SEBAIK-BAIK MANUSIA ADALAH YANG BERMANFAAT BAGI ORANG LAIN (SESAMA MANUSIA)

Rabu, 19 Juni 2013

PERBANKAN SYARIAH BSM



TGL PENYERAHAN RESUME      :
NAMA                        : BADRUSSALAM MUCHTAR, S.Pd.I
UTUSAN                    : MATHLA’UL ANWAR
MATA KULIAH       : PERBANKAN SYARIAH
DOSEN                      : DWI ANUGRAH.H.W.
JENIS TUGAS           : RESUME
TGL. MATERI           : 08 JUNI 2013   


Dari Mata Kuliah Perbankan Syariah dapat diambil beberapa kesimpulan (Resume) diantaranya :
  1. Diluar negeri disebut Islamic Banking tetapi di Indonesia disebut Bank Syariah.
  2. Prinsip Dasar Ekonomi Syariah diantaranya adalah :
a.       Ekonomi Syariah merupakan suatu ilmu yang multidimensi/interdisiplin, komperehensif, dan saling terintegrasi, meliputi ilmu syariah yang bersumber dari alquran dan sunnah, dan juga ilmu rasional (hasil pemikiran dan pengalaman), dimana dengan ilmu ini manusia dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi untuk mencapai kemashlahatan dan falah.
b.      Ekonomi Syariah merupakan aktifitas produksi barang atau pun jasa dan delivery-nya kepada konsumen sesuai dengan prinsip syariah.
3.      Prinsip-prinsip yang mendasari Ekonomi Syariah dibedakan atas sejumlah prinsip seperti:
a.       Tauhid
b.      Maslahah dan Falah
c.       Khalifah (Wakil Allah di muka bumi)
d.      Al amwal (Harta)
e.       Adl (Adil)
f.       Ukhuwah (Persaudaraan)
g.      Akhlak (Etika)
h.      Ulil amri (Pemerintah)
i.        Hurriyah dan Mas’uliyah (Kebebasan dan Tanggung Jawab)
j.        Kerjasama (sinergy/networking)
           
4.      Istilah bank berasal dari bahasa Itali, yaitu banko, dimana para pelayar/kelasi yang mendarat meletakan kantong uang mereka disebuah banku (banko=tempat menyimpan uang).
5.      Kalimat bank kemudian diadopsi dalam Bahasa Arab, dimana lembaga keuangan asal kata yang digunakan adalah kalimat mashraf.
6.      Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu dua belas hari.
7.      Prinsip Dasar Bank Syariah bersumber dari Fiqh Muamalah. Operasional Bank Syariah melarang unsur-unsur berikut ini pada transaksi dan aktivitasnya, yaitu:
a.       Maysir (perjudian, gambling)
b.      Maksiat
c.       Aniaya (zhalim)
d.      Gharar (penipuan, ketidakjelasan)
e.       Haram (komoditi)
f.       Riswah(suap)
g.      Riba (bunga)
8.      Pilar pokok bisnis dalam syariah :
a.       Tauhid
b.      Keadilan
c.       Keseimbangan
d.      Kebebasan
e.       Kejujuran

9.      Transaksi/ akad terlarang merupakan aktifitas muamalah yang bertentangan dengan nilai dan pedoman syariah. Dalam fiqh seluruh aktifitas muamalah yang dilarang dikategorikan dalam 3 (tiga) bagian pokok sbb :
a.       Terlarang karena mengandung unsur riba
b.      Terlarang karena adanya unsur larangan
c.       Terlarang karena adanya dua harga dalam satu barang (Ta’alluq)
10.  Riba secara etimologi bermakna tambah (ziyadah) dan tumbuh (numuw). Sedangkan secara terminologi, riba merupakan segala macam tambahan dalam pertukaran sesama emas & perak (uang), dan seluruh bahan makanan pokok tanpa adanya kompensasi/pengganti/pada nanriil (‘iwadh) yang dibenarkan syariah.
11.  Macam-macam riba diantaranya :
a.       Riba nasiah/jali
b.      Riba qardh
c.       Riba Fadhl