TGL
PENYERAHAN RESUME :
NAMA : BADRUSSALAM MUCHTAR,
S.Pd.I
UTUSAN : MATHLA’UL ANWAR
MATA
KULIAH : MUQAARANAH ALMADZAAHIB
DOSEN : KH. MA’MUR JAWAWI
JENIS
TUGAS : RESUME
TGL.
MATERI : 22 JUNI 2013
- Kalimat / kata jumhur ( sebagian besar Ulama) ulama secara sebagian banyak sudah masuk ke ijtima’
- Kalimat/ kata jam’un (sebagian kecil Ulama) ulama secara sebagian kecil belum bisa ijtima’
- Bab Nikah ada 5 baba, diantaranya :
a. Bab
awal Pendahuluan Nikah
b. Bab
kedua Dalam mewajibkan sahnya nikah.
c. Bab
ketiga Mewajibkan memiih dalam nikah
d. Bab
keempat Hak-hak suami istri
e. Bab
kelima Nikah yang dilarang dan nikah yang ruksak (jelek)
- Bab Pertama ada 4 masalah, yaitu :
a. Hukum
Nikah
b. Hukum
melamar
c. Hukum
melamar diatas lamaran orang lain (sudah ada yang melamar)
d. Hukum
melihat ( Makhtubah) sebelum pernikahan
- Hukum Nikah pada dasarnya sunah( boleh), tetapi bisa menjadi haram, makruh dan wajib tergantung dari ‘illat yang ada.
- Hukum melamar para jumhur ulama tidak wajib dalam pendapatnya.
- Haram hukumnya apabila melamar wanita sedangkan wanita itu sudah ada yang melamar ( sama-sama orang shaleh)
- Boleh hukumnya melamar wanita yang sudah dilamar dengan ‘illat laki-laki yang melamarnya bukan orang sholeh (secara syariat)
- Kata وانكحوا berarti Wali
- Kata فنكحوا berarti Menikah (nikah)
- Dalam surat Al- Ahzab , sudah terangkum dari rukun nikah, yaitu :
a. Adanya
pengantin laki-laki
b. Adanya
pengantin perempuan
c. Adanya
Wali
d. Adanya
Saksi
øÎ)ur
ãAqà)s?
üÏ%©#Ï9
zNyè÷Rr&
ª!$#
Ïmøn=tã
|MôJyè÷Rr&ur
Ïmøn=tã
ô7Å¡øBr&
y7øn=tã
y7y_÷ry
È,¨?$#ur
©!$#
Å"øéBur
Îû
Å¡øÿtR
$tB
ª!$#
ÏmÏö7ãB
Óy´ørBur
}¨$¨Z9$#
ª!$#ur
,ymr&
br&
çm9t±ørB
( $£Jn=sù
4Ó|Ós%
Ó÷y
$pk÷]ÏiB
#\sÛur
$ygs3»oYô_¨ry
ös5Ï9
w tbqä3t
n?tã
tûüÏZÏB÷sßJø9$#
Óltym
þÎû
Ælºurør&
öNÎgͬ!$uÏã÷r&
#sÎ)
(#öqÒs%
£`åk÷]ÏB
#\sÛur
4 c%x.ur
ãøBr&
«!$#
ZwqãèøÿtB
ÇÌÐÈ
- Thalaq terbagi dua :
a. Thalaq
Ba’in Sugra
b. Thalaq
Ba’in Kubro
- Makruh hukumnya menikahi anak dari hasil zina ( diperbolehkan tetapi makruh)
- Menikahi anak tiri tidak boleh.
- Waliyullah ada 5 :
a. Wali
Kutub ( Rajanya semua Wali)Syaikh Abdul Qadir Al- Zaelani
b. Waliyul
Imamain ( Imam 2)
c. Wali
Mujala ( 18 Orang)
d. Wali
Abdal ( 40 orang) 22 di Iraq dan 18 diluar Iraq ( setiap ada yang meninggal
tetap ada yang menggantinya, tetap jumlah 40 sampai hari kiamat.
e. Umumul
Aulia ( Umum para wali)
- Mengetahui seseorang wali bukannya adalah dari wali itu sendiri bukan dari manusia biasa.