TGL
PENYERAHAN RESUME :
NAMA : BADRUSSALAM MUCHTAR,
S.Pd.I
UTUSAN : MATHLA’UL ANWAR
MATA
KULIAH : PERBANKAN SYARIAH
DOSEN : DWI ANUGRAH.H.W.
JENIS
TUGAS : RESUME
TGL.
MATERI : 08 JUNI 2013
Dari
Mata Kuliah Perbankan Syariah dapat diambil beberapa kesimpulan (Resume)
diantaranya :
- Diluar negeri disebut Islamic Banking tetapi di Indonesia disebut Bank Syariah.
- Prinsip Dasar Ekonomi Syariah diantaranya adalah :
a. Ekonomi
Syariah merupakan suatu ilmu yang multidimensi/interdisiplin, komperehensif, dan
saling terintegrasi, meliputi ilmu syariah yang bersumber dari alquran dan sunnah,
dan juga ilmu rasional (hasil pemikiran dan pengalaman), dimana dengan ilmu ini
manusia dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi untuk mencapai kemashlahatan dan
falah.
b. Ekonomi
Syariah merupakan aktifitas produksi barang atau pun jasa dan delivery-nya
kepada konsumen sesuai dengan prinsip syariah.
3.
Prinsip-prinsip yang mendasari
Ekonomi Syariah dibedakan atas sejumlah prinsip seperti:
a.
Tauhid
b.
Maslahah dan Falah
c.
Khalifah (Wakil Allah di muka bumi)
d.
Al amwal (Harta)
e.
Adl (Adil)
f.
Ukhuwah (Persaudaraan)
g.
Akhlak (Etika)
h.
Ulil amri (Pemerintah)
i.
Hurriyah dan Mas’uliyah (Kebebasan
dan Tanggung Jawab)
j.
Kerjasama (sinergy/networking)
4.
Istilah bank berasal dari bahasa
Itali, yaitu banko, dimana para pelayar/kelasi yang mendarat meletakan kantong
uang mereka disebuah banku (banko=tempat menyimpan uang).
5.
Kalimat bank kemudian diadopsi
dalam Bahasa Arab, dimana lembaga keuangan asal kata yang digunakan adalah
kalimat mashraf.
6.
Bank pertama kali didirikan dalam
bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun1690, pada saat kerajaan
Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk
bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris
saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan
William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan
membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi
dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu dua belas hari.
7.
Prinsip Dasar Bank Syariah
bersumber dari Fiqh Muamalah. Operasional Bank Syariah melarang unsur-unsur
berikut ini pada transaksi dan aktivitasnya, yaitu:
a.
Maysir (perjudian, gambling)
b.
Maksiat
c.
Aniaya (zhalim)
d.
Gharar (penipuan, ketidakjelasan)
e.
Haram (komoditi)
f.
Riswah(suap)
g.
Riba (bunga)
8.
Pilar pokok bisnis dalam syariah :
a.
Tauhid
b.
Keadilan
c.
Keseimbangan
d.
Kebebasan
e.
Kejujuran
9.
Transaksi/ akad terlarang merupakan
aktifitas muamalah yang bertentangan dengan nilai dan pedoman syariah. Dalam
fiqh seluruh aktifitas muamalah yang dilarang dikategorikan dalam 3 (tiga)
bagian pokok sbb :
a.
Terlarang karena mengandung unsur
riba
b.
Terlarang karena adanya unsur
larangan
c.
Terlarang karena adanya dua harga
dalam satu barang (Ta’alluq)
10. Riba
secara etimologi bermakna tambah (ziyadah) dan tumbuh (numuw). Sedangkan secara
terminologi, riba merupakan segala macam tambahan dalam pertukaran sesama emas
& perak (uang), dan seluruh bahan makanan pokok tanpa adanya
kompensasi/pengganti/pada nanriil (‘iwadh) yang dibenarkan syariah.
11. Macam-macam
riba diantaranya :
a.
Riba nasiah/jali
b.
Riba qardh
c.
Riba Fadhl