|
Dari Mata Kuliah Muqaranah
Mazaahib dapat diambi beberapa kesimpulan (Resume) diantaranya :
- Bersuci (thaharah) terbagi dua :
a. Bersuci
dari hadas
b. Bersuci
dari najis
- Bersuci dari hadas ada 3 macam :
- Wudhu
- Mandi
- Tayamum
- Wudhu meliputi dari asal ibadah dan diringkas dalam 5 bab
a. Dalil
dari wajibnya ibadah (wudhu) dan atas siapa orang yang wajib ibadah(wudhu)
serta kapan wajibnya ibadah (wudhu).
b. Dalam
mengetahui pekerjaan ibadah (wudhu)
c. Dalam
mengetahui apa yang menjadi pekerjaan ibadah (Wudhu) yaitu air.
d. Dalam
mengetahui hal yang membatalkan ibadah (wudhu)
e. Dalam
mengetahui sesuatu perkara yang mengerjakan ibadah (wudhu) dan sampainya ibadah
(wudhu)
- Dalil tentang wajibnya wudhu adalah Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’ ulama
- Antara ulama dan khosyah tidak dapat dipisahkan, ulama sudah pasti khosyah begitupun sebaliknya.
- Apabila sudah masuk waktu shalat maka wudhulah (Al-Qur’an)
- Allah tidak menerima shalat orang yang mempunyai hadas sehingga dia wudhu.
- Mazhab muktabar ada 4 mazhab, diantaranya :
a. Mazhab
Imam Syafe’i ( Mazhabul ahwat / mazhab yang paling teliti)
b.
Mazhab Imam
Maliki ( Mazhabul aufat / mazhab yang dapat dipercaya keilmuannya)
c. Mazhab
Imam Hanafi ( Mazhabul ausak / mazhab yang luas wawasan keilmuannya)
d. Mazhab
Imam Hambali (Mazhabul aurak / mazhab yang paling wara’i terkenal dengan
sufinya)
- Syaikh Abdul Qadir Al-Jaelani terkenal dengan sufinya dan dari mazhab Imam Hambali.
- Dalam urusan ibadah haji khususnya bisa kita melaksanakan talpek (pindah mazhab untuk sementara) dalam hal batal wudhu.
- Sunnah ab’ad contohnya qunut shubuh yang apabila lupa maka harus melaksanakan sujud sahwi.
- Sunnah hai’at contohnya takbir dalam shalat id yang apabila lupa maka jangan melaksanakan sujud sahwi.
- Shalat berjamaah lebih istimewa dari shalat sendirian dan lebih unggul dari 27 derajat.
- Tujuan dakwah adalah untuk ilmu dan amal
- Dalam setiap kegiatan maka tidak lepas untuk selalu thaharah (bersih)
- Imam ustuhuri berpendapat bahwa kotoran binatang yang dimakan oleh manusia itu tidak najis, tetapi 4 mazhab yang muktabar tetap berpendapat najis.
- Kopi dari luwak (kopi yang bercampur dengan Kotoran dari hewan) itu boleh dimakan dasar keterangan dari kitab fathul mu’in halaman 11 baris 11 dari atas.
- Khilafiyah dari shalat jum’at dan pendapatnya ada di kitab fathul mu’in halaman 40 baris ke 7 dari bawah.
- Masalah najis (kotoran) yang menempel di sendal/tempat shalat yang sifatnya tidak terbawa maka shalatnya sah atas dasar dalil dari kitab fathul mu’in halaman 17.