitu : 
a.       TahapPersiapan
| 
No | 
PROGRAM DAN KEGIATAN | 
WAKTU | 
| 
1. | 
PenyusunandanPenetapanPedomanPelaksanaanTeknis | 
2Jan – 31 Maret | 
| 
2. | 
Pembentukan PPK dan PPS | 
11 Maret – 20 April | 
| 
3. | 
Pembentukan/Pengangkatan/Pelatihan
  Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP)olehPPS | 
11Mei 2013 | 
| 
4. | 
Pemberitahuan DPRD Kab Bogor kepada
  KPU Kab Bogor mengenai berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bogor | 
11 April 2013 | 
| 
5. | 
PemberitahuandanPendaftaranPemantauPemilihan | 
11 April – 10 Mei | 
| 
6. | 
SosialisasiInformasiPemilihanUmumBupati danWakilBupati Bogor sertaPendidikanPemilihkepadamasyarakat. | 
Maret – Sept | 
b.     
TahapPelaksanaan
| 
No | 
PROGRAM DAN KEGIATAN | 
WAKTU | 
| 
1. | 
Penerimaan DP4
  dariPemerintah Daerah Kab Bogor | 
11 April 2013 | 
| 
2. | 
PemutakhirandanPenetapandanPengesahanJumahPemilihTerdaftar | 
11 Mei – 20 Juli | 
| 
3. | 
PencalonanPerseorangandanParpol | 
28 April – 14 Juli | 
| 
4. | 
PelaksanaanKampanye | 
22 Ags – 04
  Sept | 
| 
5. | 
MasaTenang | 
05
  – 07 Sept | 
| 
6. | 
PemungutanSuaradanPenghitunganSuara | 
08
  September 2013 | 
| 
7. | 
RekapitulasiPenghitunganSuara
  di PPS, PPK, dan KPU Kab.
  Bogor | 
09
  Sep – 14 Sept | 
| 
8. | 
PenetapanHasilPemilu | 
14
  September 2013 | 
| 
9. | 
PengambilanSumpah/PelantikanBupati danWakil Bupati terpilih | 
30
  Desember 2013 | 
c.       TahapPenyelesaian
/ Evaluasi
| 
No | 
PROGRAM DAN KEGIATAN | 
WAKTU | 
| 
1. | 
Penyampaian
  PHPU daripemohon (paslon) kepadaMahkamahKonstitusi | 
16 – 18 Sept 2013 | 
| 
2. | 
Penyelesaian
  PHPU olehMahkamahKonstitusi | 
14 HariKerja | 
| 
3. | 
16 Sept –
  11 Oktober 2013 | |
| 
4. | 
LaporanHasilPemilukepada
  KPU RI | 
16 Sept – 8 Okt | 
| 
5. | 
Pembubaran PPK
  dan PPS  | 
Okt – Des | 
| 
6. | 
PenyusunanEvaluasi | 
16 Sept – 31 Des | 
| 
7. | 
PertanggungjawabananggaranPemilu | 
16 Sept – 31 Des | 
16.  
Haridan tanggal pemungutan suara
putaran kedua
a.       Pasal
107 ayat (4) UU No 12 tahun 2008 berbunyi :”Apabila ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 30% (tiga
puluh persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti
oleh pemenang pertama dan pemenang kedua
b.      Pelaksanaan
Hari Pemungutan Suara Putaran II berdasarkan PKPU 9 tahun 2010 adalah 61 hari
setelah batas akhir pengajuan keberatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, dengan
mempertimbangkan akhir masa jabatan Bupati Bogor, KPU menetapkan Hari
Pemungutan Suara Putaran Kedua adalah pada hari Minggu, 10 Nopember 2013 
17.   Pemungutan
suara diulang karena :
a.       Pertimbangan
Hukum Mahkamah Konstitusi“Bahwa 
dasar  konstitusional  atas 
sikap  Mahkamah  yang 
demikian adalah ketentuan Pasal 24C ayat (1) yang menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi berwenang  mengadili  ..., 
dan  memutus  perselisihan 
tentang  hasil  pemilihan umum”. Di dalamketentuantersebutjelasdinyatakanbahwaMahkamahmengadilidanmemutus  “hasilpemilihanumum”  danbukansekedar  “hasilpenghitungansuarapemilihanumum” saja.
Mahkamahsebagailembagaperadilanmenjadilebihtepatjikamengadili
“hasilpemilihanumum” danbukansebagaiperadilanangkahasilpenghitungansuara,
melainkansebagaiperadilan yang mengadilimasalah-masalah yang
jugaterjadidalam  proses-proses  pelaksanaanPemiludanPemilukada yang
terkaitdenganhasilPemiludanPemilukada”
b.      Atas
dasar itu, Mahkamah Konstitusi, dalam beberapa putusannya, sering memerintahkan
kepada termohon (KPU) untuk melakukan Pemungutan suara ulang, Penghitugan Suara
Ulang baik di sebagian atau di seluruh TPS untuk pelanggaran yang Terstruktur,
Massif dan Sistemik
c.       Penetapanpelaksanaan
PSU, MK membuatbatasan 60 harisejakputusandibacakansehinggauntuk PSU ini KPU
Kab Bogor tidakmembuatjadwalkhusus
 
