TGL
PENYERAHAN RESUME :
NAMA : BADRUSSALAM MUCHTAR,
S.Pd.I
UTUSAN : MATHLA’UL ANWAR
MATA
KULIAH : MUQAARANAH MADZAAHIB
DOSEN : KH. MA’MUR JAWAWI
JENIS
TUGAS : RESUME
TGL.
MATERI : 15 JUNI 2013
|
Dari Mata Kuliah Muqaaranah
Madzaahib dapat diambi beberapa kesimpulan (Resume) diantaranya :
1. Dalam
berwudhu kenapa muka terlebih dahulu, karena muka paling banyak melakukan
maksiat baik dari mata, hidung, mulut, telinga dan lainnya.
2. Menurut
Imam Abu Hanifah air yang telah digunakan (basuh) untuk melakukan wudhu bukan
hanya mustakmal tetapi juga kotor (mutanajis) sebab telah membersihkan dosa
(najis dari dosa).
3. Menurut
Imam Al-Ghazali apabila kita ingin tenang dalam hidup maka jangan banyak
keluar.
4. Makna
taqwa yang sebenarnya terbagi 3, yaitu :
a.
Menjaga mata
b.
Menjaga telinga
c.
Menjaga lidah
d.
Menjaga perut
5. Apabila
orang ngupat (ngomongin orang) maka semua kebaikannya akan berpindah kepada
orang yang diupat (diomongin)
6. KH.
Hasan Basri membalas orang yang ngupat (ngomongin) dirinya di hadiahi dengan dua
baskom kurma sebagai tanda terima kasih.
7. Apapun
yang dilihat mata maka hati akan terus menginginkannya
8. Air
mustakmal dalam berwudhu berlaku pada permulaan basuhan ( basuhan pertama yang
wajib) tetapi kedua dan ketiga tidak mustakmal karena masuk ke sunah, dan boleh
dipakai lagi air tersebut untuk bersuci dengan catatan darurat air.
9. Menurut
Imam Hanafi membasuh kepala harus seperempat karena kebiasaan rasul apabila
membasuh kepala seperempat
10. Menurut
Imam Ahmad bin hambali membasuh kepala
harus semuanya
11. Menurut
Imam Syafe’i membasuh kepala cukup sedikit saja (syarat)
12. Menurut
Imam Hanafi tidak batal wudhu apabila hanya bersentuhan kulit antara yang bukan
muhrim
13. Menurut
Imam Syafe’i batal apabila bersentuhan kuliat antara yang bukan mahram kecuali
dengan adanya penghalang walaupun sedikit maka itu tidak batal
14. Menurut
Syaikh Zainudin berwudhulah kamu, maka kamu akan dipelihara baik dari akhlak,
raga dan lainnya.
15. Masalah
syarat dari niat wudhu masih ikhtilaf para ulama Mesir dan disepakati bahwa
niat adalah syarat dalam melakukan ibadah
16. Menurut
Imam syafe’i, Maliki, Abu Tsur dan Daud bahwa niat adalah syarat wudhu.tetapi
Imam Hanafi dan Imam Tsuara menyatakan niat tidak masuk
dalam syarat karena wudhu antara ibadah mahdoh
17. Para
Ulama tidak ada yang ikhtilaf bahwa dari ibadah mahdoh sangat membutuhkan niat.
18. Nikah
dengan amat (wanita hasil perang yang suaminya terbunuh) haram hukumnya untuk
dinikahi, kecuali boleh dinikahi dengan syarat :
a.
Takut
menimbulkan zina
b.
Tidak ada wanita
yang merdeka
c.
Wanita maharnya
mahal sedangkan mahar yang ada tidak cukup atau tidak ada sama sekali.